Aspirasimediarakyat.com — Persoalan perbatasan kembali menegaskan paradoks klasik negara modern: wilayah terluar yang seharusnya menjadi etalase kedaulatan justru kerap berubah menjadi ruang sunyi pelayanan, tempat hukum hadir sebagai teks tetapi absen sebagai pengalaman hidup, sementara jarak antara regulasi negara dan realitas warga melebar dalam bentuk akses jalan yang terputus, listrik yang tak stabil, layanan dasar yang terbatas, serta rasa aman yang bergantung pada keberuntungan, bukan kepastian kebijakan publik yang bekerja secara konsisten dan terukur.
Persoalan perbatasan, dalam konteks ini, tidak lagi sekadar soal garis imajiner di peta atau pengamanan teritorial, melainkan tentang bagaimana negara menjalankan fungsinya secara nyata di ruang hidup warga. Hidup di wilayah perbatasan berarti hidup dengan jarak ganda: jarak geografis dari pusat kekuasaan dan jarak struktural dari pelayanan negara.
Anggota Panja Perbatasan Negara DPR RI Komisi II Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa di kawasan perbatasan, kedaulatan tidak diukur melalui pidato politik atau baliho proyek, tetapi melalui fungsi dasar negara dalam kehidupan sehari-hari. Jalan yang bisa dilalui saat hujan, listrik yang menyala di malam hari, sekolah dan puskesmas yang benar-benar berfungsi, serta aparat yang hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pengawas, menjadi indikator nyata kehadiran negara.
Papua Selatan, yang berbatasan darat dengan Papua Nugini dan laut dengan Australia, disebut Azis sebagai cermin jujur bagaimana negara diuji di wilayah terluarnya. Di kawasan ini, perbatasan bukan konsep abstrak, melainkan ruang hidup yang membentuk relasi sosial, ekonomi, dan keamanan warga secara langsung.
Secara normatif, Azis menilai Indonesia tidak kekurangan dasar hukum. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara telah menempatkan perbatasan sebagai ruang strategis yang menyangkut kedaulatan, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka itu pula dibentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagai lembaga lintas sektor.
Namun, persoalan utama justru terletak pada jurang antara norma dan praktik. Negara hadir secara fisik melalui pembangunan Pos Lintas Batas Negara seperti PLBN Sota di Merauke dan PLBN Yeteken di Boven Digoel, tetapi kehadiran tersebut belum sepenuhnya bertransformasi menjadi denyut ekonomi dan layanan publik yang hidup di sekitarnya.
Bangunan berdiri megah, tetapi aktivitas ekonomi lokal belum bergerak kuat. Aparat hadir, tetapi akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi masih menuntut waktu dan biaya tinggi. Dalam pengalaman warga, simbol negara belum selalu berbanding lurus dengan kerja negara.
Azis menyebut, warga perbatasan memiliki kepekaan tinggi dalam membedakan negara yang hadir secara simbolik dan negara yang benar-benar bekerja dalam kehidupan mereka. Sensitivitas ini lahir dari pengalaman panjang hidup di wilayah yang sering dijanjikan, tetapi jarang disentuh secara utuh.
Akar persoalan, menurut Azis, terletak pada desain kelembagaan pengelolaan perbatasan. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 menempatkan BNPP sebagai penentu kebijakan, perencana, koordinator, sekaligus evaluator, tetapi pelaksanaan teknis pembangunan diserahkan sepenuhnya kepada kementerian dan lembaga sektoral.
Kondisi ini menciptakan akuntabilitas yang semu. Negara diminta bertanggung jawab atas hasil, tetapi tidak memiliki kendali penuh untuk memastikan integrasi kebijakan. Pembangunan berjalan sebagai kumpulan proyek sektoral, bukan sebagai satu sistem kehidupan yang utuh.
“Infrastruktur dibangun tanpa penyiapan sumber daya manusia. Keamanan diperketat tanpa pembukaan ruang ekonomi legal. Penegakan hukum hadir tanpa perlindungan sosial yang memadai. Negara yang hadir secara terpotong-potong justru menciptakan celah, bukan keteraturan, dan dari celah itulah penyelundupan, pelintas batas ilegal, serta kejahatan lintas negara terus menemukan ruang hidupnya.”
Di selatan Papua, perbatasan bukan sekadar garis administratif. Ia adalah ruang sosial yang dibentuk oleh sungai, rawa, hutan, dan laut. Hubungan kekerabatan lintas wilayah telah ada jauh sebelum negara menetapkan batas formal, menjadikan mobilitas sebagai kebutuhan hidup, bukan pelanggaran hukum.
Jalur laut Arafura, misalnya, menjadi nadi pergerakan manusia dan barang antara Indonesia, Papua Nugini, dan Australia. Ironisnya, jalur yang ramai ini minim simpul layanan legal, membuat aktivitas lintas batas sering kali berjalan di luar sistem resmi negara.
Dalam konteks tersebut, wacana pembangunan PLBN laut di Torasi dipandang Azis bukan sebagai ambisi kebijakan, melainkan respons atas kebutuhan faktual yang selama ini dibiarkan tanpa jawaban institusional yang memadai.
Azis juga menyoroti faktor manusia dalam kehadiran negara. PLBN tidak bekerja dengan sendirinya. Ia bergantung pada aparatur yang memahami konteks lokal dan membangun relasi jangka panjang dengan warga. Pola penugasan jangka pendek justru membuat layanan tidak berkelanjutan dan kepercayaan publik mudah terkikis.
Negara kerap tampak datang dan pergi, sementara warga tetap tinggal dengan keterbatasan yang sama. Persoalan perbatasan, dalam kerangka ini, bukan sekadar soal infrastruktur, melainkan soal konsistensi kehadiran negara yang bekerja dari dekat.
Dari sisi ekonomi, Azis menilai masyarakat perbatasan tidak bisa terus dibiarkan bergantung pada jalur informal. Selama jalur legal mahal, rumit, dan jauh, jalur ilegal akan selalu tampak lebih rasional bagi warga yang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya.
Ia mendorong pembukaan ruang ekonomi resmi yang realistis, seperti pasar lintas batas terbatas, fasilitas penyimpanan hasil perikanan, serta sistem distribusi yang terhubung langsung dengan PLBN, sehingga kepatuhan hukum tumbuh secara alami, bukan melalui paksaan.
Masalah data dan informasi turut memperlebar jarak negara dengan warga. Ketidaksinkronan peta, data kependudukan, dan kewenangan layanan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hak dan potensi konflik di wilayah sensitif.
Di wilayah perbatasan, kekacauan data membuat negara bekerja dengan mata tertutup. Tanpa satu sistem data terpadu yang digunakan bersama sebagai alat kerja harian, koordinasi antarlembaga akan terus berjalan lambat dan reaktif.
Seluruh persoalan ini, menurut Azis, bermuara pada satu simpul utama: regulasi yang ada belum sepenuhnya memungkinkan negara bekerja efektif hingga ke batas terluarnya. BNPP diminta bertanggung jawab, tetapi ditempatkan lebih sebagai koordinator persuasif daripada pengendali kebijakan.
Penguatan kewenangan BNPP, karena itu, bukan sekadar isu birokrasi, melainkan kebutuhan konstitusional agar negara tidak berhenti pada simbol dan dokumen perencanaan. Tanpa single command yang mampu mengunci prioritas lintas sektor, perbatasan akan terus dikelola secara terfragmentasi.
Ketidakadilan struktural di wilayah perbatasan adalah potret telanjang negara yang rajin membuat aturan, tetapi gagap memastikan keadilan bekerja hingga ujung wilayahnya. Ketika warga di batas negara dipaksa bertahan dengan layanan minimal, hukum kehilangan wibawa dan kedaulatan berubah menjadi slogan kosong.
Penguatan kewenangan dapat ditempuh secara bertahap melalui delegasi eksekutif terbatas, peran operasional BNPP dalam pengelolaan PLBN darat dan laut, serta penataan ulang norma agar tanggung jawab dan kewenangan berjalan seimbang, sehingga kebijakan perbatasan berfungsi sebagai satu sistem pelayanan, keamanan, dan ekonomi.
Hidup di batas negara, sebagaimana ditegaskan Azis, tidak menuntut janji besar, melainkan kehadiran negara yang konsisten dan bekerja dari dekat. Di perbatasan, kedaulatan bukan soal klaim teritorial, tetapi soal pelayanan yang hadir setiap hari, menyatu dalam kehidupan warga, dan memastikan negara benar-benar hidup di lapangan.



















