Aspirasimediarakyat.com — Rotasi dan mutasi besar-besaran di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia kembali menempatkan sorotan publik pada konsistensi penegakan hukum, ketika pergantian pejabat tidak hanya dipahami sebagai mekanisme administratif, melainkan juga sebagai indikator keseriusan institusi dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta keberpihakan terhadap kepentingan hukum dan rasa keadilan masyarakat di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap lembaga penegak hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa, termasuk 43 Kepala Kejaksaan Negeri yang resmi berganti jabatan. Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto, menandai berlakunya pergeseran struktur kepemimpinan di sejumlah daerah strategis yang selama ini menjadi garda terdepan penegakan hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menegaskan bahwa rotasi dan penyegaran jabatan merupakan agenda rutin organisasi untuk memastikan roda kelembagaan berjalan efektif dan responsif.
Menurut Anang, mutasi dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi sekaligus mengisi kekosongan jabatan yang memerlukan kecepatan pelayanan dan penegakan hukum. Penjelasan ini menempatkan rotasi sebagai instrumen manajerial untuk menjaga kinerja institusi di tengah beban perkara yang terus meningkat.
Dalam daftar mutasi tersebut, sejumlah nama dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah. Mereka antara lain Fajar Gurindro di Kabupaten Tangerang, Anggiat AP Pardede di Pringsewu, Ryan Palasi di Tanah Datar, I Gede Widhartama di Ogan Komering Ilir, Lingga Nuarie di Minahasa Utara, Khristiya Luthfiasandi di Blora, Asvera Primadona di Prabumulih, serta Bagus Nur Jakfar Adi Saputro di Kepahiang.
Nama lain yang masuk dalam daftar adalah Teuku Panca Adhyaputra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Banu Laksamana di Cimahi, Erwin J di Bulukumba, Hendro Wasisto di Lamongan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati di Lombok Timur, Romulus Haholongan di Blitar, dan Ridwan Sujana Angsar di Medan.
Selain itu, Rivo Chandra Makarupa Medellu ditunjuk memimpin Kejaksaan Negeri Kota Kediri, disusul B Hermanto di Ngawi, Rama Eka Darma di Minahasa, Dino Kriesmiardi di Nganjuk, Zulham Pardamean di Barito Selatan, serta R Indra Senjaya di Klungkung.
Rotasi juga menyentuh wilayah Aceh dan Papua, dengan Rozano Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Adam Saimima di Jayapura, serta beberapa daerah lain seperti Mimika yang dipimpin I Putu Eka Suyantha dan Kabupaten Pekalongan oleh Conny Novita Sahatapy.
Di wilayah lain, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri diisi oleh Krisdianto di Kabupaten Banjar, Fik Fik Zulrofik di Bungo, Fadjar di Maluku Tenggara, Gunawan Wisnu Murdiyanto di Muara Enim, Sterry Fendy Andy di Buton, Eka Nugraha di Pelalawan, serta Janu Arsianto di Seluma.
Daftar tersebut berlanjut dengan Nislianudin di Sumenep, Topik Gunawan di Jakarta Timur, Ema Siti Huzaemah Ahmad di Musi Rawas, Erny Veronica Maramba di Kota Tasikmalaya, Farriman Isandi Siregar di Pacitan, Hamidi di Penukal Abab Lematang Ilir, Semeru di Kabupaten Bekasi, Eben Ezer Mangunsong di Sanggau, Budi Triono di Hulu Sungai Utara, Abvianto Syaifulloh di Bangka Tengah, dan Olan Laurance Hasiholan Pasaribu di Kabupaten Gorontalo.
“Secara normatif, mutasi pejabat penegak hukum merupakan praktik yang diatur dalam sistem kepegawaian dan tata kelola lembaga negara. Namun, dalam konteks Kejaksaan, rotasi selalu memiliki dimensi strategis karena berkaitan langsung dengan penanganan perkara, pengelolaan barang bukti, serta relasi kelembagaan dengan aparat penegak hukum lainnya.”
Di tengah sorotan publik terhadap berbagai kasus besar, rotasi ini menjadi ujian apakah penyegaran jabatan benar-benar berorientasi pada penguatan integritas atau sekadar pergeseran posisi tanpa perubahan substansial dalam budaya kerja. Publik tidak lagi puas dengan jargon penyegaran jika praktik penegakan hukum tetap berjalan di tempat.
Ketika rotasi jabatan hanya berputar seperti roda tanpa arah, keadilan berisiko menjadi komoditas yang lelah dipertontonkan tanpa pernah benar-benar dihadirkan bagi rakyat. Fenomena ini mencederai rasa keadilan publik dan memperlebar jarak kepercayaan antara institusi hukum dan masyarakat.
Analis hukum tata negara menilai, mutasi harus dibarengi dengan sistem evaluasi kinerja yang transparan dan akuntabel. Tanpa itu, rotasi hanya menjadi ritual administratif yang tidak menyentuh akar persoalan penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi dan kejahatan berdampak luas.
Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum memegang peran sentral dalam memastikan hukum berjalan tidak tebang pilih. Karena itu, publik menaruh harapan agar pejabat yang dilantik benar-benar menjalankan mandat konstitusional secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Jika rotasi tidak menghasilkan keberanian menindak pelanggaran hukum secara konsisten, maka rakyat hanya akan mewarisi kekecewaan yang berulang. Keadilan tidak boleh berhenti di meja serah terima jabatan, tetapi harus hadir nyata dalam setiap perkara yang menyangkut hak dan masa depan masyarakat.
Rotasi dan mutasi ini pada akhirnya bukan sekadar urusan internal Korps Adhyaksa, melainkan bagian dari kontrak sosial antara negara dan rakyat, di mana setiap pejabat yang dilantik memikul tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja bagi kepentingan publik, bukan sekadar bergerak di atas kertas.



















