Aspirasimediarakyat.com — Wacana revisi Undang-Undang Dasar 1945 kembali mengemuka setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua MPR Ahmad Muzani, menandai babak baru perdebatan konstitusional yang menyentuh fondasi sistem ketatanegaraan, relasi kekuasaan antar-lembaga, arah pembangunan nasional, serta batas-batas demokrasi, di tengah kekhawatiran publik bahwa perubahan konstitusi tidak semata soal tata kelola negara, melainkan juga menyangkut keseimbangan kekuasaan dan perlindungan hak rakyat.
Pertemuan antara Presiden dan Ketua MPR tersebut berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan agenda pembicaraan yang mengarah pada kemungkinan kembali dibukanya ruang pembahasan perubahan konstitusi. Muzani menyebut adanya “persinggungan” yang perlu dibahas lebih lanjut, meski tidak merinci isi dialog yang berlangsung sekitar 90 menit itu.
Sebelumnya, topik serupa telah dibicarakan dalam pertemuan pada 10 November 2025. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan MPR menyampaikan keinginan untuk bertemu Presiden guna membahas kelanjutan penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebuah konsep yang dirancang sebagai pedoman pembangunan jangka panjang lintas pemerintahan.
PPHN sendiri merupakan bentuk baru dari Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pernah berlaku sebelum Reformasi 1998. Dokumen ini memuat arah pembangunan nasional, penataan kewenangan lembaga negara, relasi MPR dan DPD, serta penegasan sistem presidensial yang diharapkan konsisten dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
Sejumlah anggota MPR menilai ketiadaan PPHN membuat arah pembangunan nasional kerap berubah seiring pergantian rezim. Mereka berargumen bahwa tanpa pedoman konstitusional atau setingkatnya, kebijakan negara berpotensi tidak berkesinambungan dan bergantung pada visi jangka pendek penguasa.
Dalam pembahasan internal MPR, mengemuka tiga opsi payung hukum PPHN, yakni melalui perubahan UUD 1945, ketetapan MPR, atau undang-undang. Opsi amandemen konstitusi dinilai paling kuat secara yuridis, sementara dua alternatif lainnya dianggap memiliki daya ikat yang lebih lemah.
Di lingkungan politik pendukung Presiden, gagasan amendemen kelima UUD 1945 bukan hal baru. Wacana ini telah bergulir jauh sebelum Prabowo menjabat kepala negara, dan kerap dikaitkan dengan keinginan mengembalikan sejumlah konsep dasar konstitusi ke naskah awal yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Keinginan tersebut pernah disampaikan secara terbuka dalam forum politik internal partai, termasuk gagasan agar perubahan konstitusi tidak hanya membuka jalan bagi PPHN, tetapi juga meninjau ulang hasil amandemen Reformasi. Arah pemikiran ini bahkan tercantum dalam dokumen resmi partai politik yang dipimpin Prabowo.
Sejumlah kalangan mencermati bahwa naskah awal UUD 1945 memberi kewenangan yang jauh lebih besar kepada presiden, termasuk tidak adanya pembatasan masa jabatan. Konsekuensi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait konsentrasi kekuasaan eksekutif.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai gagasan mengembalikan UUD ke naskah awal berisiko menggerus pencapaian Reformasi. Menurutnya, lembaga-lembaga hasil amandemen seperti Mahkamah Konstitusi dapat kehilangan dasar konstitusional, sementara pembatasan kekuasaan presiden menjadi lemah.
“Ketika konstitusi diperlakukan seperti pakaian kekuasaan yang bisa diganti sesuai selera penguasa, keadilan berubah menjadi ornamen kosong dan rakyat hanya dijadikan penonton bisu dari panggung politik elit.”
Sejumlah politisi partai pendukung pemerintah menyatakan masih mencermati wacana amendemen tersebut. Mereka mengingatkan bahwa perubahan konstitusi bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan menyangkut masa depan demokrasi dan sistem checks and balances.
Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan hingga kini belum ada pembahasan resmi di internal partainya maupun di koalisi pemerintah terkait perubahan UUD 1945. Meski demikian, ia menegaskan dukungan terhadap gagasan PPHN sebagai panduan pembangunan nasional.
“Kita perlu arah bersama untuk menentukan Indonesia mau dibawa ke mana,” ujar Sarmuji, sembari menekankan bahwa mekanisme hukum yang dipilih harus tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.
Di ruang publik, perdebatan ini memunculkan garis tegas antara kebutuhan akan kesinambungan pembangunan dan kekhawatiran akan kembalinya pola kekuasaan terpusat. Diskursus ini juga menuntut transparansi, partisipasi publik, serta pembahasan terbuka di parlemen.
Sejumlah pengamat menilai bahwa perubahan konstitusi, jika dilakukan, harus melalui prosedur yang ketat dan melibatkan suara rakyat secara luas. Konstitusi dipandang bukan milik penguasa, melainkan kontrak sosial yang membatasi sekaligus mengarahkan kekuasaan.
Ketidakadilan lahir ketika konstitusi dijadikan alat legitimasi kekuasaan tanpa kendali, sementara suara rakyat direduksi menjadi formalitas yang tak pernah sungguh-sungguh didengar.
Perdebatan mengenai amendemen UUD 1945 dan PPHN kini menjadi ujian bagi komitmen demokrasi Indonesia. Di satu sisi, negara membutuhkan arah pembangunan yang konsisten, namun di sisi lain, perlindungan terhadap pembatasan kekuasaan dan hak warga negara tidak boleh dikorbankan. Persoalan ini menuntut kehati-hatian, keterbukaan, dan keberanian untuk menempatkan kepentingan rakyat sebagai poros utama dalam setiap keputusan konstitusional.

















