Oleh : Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com
Aspirasimediarakyat.com- Rencana pemerintah menghapus klasifikasi beras premium dan medium, menggantinya dengan “beras biasa” dan “beras khusus”, seolah tampil sebagai solusi atas praktik pengoplosan. Namun, di balik retorika penyederhanaan ini, tercium aroma kepentingan bisnis yang lebih dalam dari sekadar pengaturan mutu.
Pernyataan Menko Pangan Zulkifli Hasan yang menyatakan “beras ya beras, sudah” memang terdengar lugas. Tetapi kebijakan yang memukul rata kualitas beras pada satu standar bukan sekadar soal label. Ini adalah perombakan struktur perdagangan pangan nasional yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Masalah utama yang dibidik pemerintah—pengoplosan beras—memang nyata. Produsen nakal menjual beras kualitas medium dengan kemasan premium demi margin lebih tinggi. Tetapi menghapus klasifikasi mutu adalah pisau tumpul: ia memotong seluruh sistem, bukan hanya membidik pelaku curang.
Justru di sinilah letak pertanyaan kritisnya: siapa yang diuntungkan dari penyamarataan kualitas ini? Apakah benar konsumen akan diuntungkan, atau hanya segelintir distributor besar yang menguasai pasokan dan mengendalikan harga di bawah selubung “keseragaman”?
Fakta di lapangan menunjukkan, perdagangan beras di Indonesia tidak hanya melibatkan petani dan konsumen. Ada jaringan kompleks pedagang besar, penggilingan, gudang penyimpanan, dan pemain impor yang mempengaruhi pergerakan harga. Kebijakan yang menyamakan mutu dapat menjadi alat konsolidasi kekuasaan ekonomi bagi kelompok ini.
Dari sudut pandang regulasi, penyederhanaan klasifikasi berarti memangkas batas-batas yang selama ini menjadi filter persaingan harga. Tanpa pembeda kualitas, margin keuntungan bisa diatur secara seragam di tingkat nasional—sebuah kondisi yang sangat menguntungkan bagi kartel atau oligopoli.
Jika ini terjadi, pasar beras akan semakin terkonsentrasi di tangan pemain besar yang memiliki jaringan distribusi lintas provinsi. Pedagang kecil, yang selama ini memanfaatkan diferensiasi mutu untuk bersaing, akan kehilangan daya tawar.
Secara sosial, kebijakan ini juga memaksa kelas menengah-atas—yang punya daya beli untuk memilih beras premium—beralih ke kualitas yang sama dengan seluruh konsumen. Konon ini demi “kesetaraan”, tetapi efek sampingnya adalah berkurangnya permintaan pada beras berkualitas tinggi, yang bisa memukul petani penghasil varietas unggul.
Lebih provokatifnya lagi, langkah ini bisa dibaca sebagai strategi menutup ruang variasi harga agar pemerintah lebih mudah mengklaim keberhasilan mengendalikan inflasi pangan. Dengan hanya satu harga resmi, angka inflasi beras akan lebih mudah dikontrol—meski kenyataan mutu di lapangan jauh dari seragam.
Di sisi lain, penghapusan klasifikasi memudahkan masuknya beras impor dalam skema “beras biasa” tanpa perdebatan kualitas. Ini berpotensi membuka keran impor besar-besaran yang menguntungkan importir, sekaligus menekan harga gabah petani lokal.
Jika ditelisik dari pengalaman masa lalu, pasar beras Indonesia bukan tanah asing bagi praktik kartel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkali-kali menemukan indikasi koordinasi harga antar pemain besar. Menyatukan standar mutu bisa menjadi panggung baru untuk permainan serupa.
Editorial ini menegaskan, persoalan ini bukan sekadar teknis perdagangan, melainkan juga politik pangan. Di negara dengan ketergantungan tinggi pada beras, kebijakan pangan adalah alat legitimasi politik yang sangat efektif, terutama menjelang momentum elektoral atau saat stabilitas harga menjadi isu publik.
Motif tersembunyi bisa berupa penguatan posisi kelompok bisnis yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan. Dengan harga dan mutu yang “dikunci” secara nasional, hanya pemain dengan kapasitas modal dan logistik raksasa yang bisa bertahan dan meraup untung besar.
Solusi sesungguhnya untuk memberantas pengoplosan beras adalah pengawasan ketat dan transparan, bukan menghapus pilihan. Teknologi sertifikasi mutu berbasis blockchain, audit acak di pasar, hingga keterlibatan konsumen dalam melaporkan kualitas bisa diterapkan untuk menutup celah manipulasi.
Reformasi pengawasan ini harus melibatkan lembaga independen di luar pemerintah, agar tidak ada kompromi politik di balik meja. Tanpa itu, setiap kebijakan pangan hanya akan menjadi arena tawar-menawar kekuasaan dan modal.
Pemerintah juga perlu membuka data distribusi, stok, dan harga secara publik. Tanpa keterbukaan ini, skema “beras satu kualitas” akan menjadi tirai yang menutup mata rakyat dari kenyataan sebenarnya di rantai pasok.
Editorial ini menegaskan bahwa yang lebih penting adalah penegakan hukum terhadap pelaku pengoplosan harus tuntas—mulai dari penggilingan hingga distributor. Jangan sampai dalih memberantas kecurangan justru menjadi tameng yang menutupi permainan harga oleh pihak-pihak yang lebih besar dan sulit disentuh hukum.
Masyarakat patut curiga jika kebijakan ini diterapkan terburu-buru tanpa studi dampak yang komprehensif. Kecepatan dalam membuat keputusan bisa berarti ada agenda lain yang ingin dikejar sebelum momentum politik atau peluang bisnis tertentu berlalu.
Pada akhirnya, keseragaman harga dan mutu bukan jaminan keadilan. Pasar yang sehat justru ditopang oleh pilihan, transparansi, dan persaingan yang jujur—bukan oleh kebijakan sapu rata yang menguntungkan segelintir pihak.
Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin memperbaiki tata niaga beras, langkahnya bukan memangkas klasifikasi, tetapi memangkas rantai kepentingan yang menguasai pasar dari balik layar. Tanpa keberanian itu, “beras satu kualitas” hanya akan menjadi satu lagi bab dalam buku panjang drama kartel pangan Indonesia.



















