Aspirasimediarakyat.com — Perombakan besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali bergulir, menandai fase baru konsolidasi internal Kementerian Keuangan yang tidak hanya menyentuh struktur jabatan, tetapi juga menyasar akar persoalan integritas, tata kelola, dan budaya kekuasaan birokrasi fiskal negara.
Langkah ini dipicu oleh rangkaian kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret sejumlah pegawai strategis, memperlihatkan bahwa persoalan tidak berhenti pada individu, tetapi membentuk pola sistemik dalam relasi kekuasaan, pengawasan, dan pengendalian internal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana mutasi besar-besaran tersebut saat melantik sejumlah pejabat baru di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026), sebagai bagian dari respons negara terhadap krisis kepercayaan publik yang membelit institusi fiskal.
Perombakan ini secara eksplisit diarahkan untuk menggantikan pegawai yang terseret dugaan kasus korupsi penerimaan gratifikasi, sekaligus menjadi sinyal bahwa reformasi birokrasi tidak lagi berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui keputusan struktural yang nyata.
“Kita ambil langkah-langkah strategis sampai ke level Kanwil, kita mutasikan. Ini juga peringatan untuk pegawai pajak yang lain, mungkin juga Bea Cukai sekaligus, dan pegawai Kemenkeu yang lain,” tegas Purbaya dalam arahannya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat insidental. Mutasi dan perombakan akan diperluas dalam waktu dekat, menyasar unit-unit lain yang dinilai bermasalah secara kinerja maupun tata kelola. “Ini bukan yang terakhir. Dalam 1–2 bulan ini akan lebih besar lagi,” ungkapnya.
Menurut Purbaya, langkah tersebut tidak semata didorong oleh temuan penyelewengan baru, tetapi juga karena adanya pekerjaan-pekerjaan institusional yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, yang menunjukkan kegagalan fungsi birokrasi sebagai sistem pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa sanksi terhadap pelanggaran kewenangan tidak akan bersifat simbolik. Pegawai yang terbukti menyalahgunakan jabatan dapat dikenai mutasi ke wilayah terpencil hingga pencopotan jabatan, sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Kebijakan keras ini, menurutnya, bukan bagian dari strategi pencitraan. Negara, kata Purbaya, tidak boleh menjadi ruang yang longgar bagi penyimpangan. Ketegasan struktural menjadi prasyarat utama menjaga legitimasi institusi.
Ia juga menyinggung kasus-kasus yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi, seraya menekankan bahwa pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan hampir tidak pernah berdiri sendiri. Ada relasi pengawasan, pembiaran, dan kegagalan kontrol hierarkis yang melatarbelakanginya.
“Mereka tidak bekerja sendirian. Ada atasan, ada sistem, ada pengawasan. Atasan harus benar-benar mengawasi bawahannya. Jangan terlibat, tapi juga jangan sampai dikibuli,” ujarnya.
Langkah konkret kemudian diwujudkan melalui mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pasca operasi tangkap tangan KPK. Purbaya melantik empat pejabat di KPP Madya Jakarta Utara pada Kamis (22/1/2026) sebagai bagian dari restrukturisasi tersebut.
Untung Supardi dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KMK-22/2026. Gorga Parlaungan diangkat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara melalui KMK No. KMK-6/SJ/2026. Hadi Suprayitno dilantik sebagai Kepala Seksi Pengawasan III melalui KEP-13/PK/2026. Andi Arisandi ditetapkan sebagai pejabat fungsional penilai pajak ahli muda melalui KEP-14/PJ/2026.
Pelantikan ini dilakukan setelah KPK menetapkan tiga pejabat pajak sebagai tersangka dalam kasus suap pajak PT Wanatiara Persada, yakni eks Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, eks Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta eks Tim Penilai Asko Bahtiar.
Dalam arahannya, Purbaya menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan momentum pembersihan internal yang harus dibaca sebagai koreksi struktural, bukan kosmetik birokrasi.
“Satu orang yang menyimpang bisa merusak kerja ribuan orang,” tegasnya, sembari menekankan bahwa integritas birokrasi fiskal adalah fondasi kepercayaan publik terhadap negara.
“Pada titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang bersalah, tetapi bagaimana sistem membiarkan kekuasaan tumbuh tanpa pengawasan yang sehat. Ketika struktur lebih sibuk melindungi citra daripada membangun integritas, birokrasi berubah menjadi ruang gelap yang memproduksi penyimpangan secara berulang. Di sanalah keadilan sosial tercekik pelan-pelan oleh mekanisme yang seharusnya melindunginya.”
Korupsi yang tumbuh dalam struktur fiskal bukan sekadar kejahatan administratif, tetapi pengkhianatan terhadap rakyat yang membayar pajak dengan keringat dan keterbatasan hidup.
Lebih lanjut, Purbaya menyinggung teori Fraud Triangle—tekanan, kesempatan, dan pembenaran—sebagai akar korupsi, seraya meminta pimpinan unit mengenali risiko pegawai tidak hanya dari pekerjaan, tetapi juga gaya hidup dan pola konsumsi.
Ia mengungkap bahwa data keuangan pejabat memang tampak wajar secara administratif, tetapi pengawasan internal memiliki akses lintas data untuk membaca ketidakwajaran aset. “Orang keuangan memang pintar mengelola saldo, tapi jangan anggap enteng. Masih banyak indikator lain yang bisa dibaca,” ucapnya.
Kebijakan mutasi dan perombakan ini menandai fase baru reformasi internal Kementerian Keuangan, yang tidak lagi bertumpu pada pendekatan normatif semata, tetapi pada koreksi struktural, penguatan pengawasan, dan penataan ulang relasi kekuasaan birokrasi.
Bagi publik, langkah ini bukan sekadar soal mutasi jabatan, tetapi tentang apakah negara sungguh hadir sebagai institusi yang melindungi kepentingan rakyat, menjaga keadilan fiskal, dan memastikan bahwa pajak serta penerimaan negara tidak menjadi ladang kekuasaan segelintir elite birokrasi, melainkan instrumen kesejahteraan bersama.



















