Aspirasimediarakyat.com — Istana Kepresidenan memastikan kewajiban pembayaran utang pembangunan Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh akan ditunaikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebuah keputusan fiskal yang membuka perdebatan publik mengenai pembagian tanggung jawab proyek strategis nasional, kesinambungan keuangan negara, serta implikasi hukum dan tata kelola investasi infrastruktur lintas negara yang lahir dari kebijakan era sebelumnya dan kini menjadi beban yang harus dikelola secara transparan, terukur, dan akuntabel.
Kepastian itu disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan komitmen negara untuk membayar kewajiban proyek Whoosh sekitar Rp1,2 triliun per tahun. Komitmen tersebut menandai sikap negara mengambil alih risiko fiskal atas proyek yang sejak awal dibangun dengan skema kerja sama internasional dan pembiayaan kompleks.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga juru bicara Presiden, mengonfirmasi bahwa pembayaran pinjaman ke kreditor akan menggunakan kas negara. “Iya, pembayaran utang Whoosh dengan APBN,” ujarnya di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Prasetyo, Istana telah menerima laporan bahwa proses pelunasan masih berada pada tahap pembahasan teknis. Negosiasi dengan pihak kreditor belum selesai dan memerlukan koordinasi lintas kementerian serta lembaga terkait.
Pemerintah menugaskan Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, untuk memimpin negosiasi pelunasan utang. Penunjukan ini menandai peran strategis Danantara dalam mengelola risiko investasi negara yang bersumber dari proyek infrastruktur berskala besar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono telah membahas opsi restrukturisasi keuangan dan utang Whoosh bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan itu berlangsung di Kementerian Keuangan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa restrukturisasi masih menjadi fokus pembahasan karena menyangkut pihak Tiongkok serta keamanan fiskal perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek. Menurutnya, pendekatan kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam merumuskan solusi.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah belum dapat memaparkan opsi final yang akan ditempuh. Diskusi mengenai kemungkinan penggunaan APBN disebut masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan resmi yang bersifat final dan mengikat.
“Mohon bersabar karena kami juga terus mencari solusi yang terbaik. Prinsipnya adalah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara akan mengambil tanggung jawab juga terkait struktur keuangan,” kata Agus Harimurti Yudhoyono.
Di tengah proses tersebut, peran Danantara dipertegas untuk turun langsung dalam restrukturisasi utang yang berkaitan dengan operasional Whoosh. Porsi pemerintah difokuskan pada aspek infrastruktur dan kepentingan publik yang melekat pada proyek strategis nasional.
Sejak dimulai pada 2016, proyek kereta cepat ini menyedot biaya sekitar US$7,2 miliar atau setara Rp120 triliun. Angka tersebut terdiri dari investasi awal US$6,02 miliar dan pembengkakan biaya atau cost overrun sebesar US$1,21 miliar.
Struktur pendanaan proyek menunjukkan ketergantungan signifikan pada pinjaman luar negeri. Sekitar 75 persen dana berasal dari China Development Bank, sementara 25 persen sisanya merupakan ekuitas PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Dalam struktur kepemilikan, konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia menguasai 60 persen saham KCIC, sedangkan 40 persen lainnya dipegang oleh konsorsium Cina, Beijing Yawan HSR Co Ltd. Skema ini sejak awal menempatkan negara pada posisi penanggung risiko akhir.
“Ketika kewajiban finansial proyek akhirnya berlabuh ke APBN, muncul pertanyaan publik tentang akuntabilitas perencanaan, pengendalian biaya, dan mekanisme pengawasan proyek strategis yang melibatkan dana rakyat secara tidak langsung.”
Pada titik kritis ini, ketimpangan antara janji efisiensi proyek dan realitas pembengkakan biaya menjelma ironi kebijakan, ketika risiko bisnis berubah rupa menjadi beban fiskal yang harus dipikul publik tanpa pernah diajak menghitung sejak awal.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana kegagalan disiplin perencanaan dapat bermetamorfosis menjadi ketidakadilan anggaran, saat kesalahan struktural dikonversi menjadi kewajiban negara yang menyedot ruang belanja sosial.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah mengambil tanggung jawab fiskal dilakukan untuk menjaga stabilitas, kepastian hukum, dan kredibilitas negara di mata mitra internasional, sembari memastikan layanan publik dan operasional infrastruktur tetap berjalan.
Dalam kerangka hukum, penggunaan APBN untuk menutup kewajiban proyek menuntut transparansi, pengawasan legislatif, serta kepatuhan pada prinsip kehati-hatian fiskal agar tidak melanggar disiplin anggaran dan batas defisit.
Keputusan membayar utang Whoosh dengan kas negara menempatkan negara pada persimpangan antara menjaga reputasi investasi dan melindungi kepentingan rakyat, sebuah keseimbangan yang hanya dapat dijaga melalui tata kelola terbuka, akuntabel, dan berpihak pada keadilan anggaran.


















