“Saham Gorengan Mengguncang Bursa, Manipulasi Harga Jadi Alarm Serius Pasar”

Sorotan atas saham ber-PER ribuan kali memicu kekhawatiran manipulasi di pasar modal. Otoritas dan pemerintah berjanji memperketat penegakan hukum demi melindungi investor, memulihkan kepercayaan publik, dan menjaga integritas bursa dari praktik spekulatif yang merugikan rakyat.

Aspirasimediarakyat.com — Sorotan tajam terhadap praktik “goreng-menggoreng” saham di Bursa Efek Indonesia mengemuka ketika lonjakan rasio harga terhadap laba sejumlah emiten dinilai tak selaras dengan kinerja fundamental, memunculkan dugaan manipulasi harga yang berpotensi merugikan investor, menggerus kepercayaan publik, dan menantang efektivitas kerangka hukum serta pengawasan pasar modal yang semestinya menjamin perdagangan efek berjalan adil, transparan, dan berintegritas bagi seluruh pelaku.

Isu tersebut mencuat setelah pernyataan Hashim yang menilai praktik manipulasi harga saham masih terjadi dan dapat ditelusuri dari tingginya price to earnings ratio atau PER pada sejumlah emiten. Ia menyebut terdapat saham dengan PER yang melonjak jauh melampaui kewajaran pasar, mencerminkan harga yang tidak ditopang oleh kemampuan menghasilkan laba.

Dalam sebuah forum internasional di Jakarta, Hashim mengungkapkan keterkejutannya atas temuan PER yang mencapai ratusan hingga ribuan kali. Ia menyebut ada saham dengan PER 167 kali, bahkan 300 kali, 1.200 kali, hingga 4.000 kali, sebuah angka yang secara logika bisnis sulit diterima bila tidak disertai kinerja keuangan yang solid.

Hashim menjelaskan bahwa praktik “menggoreng” saham dikenal sebagai cara menaikkan harga secara tidak wajar melalui transaksi terkoordinasi. Ia mempertanyakan rasionalitas perusahaan dengan PER ribuan kali namun tidak mencetak keuntungan, sementara porsi saham yang beredar di publik atau free float sangat kecil, hanya sekitar satu hingga satu setengah persen.

Kondisi free float yang minim, menurutnya, membuat harga saham mudah digerakkan oleh segelintir pihak. Situasi ini menciptakan ilusi permintaan dan valuasi tinggi, padahal fondasi bisnis perusahaan tersebut rapuh dan tidak mencerminkan nilai intrinsik.

Baca Juga :  "Efisiensi Anggaran Dipertanyakan, Belanja Besar Negara Uji Konsistensi Fiskal Nasional Pemerintah"

Baca Juga :  "Pajak Kekayaan Dinilai Mendesak untuk Redam Ketimpangan Ekonomi"

Baca Juga :  Pemerintah Fokus Genjot PNBP Sektor ESDM di Tengah Tekanan Ekonomi

Sebagai perbandingan, Hashim menyinggung perusahaan teknologi global yang memiliki PER jauh lebih rendah, sekitar belasan kali, namun mampu menghasilkan arus kas puluhan miliar dolar Amerika Serikat. Kontras ini menegaskan adanya ketidakwajaran yang patut dicermati regulator dan pelaku pasar.

Ia menilai perbedaan ekstrem tersebut tidak dapat dijelaskan oleh prospek usaha semata. Ketika perusahaan kecil tanpa laba dihargai jauh lebih tinggi dibandingkan perusahaan dengan arus kas besar, Hashim menyebut hal itu sebagai indikasi penyimpangan yang mengarah pada manipulasi.

Berdasarkan pengamatannya, Hashim menyampaikan adanya indikasi penyalahgunaan dan praktik koruptif dalam perdagangan saham. Pernyataan ini disampaikan dengan catatan bahwa ia juga tercatat memiliki kepemilikan saham di pasar modal melalui perusahaannya, termasuk pada beberapa emiten teknologi.

Sorotan terhadap praktik saham gorengan semakin menguat setelah pasar mengalami tekanan signifikan, ditandai dengan anjloknya indeks harga saham gabungan hingga memicu penghentian sementara perdagangan. Peristiwa tersebut memantik kekhawatiran atas stabilitas pasar dan perlindungan investor ritel.

“Fenomena manipulasi harga yang dibiarkan berulang adalah wajah telanjang ketidakadilan pasar, ketika mekanisme bursa berubah menjadi arena spekulasi liar yang menghisap kepercayaan publik dan menjadikan investor kecil sekadar korban dari permainan harga yang direkayasa.”

Menanggapi situasi tersebut, otoritas pengawas pasar modal bersama lembaga pengatur bursa menyatakan komitmen memperkuat penindakan terhadap manipulasi transaksi saham. Upaya ini dimasukkan ke dalam rencana aksi reformasi pasar modal yang menekankan penguatan penegakan hukum.

Pejabat pengganti ketua sekaligus wakil ketua dewan komisioner otoritas pengawas menegaskan bahwa penguatan enforcement akan difokuskan pada manipulasi transaksi dan penyebaran informasi menyesatkan. Ia menilai praktik tersebut sangat merugikan, terutama bagi investor ritel yang minim akses informasi.

Otoritas saat ini tengah menyiapkan perangkat pasal sebagai dasar penindakan tegas terhadap pelaku manipulasi pasar. Langkah ini diarahkan untuk memastikan kepastian hukum, meningkatkan efek jera, serta memulihkan kepercayaan terhadap integritas pasar modal nasional.

Baca Juga :  "Belanja Negara 2025 Hampir Habis, Defisit Menyentuh Batas Konstitusional"

Baca Juga :  "RUU P2SK Perluas Mandat Bank Indonesia, Ancaman Independensi Mengintai"

Baca Juga :  "BI Tahan Suku Bunga, Stabilitas Moneter Jadi Prioritas di Tengah Gejolak Global"

Komitmen serupa juga disampaikan pemerintah. Presiden menegaskan bahwa praktik spekulatif manipulatif dalam penentuan harga saham tidak akan ditoleransi karena merusak kredibilitas pasar dan menghambat arus investasi yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi.

Melalui menteri koordinator bidang perekonomian, pemerintah menyatakan akan bertindak tegas terhadap manipulasi harga saham. Praktik tersebut dinilai bukan hanya merugikan investor, tetapi juga menciptakan citra negatif yang menghalangi masuknya modal asing dan penciptaan lapangan kerja.

Ketika hukum pasar dikhianati oleh permainan sempit segelintir pihak, rakyat dipaksa menanggung risiko dari sistem yang seharusnya melindungi, bukan memfasilitasi akrobat spekulasi yang mencederai rasa keadilan ekonomi.

Secara regulatif, Undang-Undang Pasar Modal menegaskan larangan manipulasi dan kewajiban keterbukaan informasi. Penegakan yang konsisten menjadi kunci agar norma hukum tidak berhenti sebagai teks, melainkan hadir sebagai pelindung nyata bagi investor dan perekonomian nasional.

Keseluruhan rangkaian peristiwa ini menegaskan urgensi reformasi pengawasan pasar modal yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, agar perdagangan saham kembali berpijak pada nilai fundamental, kepastian hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan kepentingan publik—sebagai pemilik kepercayaan pasar—tidak terus dikorbankan oleh praktik yang mencederai akal sehat ekonomi.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *