“DPR Memasuki Usia 80 Tahun, Kinerja dan Kepercayaan Publik Masih Jadi Sorotan”

HUT ke-80 DPR bertepatan dengan sorotan publik terkait gaji dan tunjangan anggota dewan hingga Rp 50 juta per bulan, memicu kritik di tengah kondisi ekonomi yang lesu.

Aspirasimediarakyat.comTanggal 29 Agustus 2025 menandai Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-80. Namun, peringatan ini datang di tengah sorotan tajam publik terkait kinerja, fasilitas, dan tunjangan yang diterima anggota dewan.

Dalam beberapa hari terakhir, muncul kabar bahwa setiap anggota DPR menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Besaran ini menambah pemasukan yang sudah tinggi dari gaji pokok dan tunjangan lain, yang menurut beberapa laporan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan.

Fenomena ini memicu kritik dari berbagai kalangan, terutama mengingat kondisi ekonomi nasional yang sedang lesu. Sejumlah masyarakat menilai fasilitas dan pendapatan anggota DPR tidak mencerminkan kondisi rakyat pada masa sulit.

Tak heran, gelombang aksi unjuk rasa kembali terjadi. Demonstrasi besar digelar di depan Gedung DPR pada 25 dan 28 Agustus 2025, menuntut transparansi tunjangan hingga pembubaran DPR sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan.

Sorotan ini mendorong pertanyaan publik mengenai sejarah DPR dan relevansinya dengan kepercayaan masyarakat. Sejarah lembaga legislatif Indonesia mencerminkan perjalanan panjang dari masa kolonial hingga republik modern.

Cikal bakal DPR berasal dari masa Hindia Belanda, ketika pada 1916 diterbitkan Indische Staatsregeling yang mengatur kekuasaan legislatif melalui Volksraad atau Dewan Rakyat. Lembaga ini resmi berdiri pada 18 Mei 1918 dengan 38 anggota, termasuk 20 orang dari golongan Bumi Putra.

Seiring waktu, keanggotaan Volksraad bertambah menjadi 55 orang pada 1927. Beberapa tokoh nasionalis moderat seperti Mohammad Husni Thamrin menggunakan lembaga ini untuk mengadvokasi kemerdekaan melalui jalur parlemen.

Namun, banyak usul anggota, seperti Petisi Sutardjo pada 1935, sempat ditolak pemerintah kolonial. Petisi tersebut meminta perundingan mengenai nasib Indonesia, sedangkan Gerakan Indonesia Berparlemen menekankan perlunya parlemen sejati sebagai tahap menuju kemerdekaan.

Pada 1941, anggota Volksraad mengusulkan pembentukan milisi pribumi untuk membantu menghadapi serangan musuh, namun ditolak. Tidak lama setelah itu, Jepang menyerbu wilayah Indonesia dan menggantikan kekuasaan Belanda, sehingga Volksraad kehilangan legitimasi.

Pemerintahan Jepang kemudian membentuk Tjuo Sangi-in, badan perwakilan yang bertugas kepada penguasa militer Jepang, bukan sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat Indonesia.

Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945 dengan 137 anggota. KNIP ini diakui sebagai cikal bakal DPR modern, sehingga tanggal pendiriannya dijadikan hari jadi lembaga legislatif.

Sejak itu, DPR mengalami beberapa fase penting, termasuk periode DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (1950), DPR Sementara (1950–1956), DPR hasil pemilu pertama (1956–1959), hingga Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (1960–1965).

Baca Juga :  “UU MD3 Digugat: Wewenang DPR Diuji, Demokrasi Indonesia di Persimpangan”

DPR juga mengalami periode DPR GR tanpa PKI (1965–1966) dan DPR GR Orde Baru (1966–1971), sebelum akhirnya memasuki era DPR hasil pemilu demokratis hingga kini, memasuki periode ke-11.

Meskipun memiliki sejarah panjang, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR masih rendah. Survei Indikator 2024 menunjukkan hanya 7 persen responden yang sangat percaya kepada DPR, sementara 29 persen mengaku kurang percaya, dan 3 persen tidak percaya sama sekali.

Survei Indikator menggunakan metode multistage random sampling dengan total 4.560 responden di seluruh provinsi, termasuk oversampling di 13 provinsi utama. Margin of error tercatat ±2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Selain itu, Litbang Kompas melakukan survei kepuasan publik terhadap kinerja DPR pada 4–10 Januari 2025 dengan 1.000 responden di 38 provinsi. Hasilnya, hanya 3,8 persen responden yang sangat puas, sementara 59,1 persen puas, dan 28,8 persen menyatakan tidak puas.

Kondisi ini menegaskan adanya kesenjangan antara ekspektasi publik dan kinerja DPR, terutama terkait transparansi tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Tekanan publik melalui demonstrasi dan opini media menunjukkan tuntutan akan akuntabilitas yang lebih kuat.

Seiring DPR memasuki usia 80 tahun, tantangan bagi legislatif adalah membangun kembali kepercayaan publik. Reformasi internal dan transparansi anggaran menjadi kunci agar lembaga ini dapat menegakkan fungsi representasi yang sejati bagi rakyat.

Dalam konteks hukum dan regulasi, DPR memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun, kritik publik menunjukkan implementasi mekanisme tersebut belum sepenuhnya efektif.

Hari jadi DPR ke-80 menjadi momentum refleksi bagi lembaga legislatif. Selain memperingati sejarah panjangnya, DPR perlu menyesuaikan diri dengan tuntutan publik modern, termasuk akuntabilitas keuangan, transparansi tunjangan, dan kinerja yang nyata.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *