“APBN Berjalan Tanpa Rincian Resmi, Fleksibilitas atau Krisis Kepastian Hukum”

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan fleksibilitas fiskal tetap terjaga meski rincian APBN dan DIPA belum terbit di awal tahun anggaran, namun kondisi tersebut memicu perdebatan hukum karena dinilai akademisi berpotensi melanggar asas transparansi, legalitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Aspirasimediarakyat.com — Klaim pemerintah bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap dapat berjalan fleksibel meski undang-undang dan rincian operasionalnya belum terbit memunculkan perdebatan serius, karena di satu sisi negara menuntut kepastian hukum dan disiplin fiskal, sementara di sisi lain publik dihadapkan pada praktik anggaran yang sudah berjalan tanpa pijakan regulasi yang dapat diakses secara terbuka, menempatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam posisi yang terus dipertanyakan.

Pemerintah menyatakan memiliki ruang melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan APBN meskipun regulasi teknisnya belum diumumkan. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik atas belum terbitnya aturan rinci anggaran di awal tahun berjalan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa APBN telah disusun secara matang dan disahkan sebagai undang-undang. Menurutnya, desain anggaran sejak awal memang disiapkan dengan fleksibilitas tertentu untuk merespons dinamika ekonomi dan kebijakan.

Prasetyo menyebut fleksibilitas tersebut merupakan bagian dari tata kelola fiskal yang sah. Pemerintah, katanya, tetap memiliki mekanisme penyesuaian tanpa harus mengubah undang-undang setiap kali terjadi perkembangan situasi ekonomi atau prioritas kebijakan nasional.

Ia menambahkan bahwa ruang penyesuaian itu telah diatur secara normatif. Presiden, menurut Prasetyo, diberikan kewenangan tertentu dalam pelaksanaan APBN agar roda pemerintahan tidak tersendat oleh perubahan yang bersifat teknis.

Baca Juga :  Apindo Menyampaikan Keberatan Terhadap Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di 2025

Baca Juga :  "Kepatuhan LHKPN Legislator Masih Rendah, KPK Ingatkan Pentingnya Transparansi Publik"

Baca Juga :  Hari Ini Harga Pertamax Turun Dekati Pertalite, Pihak Pertamina Resmi Umumkan Berlakunya Nasional

Namun di lapangan, situasi berjalan berbeda. Hingga awal Januari 2026, daftar isian pelaksanaan anggaran maupun aturan mengenai rincian APBN belum diserahkan kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, padahal tahun anggaran telah resmi berjalan.

Dalam praktik sebelumnya, penyerahan DIPA biasanya dilakukan pada pertengahan Desember. Keterlambatan kali ini memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait dasar hukum operasional belanja negara yang semestinya sudah berlaku sejak hari pertama tahun anggaran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencoba menenangkan kekhawatiran tersebut. Ia menilai penyerahan DIPA lebih bersifat seremoni dan tidak serta-merta menghambat pelaksanaan program pemerintah.

Menurut Purbaya, agenda penyerahan DIPA menyesuaikan jadwal Presiden. Ia menekankan bahwa meskipun seremoni tertunda, pelaksanaan APBN tetap berjalan dan belanja negara tetap disalurkan.

“Penjelasan ini tidak sepenuhnya meredakan kritik. Pengajar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, menilai kondisi tersebut bermasalah dari sudut pandang hukum keuangan negara.”

Beni menegaskan bahwa berjalannya tahun anggaran tanpa publikasi instrumen hukum operasional mencederai prinsip transparansi. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Keuangan Negara secara tegas mewajibkan keterbukaan dan ketaatan pada hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan APBN sebagai instrumen konstitusional yang harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Tanpa pengundangan rincian APBN, kekuatan hukum pelaksanaannya dinilai lemah.

Dalam pandangan Beni, Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Keuangan Negara secara eksplisit menyebut rincian APBN sebagai dasar operasional belanja. Tanpa dasar tersebut, pelaksanaan anggaran berada dalam kondisi rawan cacat asas legalitas.

Ketika negara menjalankan fungsi fiskal tanpa membuka fondasi hukumnya kepada publik, praktik anggaran berubah menjadi ruang abu-abu yang menabrak logika konstitusi, sebab kekuasaan belanja dilepaskan dari pengawasan warga, sementara akuntabilitas dipaksa bergantung pada kepercayaan semata, bukan pada hukum yang jelas dan dapat diuji.

Baca Juga :  EDITORIAL: “Ketika Angka Tak Cukup Menjawab Kepercayaan Publik”

Baca Juga :  "Gaya Hidup Mewah Pejabat Disorot, IPDN Ingatkan Bahaya Hedonisme Kekuasaan"

Baca Juga :  Polemik Pagar Laut di Tangerang: Ratusan Sertifikat HGB dan SHM Terungkap

Jika transparansi diperlakukan sebagai formalitas belaka, maka APBN berisiko menjelma menjadi instrumen kekuasaan yang berjalan senyap, jauh dari kontrol rakyat yang seharusnya menjadi pemilik sah kedaulatan fiskal.

Dari perspektif hukum administrasi negara, Beni menilai keterlambatan publikasi regulasi anggaran berpotensi dikualifikasi sebagai malaadministrasi. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menegaskan setiap tindakan pemerintah wajib berlandaskan asas legalitas, keterbukaan, dan kepastian hukum.

Peraturan yang belum diumumkan, menurutnya, tidak dapat dianggap mengikat secara efektif. Baik aparatur negara maupun publik tidak memiliki rujukan hukum yang jelas atas kebijakan fiskal yang sedang dijalankan.

Situasi ini memperlihatkan ketegangan antara kebutuhan fleksibilitas kebijakan dan tuntutan kepastian hukum. Negara dituntut sigap merespons dinamika, tetapi pada saat yang sama tidak boleh mengorbankan prinsip transparansi yang menjadi hak publik.

Perdebatan mengenai DIPA dan rincian APBN bukan sekadar soal administratif, melainkan cermin bagaimana negara memaknai hukum sebagai penopang kekuasaan fiskal atau sekadar pelengkap prosedur, karena bagi rakyat, anggaran bukan angka di kertas, melainkan janji negara yang wajib dijalankan secara terbuka, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *