Aspirasimediarakyat.com — Komisi II DPR RI akhirnya angkat suara soal kebijakan efisiensi dana transfer daerah dari pemerintah pusat. Mereka menegaskan, kebijakan itu tidak ubahnya pisau yang diarahkan ke leher rakyat di daerah. Sebab, lebih dari 70 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih bergantung pada transfer dari pusat. Pemangkasan anggaran berarti sama saja dengan merampas napas hidup masyarakat kecil.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti kenaikan anggaran Kemendagri yang melonjak dari Rp4,7 triliun pada 2025 menjadi Rp7,8 triliun pada 2026. Lonjakan ini ibarat pesta pora pejabat berdasi, sementara rakyat di bawah tercekik karena ruang fiskal daerah dipangkas habis. “Ekonomi daerah hampir 80 persen hidup dari transfer APBN. Kalau transfer ini dikurangi, ekonomi di daerah akan tersendat, bahkan lumpuh,” tegasnya dalam rapat kerja dengan Kemendagri, Senin (15/9/2025).

Di balik angka-angka itu, nyata terlihat siapa yang berpesta dan siapa yang merana. Para maling kelas kakap yang duduk di kursi empuk kementerian bisa terus membesarkan anggaran pusat, tapi rakyat di pelosok harus menanggung beban kebijakan keji ini. Pemotongan dana transfer ibarat garong berdasi mencaplok hak daerah, menjadikan rakyat sekadar angka dalam tabel anggaran.
“Rifqi menegaskan perlunya relaksasi kebijakan di caturwulan terakhir 2025. Namun, sejatinya usulan ini hanyalah permintaan agar garong tidak menggigit terlalu dalam. Realita di lapangan jauh lebih getir: kontraktor lokal, penyedia barang, tenaga kerja daerah—semua hidup dari denyut APBD. Ketika ruang fiskal dipersempit, yang terjadi bukan sekadar macetnya proyek, tapi hancurnya roda ekonomi rakyat kecil.”
“Sekarang kelas menengah di daerah terjun bebas jadi kelas bawah,” ujarnya getir. Kata-kata ini seakan menampar telak wajah pejabat pusat yang sibuk memoles angka di kertas APBN, sementara rakyat dicekik habis.
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menambahkan bahwa pemangkasan Rp269 triliun dari transfer daerah adalah mimpi buruk. Menurutnya, jika rencana setan keparat itu benar dibatalkan, maka rakyat bisa sedikit bernapas lega. “Itu sangat membantu ekonomi masyarakat dan menekan kemungkinan ledakan kemarahan publik,” katanya. Pernyataan ini jelas menyinggung luka lama, ketika rakyat marah karena merasa dijadikan tumbal untuk menutupi ambisi para pejabat rakus.
Para garong berdasi di pusat berdalih bahwa efisiensi anggaran diperlukan. Namun, efisiensi itu selalu jatuh ke pundak rakyat. Bagaimana tidak, ketika APBN membengkak untuk kementerian pusat, daerah justru dipaksa mengencangkan ikat pinggang. Ibarat pesta mewah di atas meja, sementara di bawah meja rakyat kelaparan hanya bisa mengais remah-remah.
Deddy juga menyoroti kenaikan anggaran kementerian yang katanya bisa mendorong konsumsi publik. Namun, benarkah belanja pemerintah itu untuk publik, atau justru untuk mempertebal kantong segelintir garong berkedok pejabat? Pertanyaan ini menggema, karena sejarah mencatat, berkali-kali rakyat dijanjikan kesejahteraan, namun yang terjadi hanya ladang empuk bagi maling kelas kakap untuk menimbun harta haram.
Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, TKD dipatok hanya Rp650 triliun, anjlok Rp269,9 triliun dari tahun sebelumnya. Angka ini bukan sekadar data, melainkan vonis mati bagi stabilitas daerah. Pemerintah berkilah, outlook penyaluran TKD 2025 hanya Rp864,1 triliun karena efisiensi. Tapi rakyat tahu, efisiensi itu hanyalah nama lain dari perampokan anggaran untuk menutupi pemborosan pusat.
“Turunnya anggaran transfer diperkirakan akan memicu kenaikan pajak daerah. Dari PBB-P2 hingga pungutan lain, rakyat akan diperas habis-habisan. Fenomena seperti di Pati, Jawa Tengah, hanyalah permulaan. Jika pola ini dibiarkan, seluruh daerah akan berlomba menjadi algojo rakyatnya sendiri, demi menutup lubang anggaran yang digarong pusat.”
Ironisnya, saat rakyat dipaksa membayar lebih, pejabat pusat terus menampilkan kemewahan. Mobil dinas baru, renovasi kantor, perjalanan luar negeri, semua berjalan mulus. Inilah kontras telanjang: di satu sisi, rakyat makin miskin; di sisi lain, elit politik hidup berlimpah.
Kebijakan ini dengan telanjang menunjukkan wajah asli para penguasa: lintah penghisap darah rakyat yang gemar menari di atas penderitaan. Mereka berbicara tentang stabilitas ekonomi politik, padahal yang mereka jaga hanya kursi kekuasaan. Rakyat yang lapar tidak pernah masuk dalam rumus kalkulasi mereka.
Bila ini dibiarkan, bukan tidak mungkin daerah akan menghadapi kerusakan ekonomi permanen. Kontraktor bangkrut, UMKM mati suri, layanan publik terganggu. Dan ketika krisis ini meledak, rakyatlah yang akan dituding tidak tahan banting, padahal biang keroknya jelas: maling kelas kakap yang menjarah dana transfer.
Pemerintah seakan lupa, UUD 1945 Pasal 23 mengamanatkan APBN digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan hal sebaliknya: APBN menjadi alat segelintir elit untuk menjarah, sementara rakyat dipaksa menanggung beban.
Hukum pun seringkali hanya jadi tameng. Regulasi tentang transfer ke daerah hanya diperlakukan seperti formalitas. Ketika rakyat berteriak, jawaban yang muncul selalu sama: efisiensi, rasionalisasi, penghematan. Padahal, semua itu hanya kamuflase untuk menutupi kerakusan.
Rakyat berhak bertanya, sampai kapan mereka harus menjadi korban garong berdasi? Sampai kapan uang negara dijadikan bancakan sementara petani, buruh, dan pedagang kecil hanya menerima debu? Pertanyaan ini menghantui dan semakin menggerus kepercayaan terhadap negara.
Kebijakan pemangkasan TKD adalah bukti betapa sistem keuangan kita masih dikuasai oleh setan keparat yang menari di atas penderitaan rakyat. Mereka yang seharusnya menjaga keadilan fiskal justru berperan sebagai algojo.
Akhirnya, publik hanya bisa menagih transparansi dan kejujuran. Jika benar niatnya untuk menjaga stabilitas, buktikan dengan data terbuka dan langkah nyata. Jika tidak, kebijakan ini akan selalu dipandang sebagai bentuk perampokan terselubung.


















