Aspirasimediarakyat.com — Penetapan tersangka terhadap Rivaldo Valini, jaksa di Banten, dalam perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan menandai babak serius penegakan hukum internal aparat negara, ketika Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan KPK, membuka lapisan praktik menyimpang di balik penanganan perkara UU ITE, serta menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara—termasuk warga asing—sebagai ukuran keadilan yang wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, tiga jaksa terjaring bersama pihak lain, memicu koordinasi cepat antara KPK dan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih penanganan perkara setelah diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama. Langkah ini ditempuh untuk menjaga kesinambungan penyidikan dan kepastian hukum.
Total terdapat lima tersangka dalam perkara ini. Selain Rivaldo Valini (RV), dua jaksa lainnya yakni Redy Zulkarnain (RZ), Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejaksaan Tinggi Banten, serta Herdian Malda Ksastria (HMK), Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu Didik Feriyanto (DF) selaku pengacara dan Maria Siska (MS) yang berperan sebagai ahli bahasa atau penerjemah. Keterlibatan lintas peran ini memperlihatkan pola kolusi yang terstruktur dalam dugaan pemerasan.
Berdasarkan penelusuran, Rivaldo Valini diketahui merupakan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Banten. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Riwayat jabatan Rivaldo juga mencatat posisinya sebagai mantan Kasi Pidana Umum Kejari Lampung Selatan. Jejak karier ini menjadi sorotan publik ketika integritas aparat diuji oleh perkara pidana yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa seluruh pihak terkait dan menetapkan lima tersangka. “Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kami dan dua dari swasta,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.
Para tersangka diduga bersekongkol melakukan pemerasan terhadap WN Korea Selatan berinisial CHL yang tengah berperkara dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dugaan ini mencuat setelah korban melapor ke Kejaksaan Agung.
Anang menyebutkan, dalam penanganan perkara tersebut, jaksa diduga tidak profesional dan melakukan transaksi yang berujung pemerasan. Ancaman digunakan sebagai alat tekanan dalam proses hukum.
Sebelum perkara dilimpahkan, KPK menemukan adanya modus ancaman tuntutan lebih tinggi, penahanan, dan bentuk intimidasi lain. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pola ancaman itu diarahkan untuk memaksa korban memenuhi permintaan tertentu.
“Ketika hukum diperdagangkan sebagai alat tekan, keadilan berubah menjadi komoditas yang mencederai akal sehat publik dan meruntuhkan kepercayaan warga terhadap negara. Praktik semacam ini adalah pengkhianatan terhadap mandat kekuasaan yang seharusnya melindungi, bukan menindas.”
Penasehat hukum dan penerjemah diduga terlibat aktif dalam proses pemerasan. Keterlibatan mereka menegaskan bahwa penyimpangan tidak berdiri sendiri, melainkan bergerak dalam jejaring kepentingan.
Kejaksaan Agung telah memberhentikan sementara ketiga jaksa yang terjaring OTT. Tindakan administratif ini dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan dan konflik kepentingan.
Dalam penggeledahan dan pemeriksaan, penyidik menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp941 juta. Uang tersebut sebelumnya juga sempat disita KPK saat OTT berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penjeratan pasal ini menegaskan posisi pemerasan sebagai kejahatan serius.
Sebelumnya, KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT di wilayah Banten dan Jakarta, termasuk aparat penegak hukum, penasihat hukum, dan pihak swasta, serta menyita uang tunai sekitar Rp900 juta sebagai barang bukti awal.
Ketidakadilan yang dibiarkan di ruang peradilan akan menular menjadi luka sosial, merusak wibawa hukum, dan menutup harapan rakyat atas perlakuan setara di hadapan undang-undang. Penindakan tegas menjadi prasyarat mutlak untuk memulihkan rasa keadilan publik.
Rangkaian penetapan tersangka dan langkah penegakan ini menegaskan komitmen institusi untuk membersihkan praktik menyimpang, memastikan due process of law, serta menjadikan penegakan hukum sebagai pelindung hak warga—bukan alat pemerasan—demi kepastian dan keadilan yang diharapkan masyarakat.


















