Aspirasimediarakyat.com — Proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan bahan bakar minyak di tubuh PT Pertamina Persero membuka kembali perdebatan lama tentang ketahanan energi nasional, ketergantungan impor, dan batas tipis antara kebutuhan strategis negara dengan praktik tata kelola yang menyisakan jejak hukum, ketika fakta produksi, kebutuhan konsumsi, dan kebijakan energi bertemu di ruang sidang sebagai rangkaian data, kesaksian, dan angka-angka yang membentuk narasi besar soal arah pengelolaan energi Indonesia.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/1/2026) menghadirkan keterangan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, yang kemudian dijadikan rujukan penting oleh tim kuasa hukum Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam membangun argumen pembelaan.
Aldres Napitupulu, selaku pengacara Riva Siahaan, menyatakan bahwa kesaksian Arcandra sangat menguntungkan pihaknya, karena secara faktual menunjukkan bahwa impor bahan bakar minyak merupakan kebutuhan objektif negara, bukan sekadar pilihan kebijakan korporasi.
Ia menegaskan bahwa sejak lama kapasitas produksi dalam negeri tidak pernah mampu mengejar kebutuhan konsumsi nasional, sehingga negara melalui Pertamina tidak memiliki banyak alternatif selain melakukan impor BBM untuk menjaga keberlangsungan pasokan energi.
Dalam persidangan, Arcandra menjelaskan bahwa pada tahun 2018 kebutuhan nasional Indonesia telah mencapai sekitar 1,4 juta barel per hari, sementara kapasitas produksi domestik hanya berada di kisaran 750.000 hingga 800.000 barel per hari, sebuah kesenjangan struktural yang secara matematis mustahil ditutup tanpa impor.
Data itu diperkuat dengan fakta bahwa kebutuhan BBM nasional saat ini bahkan telah meningkat menjadi sekitar 1,6 juta barel per hari, belum termasuk kebutuhan minyak mentah sebagai bahan baku kilang-kilang dalam negeri.
Aldres menyatakan bahwa keterangan tersebut memperkuat pembuktian bahwa dakwaan terkait impor BBM terhadap kliennya tidak berdiri di ruang kosong, melainkan harus dibaca dalam konteks realitas produksi dan konsumsi energi nasional.
Arcandra juga memaparkan bahwa untuk memproduksi sekitar 800.000 barel BBM per hari, kilang Pertamina membutuhkan pasokan minyak mentah sekitar 1 juta barel per hari, sementara produksi minyak mentah domestik hanya mampu menghasilkan sekitar 700.000 hingga 750.000 barel per hari.
Kondisi ini menciptakan defisit pasokan minyak mentah sekitar 300.000 barel per hari yang secara struktural harus ditutup melalui impor, bahkan dalam skenario seluruh produksi domestik dialokasikan ke kilang Pertamina.
“Namun, realitasnya tidak seluruh produksi minyak mentah nasional dapat digunakan oleh Pertamina karena adanya hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk mekanisme cost recovery dan entitlement, yang secara hukum melekat dalam tata kelola hulu migas nasional.”
Dengan demikian, hanya minyak mentah yang dihasilkan oleh anak perusahaan Pertamina yang secara penuh dapat dipastikan masuk ke rantai pasok internal perusahaan, sementara sisanya berada dalam skema kontraktual yang berbeda.
Pada titik ini, logika kebijakan energi, struktur hukum kontrak migas, dan kebutuhan konsumsi publik bertemu dalam satu simpul persoalan besar: negara membutuhkan impor untuk bertahan, tetapi mekanisme impor itu sendiri harus tunduk pada prinsip tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, karena ketika impor menjadi kebiasaan struktural tanpa pengawasan ketat, ruang penyimpangan berubah dari celah kecil menjadi lorong panjang yang memproduksi risiko korupsi, konflik kepentingan, dan distorsi kebijakan yang merugikan publik.
Sistem yang membiarkan ketimpangan struktural tanpa kontrol transparansi adalah mesin ketidakadilan yang menggerus kepercayaan publik sedikit demi sedikit.
Dalam perkara ini, Arcandra juga diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara sembilan terdakwa, yang melibatkan sejumlah nama dari lingkaran strategis sektor energi dan logistik migas nasional.
Para terdakwa tersebut mencakup Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, pimpinan perusahaan pelayaran dan terminal energi, hingga jajaran direksi dan pejabat strategis di lingkungan anak perusahaan Pertamina.
Secara keseluruhan, para terdakwa dan tersangka dalam rangkaian perkara ini disebut telah menyebabkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun, yang berasal dari berbagai proyek dan pengadaan yang dilakukan secara terpisah.
Beberapa proyek yang disorot antara lain penyewaan terminal BBM dan kapal pengangkut minyak, yang secara hukum dinilai tidak seluruhnya didasarkan pada kebutuhan riil operasional, melainkan pada konstruksi proyek yang menimbulkan beban keuangan negara.
Salah satu contoh yang diungkap adalah penyewaan terminal BBM milik PT OTM yang menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,9 triliun, serta proyek penyewaan kapal yang diduga memberikan keuntungan minimal 9,8 juta dolar Amerika Serikat kepada pihak tertentu.
Ketimpangan antara kebutuhan energi nasional dan praktik pengelolaan proyek strategis ini memperlihatkan paradoks kebijakan: impor memang diperlukan, tetapi tata kelola impor harus berada dalam kerangka hukum yang bersih dan berpihak pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan segelintir aktor ekonomi.
Ketika sistem lebih melindungi skema bisnis daripada kepentingan rakyat, maka yang lahir bukan ketahanan energi, melainkan ketergantungan struktural yang membebani negara dan masyarakat.
Rangkaian fakta persidangan ini menunjukkan bahwa persoalan energi nasional tidak hanya soal produksi dan impor, tetapi juga soal integritas tata kelola, kepatuhan hukum, dan keberanian negara menata ulang sistem yang selama ini membiarkan celah kepentingan tumbuh di ruang strategis, karena bagi rakyat, energi bukan sekadar komoditas, melainkan kebutuhan hidup yang menentukan harga pangan, biaya transportasi, akses pendidikan, dan kualitas hidup sehari-hari.



















