Aspirasimediarakyat.com — Gelombang desakan internal yang menuntut perubahan kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menguat setelah penetapan sejumlah tokoh strategis sebagai tersangka dugaan korupsi kuota tambahan haji, sebuah peristiwa yang tidak hanya mengguncang struktur organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, tetapi juga memantik perdebatan hukum, etika, dan tata kelola organisasi, sekaligus menguji komitmen NU terhadap prinsip akuntabilitas publik, supremasi hukum, serta konsistensi moral menjelang peringatan satu abad berdirinya organisasi tersebut.
Desakan tersebut datang dari Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU yang secara terbuka meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf untuk segera meletakkan jabatan. Mereka menilai situasi hukum yang menyeret nama-nama elite NU telah menciptakan beban moral serius dan merusak kepercayaan publik terhadap kepemimpinan organisasi.
Permintaan mundur ini merupakan imbas langsung dari penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan salah satu Ketua PBNU aktif, Isfah Abidal Aziz, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji periode 2024. Kasus ini menjadi sorotan luas karena bersinggungan dengan kepentingan ibadah publik dan tata kelola kewenangan negara.
Presidium MLB NU menilai keterlibatan dua figur strategis tersebut telah mencederai marwah organisasi. Posisi Gus Yaqut sebagai Ketua Satgas Nasional GKMNU dan Gus Alex sebagai Ketua PBNU masa khidmat 2022–2027 dipandang memperberat dampak etik dan institusional dari perkara hukum yang tengah berjalan.
Ketua Organizing Committee MLB NU, KH Imam Baehaqi, menegaskan PBNU seharusnya bersikap tegas dengan tidak memberikan bantuan hukum resmi kepada para tersangka dan membuka diri terhadap seluruh proses hukum. Menurutnya, sikap organisasi akan menjadi tolok ukur keseriusan NU dalam menjaga integritas dan keteladanan publik.
Pernyataan sikap tersebut dirumuskan melalui rapat Presidium PO PM-MLB NU dan disampaikan atas nama presidium yang terdiri dari KH Imam Baehaqi, KH Abdul Muhaimin selaku A’wan PBNU, serta KH Dimyati Muhammad yang juga menjabat Sekretaris PCNU Bangkalan. Mereka menekankan bahwa langkah ini diambil demi menyelamatkan organisasi, bukan untuk menyerang individu.
Di sisi lain, apresiasi disampaikan kepada KPK atas langkah menaikkan status perkara kuota haji ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025 hingga penetapan tersangka pada 8 Januari 2026. Namun, presidium meminta penegakan hukum tidak berhenti pada nama-nama yang telah diumumkan.
KH Imam Baehaqi mendesak KPK menelusuri lebih jauh aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk di lingkungan Kementerian Agama, penyelenggara perjalanan ibadah haji penerima kuota tambahan, serta relasi dengan organisasi kemasyarakatan. Menurutnya, pengungkapan menyeluruh diperlukan agar perkara ini terang benderang dan tidak menyisakan ruang spekulasi.
“Fenomena ketika kewenangan publik atas ibadah justru berubah menjadi ladang rente adalah bentuk ketidakadilan struktural yang merampas hak jamaah secara senyap dan sistematis. Ketika ruang suci dikelola dengan logika transaksi, keadilan antrean runtuh dan hukum kehilangan makna pengayomannya.”
Dalam kerangka hukum, perkara ini tidak lagi berada pada wilayah opini atau pembelaan normatif, melainkan telah masuk ke ranah pembuktian pidana. Status tersangka menempatkan para pihak pada mekanisme peradilan yang akan menguji apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dan keuntungan tidak sah dari kebijakan kuota tambahan.
Presidium MLB NU menilai krisis ini berdampak langsung pada legitimasi kepemimpinan PBNU. Mereka menyebut hilangnya kepercayaan publik sebagai alasan utama perlunya langkah luar biasa untuk mengakhiri kegaduhan yang berpotensi berkepanjangan.
Karena itu, selain menuntut pengunduran diri Ketua Umum PBNU, presidium mendesak agar Muktamar Luar Biasa segera dilaksanakan sebelum musim keberangkatan haji 2026. Muktamar dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk memulihkan legitimasi dan menentukan arah organisasi secara demokratis.
Desakan tersebut didasarkan pada anggapan bahwa stabilitas internal NU memiliki implikasi luas, tidak hanya bagi warga nahdliyin, tetapi juga bagi kehidupan sosial-keagamaan nasional. NU dipandang memikul tanggung jawab historis sebagai penyangga moral dan kebangsaan.
Dalam konteks hukum administrasi dan pidana, kasus kuota haji menguji batas antara diskresi kebijakan dan penyalahgunaan wewenang. Ketika diskresi melampaui asas kepatutan, transparansi, dan keadilan, maka pertanggungjawaban pidana menjadi keniscayaan dalam negara hukum.
Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh solidaritas sempit, sebab pembiaran atas pelanggaran hanya akan mengabadikan ketimpangan dan menjadikan hukum sekadar ornamen kekuasaan. Rakyat berhak melihat hukum bekerja jujur tanpa perlakuan istimewa, terlebih dalam urusan ibadah yang menyangkut jutaan orang.
Hingga proses hukum berjalan, PBNU dihadapkan pada pilihan strategis antara mempertahankan status quo atau mengambil langkah korektif demi menjaga marwah organisasi. Setiap sikap yang diambil akan dibaca publik sebagai cermin keberpihakan NU pada nilai keadilan dan akuntabilitas.
KPK telah mengonfirmasi status tersangka terhadap Gus Yaqut sejak 9 Januari 2026 setelah penyelidikan hampir satu tahun. Proses persidangan kelak akan menjadi ruang uji terakhir bagi seluruh dalil, bantahan, dan pembelaan yang selama ini beredar di ruang publik.
Perkara ini menegaskan bahwa kekuatan moral organisasi keagamaan tidak hanya diukur dari besarnya massa, tetapi dari keberanian menegakkan etika, menghormati hukum, dan melindungi kepentingan jamaah sebagai subjek utama ibadah dan warga negara yang hak-haknya wajib dijaga.



















