Aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik KPK untuk memanggil Abdul Halim guna dimintai keterangan serta menggeledah rumah dinasnya saat ia menjabat sebagai Menteri PDTT.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Abdul Halim diduga memiliki peran dalam pengurusan dana hibah tersebut. “Penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (13/4/2025).
Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Abdul Halim masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Pada masa itu, ia diketahui menjabat sebagai Ketua Fraksi DPRD Jatim, yang memiliki kaitan erat dengan pengalokasian dana hibah dari legislatif. “Mantan Mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini adalah salah satu anggota DPRD di Jawa Timur. Kalau tidak salah, beliau adalah ketua fraksi di sana,” tambah Asep.
Meski demikian, KPK masih mendalami peran Abdul Halim, yang akrab disapa Gus Halim, dalam kasus ini. Asep menegaskan bahwa jika ditemukan cukup bukti, status hukum Abdul Halim dapat ditingkatkan. “Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan status yang bersangkutan,” tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap.
Tessa, salah satu juru bicara KPK, menjelaskan bahwa tiga dari empat penerima suap adalah penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Meski belum ada keterangan resmi terkait nilai kerugian negara, kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Abdul Halim Iskandar, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh penting dalam pembangunan desa, kini menghadapi sorotan tajam atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif, akan dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Publik berharap agar KPK dapat bekerja secara profesional dan independen untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini. Dengan langkah tegas dari KPK, diharapkan praktik korupsi yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau, termasuk kemungkinan peningkatan status hukum Abdul Halim Iskandar. KPK menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk mantan pejabat tinggi negara.



















