Aspirasimediarakyat.com – Upaya pemerintah untuk menegakkan aturan kembali diuji di kawasan Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang. Pada Selasa, 8 Juli 2025, Camat Seberang Ulu 1, Mukhtar Hijrun, S.STP, memimpin langsung penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang kerap memadati akses jalan utama di kawasan Pasar 2 Ulu. Langkah ini diambil setelah berbagai peringatan tidak membuahkan hasil.
Jalan Faqih Usman, salah satu jalur vital di kawasan tersebut, setiap pagi berubah menjadi lautan pedagang. Gerobak, tenda, lapak darurat, menduduki bahu jalan, jalur hijau, dan fasilitas umum lainnya. Akibatnya, arus lalu lintas kerap tersendat, dan keselamatan pengguna jalan terancam.
Kondisi ini bukan hal baru. Pemerintah setempat telah berulang kali memberikan teguran lisan dan tertulis kepada para pedagang yang menolak menempati bangunan pasar yang telah disediakan. Namun, imbauan tersebut kerap diabaikan, bahkan oleh pedagang yang sebelumnya telah ditertibkan.
“Pasar sudah disiapkan, tapi mereka lebih memilih jualan di jalan, padahal itu melanggar aturan dan membahayakan orang lain,” ujar Camat Mukhtar Hijrun usai memimpin giat penertiban.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi lintas sektor pada Kamis, 6 Juni 2025 lalu, serta hasil tinjauan langsung ke lapangan yang menunjukkan bahwa pelanggaran telah berlangsung secara sistematis.
Penertiban tidak dilakukan sendiri. Camat Mukhtar Hijrun menggandeng unsur TNI dari Koramil Seberang Ulu 1 serta jajaran Polsek Seberang Ulu 1 untuk memperkuat pelaksanaan tugas. Kegiatan berjalan tertib meski sempat mendapat protes dari beberapa pedagang.
Kehadiran aparat gabungan dianggap penting, mengingat sejumlah pedagang diketahui kembali membuka lapak hanya beberapa hari setelah penertiban sebelumnya. Hal ini menunjukkan lemahnya efek jera terhadap pelanggaran ketertiban umum.
Menurut Pemkot Palembang, tindakan para pedagang tersebut jelas melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2002 junto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan badan jalan dan fasilitas umum untuk kegiatan komersial tanpa izin adalah pelanggaran.
“Penegakan Perda bukan sekadar rutinitas, tapi tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan menjamin hak masyarakat lain dalam menggunakan ruang publik,” ujar salah satu petugas Satpol PP yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
Padahal, pemerintah telah menata pasar tradisional sebagai sentra ekonomi lokal yang lebih teratur dan layak. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak pedagang yang enggan beradaptasi dengan sistem yang lebih tertib.
Di sisi lain, masyarakat pengguna jalan berharap tindakan ini terus berlanjut dan tidak berhenti hanya pada penertiban sekali waktu. Banyak warga merasa aktivitas ekonomi jalanan yang tidak terkendali telah merugikan mereka, terutama saat jam sibuk pagi hari.
Beberapa pengendara mengaku harus memutar arah atau menunggu sangat lama karena sempitnya ruang lalu lintas yang tersisa akibat tumpukan lapak. “Kadang bisa macet sampai jembatan, cuma gara-gara jalan di depan pasar ini penuh,” kata Dedi, warga sekitar.
Pemerintah kecamatan juga menyadari bahwa pendekatan humanis tetap dibutuhkan. Namun, ketika toleransi dimanfaatkan untuk mengulang pelanggaran, maka tindakan represif menjadi tidak terhindarkan. “Kita tidak melarang orang cari makan, tapi jangan ganggu hak orang lain,” tambah Camat Mukhtar.
Langkah ke depan, Pemkot melalui Kecamatan Seberang Ulu 1 akan melakukan pembinaan lanjutan kepada pedagang. Pemerintah juga menyiapkan skema penempatan ulang dan insentif bagi mereka yang bersedia kembali ke dalam area pasar.
Sementara itu, petugas tetap akan berjaga di titik rawan agar tidak terjadi pembukaan lapak baru pasca penertiban. Selain itu, akan dilakukan pemantauan rutin serta pelibatan tokoh masyarakat dalam sosialisasi peraturan.
Masyarakat umum didorong untuk melapor jika melihat pelanggaran baru yang mengganggu akses jalan. Pemerintah memastikan akan merespons cepat demi menjaga keteraturan kota.
Penertiban ini menjadi refleksi atas pentingnya kesadaran bersama dalam membangun kota yang tertib dan manusiawi. Tanpa kepatuhan pada hukum dan aturan, ruang kota akan terus dikuasai oleh kepentingan segelintir pihak.
Keberanian pemerintah menegakkan peraturan menjadi harapan bagi terciptanya tatanan kota yang aman, nyaman, dan adil bagi semua.



















