Aspirasimediarakyat.com — Dakwaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution dan tujuh terdakwa lain membuka kembali tabir rapuhnya tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh BUMN strategis, ketika kebijakan pengadaan, perdagangan, dan distribusi energi yang seharusnya menopang hajat hidup orang banyak justru dituding menjadi sumber kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam skala raksasa hingga Rp285,1 triliun, sebagaimana diurai Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari pengelolaan impor minyak mentah, sewa terminal bahan bakar minyak, hingga penjualan solar nonsubsidi yang dinilai menyimpang dari prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan kepentingan negara. Jaksa menyebut rangkaian keputusan para terdakwa telah membebani keuangan negara secara langsung maupun menekan perekonomian nasional secara sistemik.
Selain Alfian Nasution, tujuh terdakwa yang duduk di kursi pesakitan berasal dari berbagai posisi strategis, yakni Hasto Wibowo selaku Vice President Integrated Supply Chain periode 2019–2020, Toto Nugroho selaku Vice President Integrated Supply Chain, serta Hanung Budya Yuktyanta yang menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
Nama lain yang turut didakwa adalah Dwi Sudarsono selaku Vice President Crude and Trading PT Pertamina periode 2019–2020, Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping, Indra Putra sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Rabu, 24 Desember 2025, menguraikan bahwa kerugian tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 dolar Amerika Serikat dan Rp25,4 triliun, ditambah kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp171,9 triliun akibat harga pengadaan BBM yang lebih mahal dari semestinya.
Kemahalan pengadaan BBM itu, menurut jaksa, berdampak langsung pada meningkatnya beban ekonomi yang harus ditanggung negara, baik melalui skema kompensasi maupun tekanan pada struktur harga energi nasional yang sensitif terhadap stabilitas sosial.
Di luar itu, jaksa juga menyebut adanya keuntungan ilegal senilai 2,6 miliar dolar AS yang dinikmati pihak-pihak tertentu. Jika seluruh unsur tersebut dikonversi dan dijumlahkan, maka total kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun, sebuah angka yang mencerminkan skala persoalan yang jauh melampaui kesalahan administratif biasa.
Perbuatan para terdakwa diklasifikasikan ke dalam sejumlah klaster tindak pidana, sesuai peran dan kewenangan masing-masing. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum ini dilakukan bersama-sama dengan sembilan terdakwa lain yang telah lebih dahulu didakwa dalam berkas perkara terpisah.
Salah satu klaster penting adalah pengadaan sewa terminal BBM antara PT Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak. Dalam perkara ini, Alfian Nasution bersama Hanung Budya Yuktyanta dinilai mengakomodasi permintaan Mohamad Riza Chalid selaku beneficial owner PT OTM, perusahaan yang diketahui dimiliki anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
“Akibat pengadaan tersebut, negara dituding mengalami kerugian sebesar Rp2,9 triliun, sementara Riza Chalid dan Kerry disebut memperoleh keuntungan yang tidak semestinya dari kebijakan sewa terminal BBM tersebut.”
Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian juga disebut menyetujui usulan harga jual solar atau biosolar kepada PT Adaro Indonesia tanpa mempertimbangkan harga terendah dan tingkat profitabilitas yang wajar, sehingga memperkaya korporasi tersebut hingga Rp630 miliar.
Selain itu, jaksa menilai kebijakan kompensasi solar dalam skema tertentu telah memperkaya pihak-pihak terkait hingga Rp13,1 triliun, menambah panjang daftar kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan negara dan publik.
Di sektor pengadaan minyak mentah, Toto Nugroho dan Dwi Sudarsono diduga memperkaya sedikitnya sepuluh perusahaan asing dengan nilai transaksi mencapai 570,2 juta dolar AS. Perusahaan-perusahaan ini diusulkan oleh pejabat lain di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional yang perkaranya ditangani dalam berkas terpisah.
Untuk pengadaan produk kilang gasoline RON 88 dan RON 98, perbuatan Toto Nugroho juga disebut memperkaya Trafigura PTE LTD sebesar 851.451,41 dolar AS. Selain itu, para terdakwa diduga terlibat dalam pengadaan lain, termasuk sewa-menyewa kapal pengangkut minyak.
Ketika kebijakan energi dikelola seperti meja dagang tertutup, rakyat hanya kebagian asap mahalnya harga dan rapuhnya keadilan, sementara segelintir pihak menikmati keuntungan yang menjulang tanpa rasa tanggung jawab sosial.
Fenomena ini mencerminkan betapa tata kelola sektor strategis dapat berubah menjadi ladang pemburuan rente jika pengawasan, kepatuhan hukum, dan integritas pengambil kebijakan dibiarkan melemah dalam jangka panjang.
Korupsi di sektor energi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terang-terangan terhadap hak hidup rakyat yang menggantungkan kesejahteraannya pada akses energi yang adil dan terjangkau.
Atas seluruh perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan proses persidangan yang masih terus berjalan untuk menguji kebenaran dakwaan dan pertanggungjawaban hukum para pihak terkait.



















