Hukum  

“Komisi Kejaksaan Awasi Penanganan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak PT Pertamina, Kerugian Negara Rp193,7 Triliun”

Komisi Kejaksaan pastikan transparansi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina dan KKKS periode 2018-2023.

aspirasimediarakyat.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengambil langkah tegas dalam memastikan transparansi dan profesionalisme penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Pertamina. Kasus ini melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Penyelidikan atas kasus besar ini ditangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Komisioner Komjak, Nurokhman, mengungkapkan bahwa lembaganya telah membentuk tim pemantauan dan pengawasan berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Kejaksaan pada 10 Maret 2025. “Tim ini terdiri dari anggota Komisi Kejaksaan yang didukung oleh unsur Sekretariat Komisi Kejaksaan,” jelas Nurokhman dalam pernyataan resminya pada Selasa, 25 Maret 2025.

Tim pemantauan dan pengawasan memiliki tugas penting untuk memantau dan memastikan bahwa penanganan kasus tersebut berlangsung secara profesional. Selain itu, tim akan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan. Hasil pemantauan tim akan dilaporkan secara rutin kepada Ketua Komisi Kejaksaan.

Nurokhman menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas penegakan hukum. “Kami ingin memastikan bahwa dugaan korupsi ini ditangani dengan transparan, profesional, dan akuntabel. Langkah ini sejalan dengan tujuan kami untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan,” katanya.

Tim yang dibentuk oleh Komisi Kejaksaan akan bekerja secara independen dan objektif. Nurokhman menyatakan bahwa tugas pengawasan dan pemantauan ini dirancang untuk mendukung Kejaksaan dalam menjaga transparansi kinerjanya. Tim ini berkomitmen memastikan bahwa kasus tersebut dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Langkah Komjak ini sejalan dengan tugas pokok mereka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 3 dalam peraturan tersebut, Komjak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa maupun pegawai Kejaksaan, agar sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Jampidsus Kejaksaan Agung kini tengah menyidik kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama besar di Pertamina dan KKKS. Dalam penyidikan ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina, antara lain Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Pejabat lainnya yang turut menjadi tersangka adalah Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne (EC), VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga :  "Kejagung Geledah 16 Lokasi, Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Triliunan"

Selain para pejabat tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga broker sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah Jaksa Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit menunjukkan bahwa praktik korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini berdampak signifikan pada kerugian negara dalam periode lima tahun terakhir.

Para tersangka dikenai sangkaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara melalui tindakan korupsi. Dengan skala kerugian yang sangat besar, kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah Pertamina.

Penyelidikan terhadap kasus ini membuka tabir gelap tata kelola di sektor minyak dan gas. Praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan broker memperlihatkan kelemahan pengawasan dalam sistem yang seharusnya mendukung efisiensi dan transparansi industri energi. Dengan adanya pengawasan langsung dari Komisi Kejaksaan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Komjak dan Jampidsus berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti di meja pengadilan, tetapi juga membawa pembenahan signifikan dalam pengelolaan sumber daya strategis nasional. Publik berharap agar penanganan kasus ini memberikan kejelasan tentang siapa saja pihak yang bertanggung jawab serta memperbaiki integritas tata kelola di masa depan.

Dengan sorotan besar dari berbagai pihak, kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum, tetapi juga menjadi cerminan tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Semua mata kini tertuju pada langkah berikutnya dari Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *