Aspirasimediarakyat.com — Kebijakan pencabutan izin usaha oleh Presiden Prabowo Subianto di Sumatera menjadi penanda penting arah baru tata kelola sumber daya alam nasional, ketika negara memilih menarik rem keras terhadap praktik pemanfaatan hutan, tambang, dan perkebunan yang dinilai melanggar regulasi, sekaligus membuka ruang peninjauan ulang demi memastikan keadilan substantif, kepastian hukum, dan keseimbangan antara penegakan aturan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan publik yang selama ini kerap terpinggirkan dalam konflik antara modal, kekuasaan, dan ekologi.
Langkah tersebut mencuat ke ruang publik setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa Presiden tengah meninjau kembali sejumlah kasus dari total 28 pencabutan izin usaha yang dilakukan di wilayah Sumatera karena dinilai bermasalah dalam tata kelola hutan.
Pencabutan izin itu mencakup 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam badan usaha non-kehutanan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Hashim menjelaskan, peninjauan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi ketidakadilan dalam proses penegakan kebijakan, khususnya terhadap kasus-kasus yang dikategorikan abu-abu dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut sebelum negara menjatuhkan sanksi final.
Menurut Hashim, Presiden Prabowo tidak ingin pencabutan izin menjadi instrumen kekuasaan yang membabi buta, melainkan langkah korektif yang tetap berakar pada asas kepastian hukum dan proporsionalitas penilaian atas pelanggaran yang dilakukan korporasi.
Keputusan pencabutan izin tersebut, kata Hashim, diambil Presiden saat berada di London, Inggris, dan disebut memiliki niat yang jelas sebagai pesan politik dan hukum bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh lagi berjalan di atas pelanggaran sistemik.
Ia menambahkan, respons internasional terhadap kebijakan tersebut justru positif, dengan banyak pihak menilai langkah itu sebagai sinyal keseriusan negara dalam membenahi tata kelola lingkungan dan investasi secara bersamaan.
Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan tindak lanjut atas hasil penertiban dan evaluasi pemanfaatan kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Prasetyo menyebut Presiden mengambil keputusan setelah mendapatkan laporan bahwa 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, baik terkait wilayah izin, peruntukan kawasan, maupun kewajiban administratif dan finansial kepada negara.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari aktivitas usaha di luar batas izin, operasi di kawasan terlarang seperti hutan lindung, hingga pelanggaran administratif yang mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan perizinan.
Selain itu, pemerintah juga mencatat adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban finansial, termasuk tunggakan pajak dan kewajiban lain yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di titik ini, kebijakan pencabutan izin tidak lagi sekadar soal administrasi, melainkan potret telanjang bagaimana ruang hidup publik kerap diperlakukan sebagai komoditas murah yang bisa ditukar dengan keuntungan jangka pendek, sementara kerusakan ekologis dan beban sosialnya diwariskan kepada rakyat yang tidak pernah duduk di meja perizinan.”
Praktik semacam ini adalah wajah ketidakadilan struktural yang membuat hukum sering tampak tajam ke bawah namun tumpul saat berhadapan dengan kepentingan modal yang rakus menggerogoti ruang hidup bersama.
Satgas PKH menegaskan bahwa langkah penertiban tidak berhenti pada 28 perusahaan tersebut. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan penertiban kawasan hutan dilakukan tanpa batas waktu dan tanpa target jumlah badan usaha.
Menurut Barita, 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya merupakan capaian awal, dan masih banyak aktivitas di kawasan hutan yang berpotensi ditertibkan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga kawasan hutan agar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Namun, Barita belum merinci berapa perusahaan dari total tersebut yang berpotensi diproses secara pidana, dengan alasan masih menunggu perkembangan pada tahap penyidikan.
Daftar perusahaan yang izinnya dicabut mencakup 22 PBPH di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, dengan luasan ratusan ribu hektare, termasuk perusahaan besar di sektor kehutanan dan industri kayu.
Sementara itu, enam badan usaha non-kehutanan yang terdampak berasal dari sektor perkebunan, pertambangan, dan energi, memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola tidak berdiri di satu sektor, melainkan menjalar lintas industri.
Kebijakan ini menjadi ujian serius bagi konsistensi negara dalam menegakkan hukum lingkungan, memastikan keadilan prosedural, serta mengembalikan fungsi kawasan hutan dan sumber daya alam sebagai penopang kehidupan rakyat, bukan sekadar ladang eksploitasi yang meninggalkan jejak luka ekologis dan sosial berkepanjangan.



















