aspirasimediarakyat.com – Sejumlah demonstran yang menamakan diri sebagai pembela suara rakyat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (30/01/2025). Para penggiat demokrasi anti korupsi menyatakan sikap tegas di depan gedung Kejati Sumsel.
Massa aksi menuntut agar pihak Kejati Sumsel memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi pada perjalanan dinas Sekwan DPRD Provinsi Sumsel dengan anggaran Rp 3,5 miliar pada tahun 2023 serta seluruh kegiatan di satuan kerja dan lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel tahun 2024.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang pada proyek COR jalan dengan rabat beton di Soak Simpur yang tidak sesuai peruntukan.
Demonstran juga mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengadaan belanja modal hordeng untuk Kecamatan Jakabaring dengan nilai kontrak Rp 140.000.000 yang dilaksanakan oleh CV. Sriwijaya Pratama Husindo pada anggaran tahun 2024.
Pernyataan Koordinator Aksi
Koordinator aksi, Aan Pirang, berharap Kejati Sumsel merespon laporan dan pengaduan dari aksi tersebut. “Kami meminta agar pihak penegak hukum menurunkan tim untuk memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan agar dugaan korupsi yang dilaporkan menjadi terang benderang,” ujar Aan.
Tanggapan Kejati Sumsel
Kasipenhum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH, menyatakan akan mempelajari berkas dan aduan para demonstran. “Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini jika terbukti adanya pelanggaran,” tegas Vanny.
Massa aksi berharap langkah ini dapat membuka mata pihak terkait untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa depan.



















