Aspirasimediarakyat.com — Rencana pengangkatan sekitar 32 ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis menjadi Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja membuka perdebatan publik yang tajam mengenai arah kebijakan sumber daya manusia negara, keadilan distribusi anggaran pendidikan, serta konsistensi tata kelola aparatur dalam menjawab kesenjangan kesejahteraan yang telah lama dialami kelompok profesi strategis seperti guru honorer, sekaligus menguji komitmen negara dalam menyeimbangkan prioritas program presiden dengan prinsip meritokrasi dan rasa keadilan sosial.
Keputusan pengangkatan pegawai SPPG ini disebut akan mulai efektif pada Februari 2026. Pemerintah memosisikan kebijakan tersebut sebagai langkah penguatan kelembagaan untuk menjamin keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas nasional.
Namun, kebijakan ini segera menuai pro dan kontra. Sejumlah pengamat dan kelompok masyarakat sipil menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan, terutama karena munculnya perbandingan langsung dengan nasib ratusan ribu guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian status ASN.
Badan Gizi Nasional merespons polemik ini dengan memberikan klarifikasi terbuka. BGN menilai opini publik yang membandingkan kesejahteraan guru honorer dengan petugas SPPG perlu diluruskan berbasis data agar tidak menimbulkan persepsi keliru dan erosi kepercayaan publik.
Dalam keterangannya, BGN menegaskan bahwa pengadaan PPPK SPPG bertujuan memperkuat SDM ASN secara akuntabel. Penguatan tersebut disebut penting untuk menjaga kesinambungan program prioritas presiden yang berskala nasional dan melibatkan jutaan penerima manfaat.
BGN juga memastikan proses rekrutmen dilakukan melalui mekanisme seleksi berbasis Computer Assisted Test oleh Badan Kepegawaian Negara, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Terkait perbedaan penghasilan yang menjadi sorotan publik, BGN menjelaskan bahwa hal tersebut bersumber dari perbedaan status kepegawaian dan golongan jabatan, bukan karena adanya keberpihakan sektoral tertentu.
Menurut BGN, gaji guru PPPK mengacu pada jabatan fungsional Guru Ahli Pertama dengan kategori PPPK Golongan IX, serta dilengkapi tunjangan profesi dan tunjangan lain sesuai kebijakan instansi.
Sementara itu, gaji PPPK di lingkungan BGN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dengan rentang golongan III hingga IX. BGN menegaskan tidak ada kebijakan khusus yang memberi keistimewaan kesejahteraan kepada petugas SPPG dibandingkan profesi lain.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya memaparkan bahwa pada rekrutmen PPPK tahap kedua, tersedia 32.000 formasi. Dari jumlah tersebut, 31.250 formasi dialokasikan untuk Kepala SPPG yang berasal dari program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia.
Selain itu, terdapat 750 formasi umum yang terdiri atas 375 akuntan dan 375 tenaga gizi. Penjelasan ini disampaikan dalam rapat evaluasi program MBG dan pembangunan SPPG bersama Komisi IX DPR RI.
Pengangkatan PPPK ini diperkirakan mulai berlaku per 1 Februari 2026. Pegawai SPPG yang sebelumnya telah menerima penghasilan akan mengikuti skema gaji PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan regulasi, gaji PPPK Golongan III berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, ditambah tunjangan kinerja sesuai aturan. Skema ini menggantikan sistem penghasilan sebelumnya yang telah diterima pegawai SPPG.
Di sisi lain, kritik keras datang dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti. Ia menilai kebijakan ini melukai rasa keadilan, terutama karena proses pengangkatan PPPK SPPG dinilai sangat cepat dibandingkan perjuangan panjang guru honorer.
Retno menyoroti bahwa guru honorer harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat mengikuti seleksi CAT, bahkan banyak yang gagal berkali-kali, sementara pegawai SPPG dapat mengikuti proses dalam waktu singkat berdasarkan kebijakan khusus.
“Fenomena ini menunjukkan wajah kebijakan publik yang timpang, ketika loyalitas dan pengabdian panjang guru honorer kerap kalah oleh desain program yang bergerak cepat karena label prioritas nasional. Ketidakadilan struktural semacam ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan luka sosial yang dibiarkan menganga.”
Ketika negara dengan mudah membuka karpet merah birokrasi bagi satu kelompok, sementara kelompok lain dibiarkan merangkak dalam ketidakpastian selama puluhan tahun, maka keadilan berubah menjadi slogan kosong yang kehilangan makna substantif.
Polemik juga menguat ketika isu anggaran mencuat. Retno mengungkap bahwa anggaran program MBG mencapai Rp335 triliun, dengan sekitar Rp223 triliun berasal dari pos anggaran pendidikan. Ia menilai penggunaan anggaran pendidikan semestinya berorientasi langsung pada peningkatan kesejahteraan dan mutu pendidikan, termasuk guru.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak guru honorer menerima gaji jauh di bawah upah minimum, bahkan hanya Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Kondisi ini kontras dengan alokasi anggaran besar untuk program lain yang justru mengambil porsi dari sektor pendidikan.
Kisah ini mencerminkan paradoks kebijakan: negara bersemangat memberi makan bergizi, namun membiarkan para pendidik yang mencerdaskan bangsa hidup dalam keterbatasan ekstrem. Ketimpangan ini menjadi alarm keras bagi arah kebijakan publik yang mengklaim berpihak pada masa depan generasi.
Perdebatan pengangkatan PPPK SPPG akhirnya tidak semata soal status kepegawaian, tetapi tentang pilihan moral negara dalam menata prioritas, menimbang keadilan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan besar tidak mengorbankan kelompok yang telah lama berjasa bagi kehidupan publik.



















