aspirasimediarakyat.com– Terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Harvey dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menikmati atau bahkan pernah melihat uang senilai Rp 300 triliun seperti yang dituduhkan.
“Saya klarifikasi bahwa saya dan keluarga, tidak pernah punya, tidak pernah melihat, apalagi menikmati uang Rp 300 triliun,” ujar Harvey dalam pembacaan pleidoinya pada Rabu (18/12/2024).
Harvey mempertanyakan angka fantastis tersebut yang setara dengan 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Itu 10 persen dari APBN kita, mungkin yang mulia kalau mau dicari mohon tanyakan ke saksi ahli yang menghitung angka tersebut,” tambahnya.
Keraguan atas Perhitungan Kerugian Negara
Menurut Harvey, tim kuasa hukumnya telah memohon agar hasil perhitungan tersebut diteliti lebih lanjut, namun permohonan tersebut ditolak. Ia juga menyebut bahwa saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit khusus dengan mengumpulkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan menyusun satu tabel Excel yang dibuat oleh BPKP pada Mei 2024.
“Tabel Excel ini tidak pernah kami temukan di laporan keuangan manapun. Namun dijadikan satu-satunya dasar untuk mengambil kesimpulan bahwa nilai kerjasama yang dilakukan bernilai tinggi,” jelas Harvey.
Harvey menegaskan bahwa jika ahli tidak benar, maka auditor, jaksa, bahkan majelis juga ikut tidak benar. “Kita di sini mau menegakkan hukum, jangan sampai kita melanggar hukum,” ujarnya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menyatakan Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara Harvey Moeis selama 12 tahun,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).
JPU juga menuntut agar hakim menghukum Harvey Moeis membayar denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila ia tidak dapat membayar, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 210 miliar,” lanjut Jaksa. Jika Harvey tak bisa membayar pidana tambahan tersebut, harta bendanya akan disita. Apabila masih kurang, ia akan dipidana selama 6 tahun.
Kerugian Negara Versi Audit BPKP dan Ahli Lingkungan IPB
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sementara itu, perhitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), kerugian negara akibat kasus timah menyentuh Rp 271 triliun.
Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pentingnya Transparansi dan Akurasi dalam Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi dalam proses penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tuduhan korupsi dengan jumlah kerugian yang sangat besar. Harvey berharap Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen dengan cermat sebelum mengambil keputusan akhir.
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga timah ini masih akan berlanjut dengan berbagai dinamika yang menarik untuk diikuti. Bagaimana Majelis Hakim akan memutuskan kasus ini? Apakah tuduhan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dapat dipertanggungjawabkan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya dan berharap bahwa keadilan akan ditegakkan dengan seadil-adilnya.



















