Aspirasimediarakyat.com — Penetapan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun membuka kembali perdebatan lama tentang arah kebijakan fiskal desa, terutama ketika angka tersebut turun signifikan dari alokasi tahun sebelumnya, di tengah meningkatnya beban program prioritas nasional, tuntutan pembangunan berbasis kebutuhan lokal, serta janji konstitusional negara untuk memperkuat desa sebagai fondasi pemerataan kesejahteraan dan demokrasi ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat akar rumput.
Penurunan pagu Dana Desa tersebut ditetapkan secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam ketentuan itu, pemerintah menegaskan Dana Desa direncanakan sebesar Rp60,57 triliun, lebih rendah dibandingkan anggaran 2025 yang mencapai Rp71 triliun, dengan skema pembagian yang diklaim lebih terukur dan berbasis kinerja.

Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp59,57 triliun dialokasikan melalui skema formula yang perhitungannya dilakukan pada tahun anggaran sebelum tahun berjalan. Pemerintah juga menyiapkan dana insentif sebesar Rp1 triliun yang dialokasikan pada tahun berjalan untuk desa berkinerja tinggi atau untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat.
Skema pembagian Dana Desa 2026 menitikberatkan pada alokasi dasar dan kinerja. Sebanyak 65 persen Dana Desa dialokasikan secara merata kepada seluruh desa di Indonesia sebagai jaring pengaman dasar, sementara 4 persen disediakan sebagai insentif bagi desa dengan capaian kinerja terbaik.
Selain itu, pemerintah menetapkan alokasi afirmasi sebesar 1 persen yang ditujukan bagi desa tertinggal, desa dengan jumlah penduduk miskin terbanyak, serta desa yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana alam. Skema ini dimaksudkan untuk menjaga prinsip keadilan dan pemerataan.
Namun, di lapangan, kebijakan tersebut memunculkan konsekuensi yang tidak ringan. Di Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa alokasi Dana Desa 2026 untuk wilayahnya hanya mencapai Rp2,1 triliun, turun drastis dari Rp7,9 triliun pada 2025.
Menurut Nadi, penurunan tersebut tidak terlepas dari implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menjelaskan bahwa setelah dikurangi alokasi untuk program tersebut, Dana Desa yang tersisa bagi desa-desa di Jawa Tengah mengalami penyusutan signifikan.
Dengan jumlah desa mencapai 7.810, rata-rata Dana Desa yang diterima setiap desa pada 2026 hanya berkisar Rp300 juta. Angka ini jauh menurun dibandingkan rata-rata Rp1 miliar per desa pada tahun sebelumnya, sehingga berdampak langsung pada perencanaan dan pelaksanaan program desa.
Nadi mengakui berkurangnya Dana Desa akan memengaruhi program-program prioritas desa, khususnya pembangunan fisik yang telah direncanakan melalui musyawarah desa. Ia juga menegaskan Dana Desa selama ini berperan penting dalam penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta adaptasi perubahan iklim, termasuk pengelolaan sampah.
Di berbagai daerah, keluhan serupa disampaikan langsung oleh kepala desa. Abdul Malik, Kepala Desa Ngampel Wetan, Kabupaten Kendal, menyebut pemangkasan anggaran Dana Desa berdampak nyata pada layanan dasar masyarakat. Bahkan kegiatan posyandu terpaksa berjalan tanpa tambahan makanan bergizi, memicu kesalahpahaman di tengah warga.
“Situasi tersebut menggambarkan ironi kebijakan fiskal desa: desa dipaksa menanggung stigma korupsi di mata warganya sendiri, padahal pemangkasan anggaran bersumber dari kebijakan pusat yang tidak selalu dipahami publik desa secara utuh.”
Keluhan juga datang dari Jawa Timur. Asosiasi Kepala Desa Trenggalek menyebut pemangkasan Dana Desa mencapai hingga 85 persen dari pagu awal. Ketua AKD Trenggalek, Puryono, mengatakan rata-rata desa yang sebelumnya memiliki pagu sekitar Rp1 miliar kini hanya mampu mencairkan Rp200 juta hingga Rp300 juta per tahun.
Puryono menjelaskan bahwa pada 2025 hampir seluruh desa hanya bisa mencairkan Dana Desa dalam dua termin, sementara sisanya dialihkan untuk mendukung Program KDMP. Pemotongan tersebut dilakukan secara nasional dengan skema pinjaman permodalan desa senilai Rp500 juta hingga Rp3 miliar.
Skema pengalihan Dana Desa ke KDMP dirancang berlangsung selama enam tahun sesuai tenor angsuran. Pemerintah desa, kata Puryono, pada prinsipnya mendukung penguatan ekonomi desa melalui koperasi, namun pemangkasan anggaran tidak boleh mengorbankan program prioritas hasil musyawarah desa.
Ketika Dana Desa habis untuk program mandatori pusat seperti stunting, kemiskinan ekstrem, dan operasional posyandu, hampir tidak tersisa ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur desa. Desa akhirnya hanya menjadi pelaksana kebijakan, bukan subjek pembangunan yang merdeka menentukan arah kebutuhan warganya.
Ketimpangan ini memperlihatkan wajah kebijakan fiskal yang dingin terhadap realitas desa, seolah angka-angka APBN lebih penting daripada denyut hidup masyarakat yang setiap hari bergantung pada jalan desa, irigasi, layanan kesehatan, dan pangan lokal.
Keadilan fiskal berubah menjadi jargon kosong ketika desa diminta mandiri tetapi sumber dayanya dipangkas secara sistematis, sementara beban program terus bertambah tanpa ruang diskresi yang memadai.
Dari perspektif hukum dan tata kelola, pengaturan Dana Desa dalam APBN memang sah secara normatif. Namun secara substantif, efektivitas dan keadilan kebijakan perlu diuji melalui dampaknya terhadap pelayanan publik desa dan partisipasi masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang Desa.
Penurunan Dana Desa 2026 menuntut transparansi, komunikasi publik yang jujur, serta evaluasi menyeluruh agar kebijakan nasional tidak menjelma menjadi beban struktural bagi desa. Desa bukan sekadar objek anggaran, melainkan subjek pembangunan yang menyimpan harapan jutaan warga untuk hidup lebih layak, adil, dan bermartabat.


















