Hukum  

“Perpol Polri 10/2025 dan Ujian Serius Supremasi Putusan Mahkamah Konstitusi”

Kontroversi Perpol 10/2025 membuka kembali perdebatan soal kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Pakar hukum menilai Presiden dan Mahkamah Agung memiliki kewenangan korektif demi menjaga supremasi hukum dan arah reformasi Polri.

Aspirasimediarakyat.comKetegangan antara prinsip supremasi konstitusi dan praktik administratif negara kembali mencuat setelah terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, sebuah regulasi internal yang membuka ruang bagi penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga, meskipun Mahkamah Konstitusi secara tegas telah melarang praktik tersebut, memantik pertanyaan serius tentang konsistensi hukum, kepatuhan pada putusan pengadilan konstitusional, serta arah reformasi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Peraturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu secara substansi memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian, sebuah kebijakan yang langsung menuai kritik luas dari kalangan akademisi, pakar hukum tata negara, hingga pegiat reformasi sektor keamanan.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa secara konstitusional Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan atau mengoreksi Perpol tersebut melalui instrumen hukum yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah.

Menurut Jimly, sebagai pejabat atasan Kapolri dalam struktur pemerintahan, Presiden tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga dasar hukum untuk menerbitkan regulasi yang dapat mengubah atau meniadakan materi muatan peraturan di bawahnya yang dinilai bermasalah.

“Yaitu Presiden, pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres atau PP, yang PP itu misalnya mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis,” ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Baca Juga :  "Ketut Sumedana Tegaskan Pemeriksaan Aspidum Sumsel Masih Tahap Klarifikasi Internal Kejagung"

Baca Juga :  Kejagung Jelaskan Alasan Dakwaan Korupsi Terhadap Tom Lembong Meski Tidak Terima Keuntungan

Baca Juga :  "Gugatan 18 Ribu Ayam Mati: PLN Aceh Dihadapkan pada Ujian Hukum dan Tuntutan Publik"

Selain jalur eksekutif, Jimly juga menegaskan bahwa ruang koreksi yudisial tetap terbuka lebar bagi publik atau pihak yang merasa keberatan terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung, kata Jimly, memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga keberadaan Perpol tersebut dapat diuji secara objektif dan konstitusional.

“Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke Mahkamah Agung saja,” ujarnya.

Jimly bahkan menyebut bahwa secara normatif, kelemahan Perpol 10/2025 relatif mudah ditemukan, terutama pada aspek pertimbangan hukum yang digunakan sebagai dasar pembentukannya.

Ia menyoroti absennya rujukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam bagian konsiderans Perpol tersebut, baik pada bagian “menimbang” maupun “mengingat”, padahal putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Menimbangnya itu tidak ada sama sekali menyebut putusan MK, mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Lebih jauh, Jimly menjelaskan bahwa Perpol tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum disesuaikan dengan tafsir konstitusional terbaru pasca putusan MK.

Artinya, regulasi internal Polri itu menggunakan fondasi hukum yang secara substansi telah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi, namun koreksi tersebut tidak diadopsi dalam peraturan yang lebih rendah.

“Kondisi ini membuka ruang tafsir bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara eksplisit bertentangan dengan putusan MK, bukan semata karena substansinya, tetapi juga karena mengabaikan kewajiban konstitusional untuk menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam pembentukan regulasi.”

Ketika putusan pengadilan konstitusi diperlakukan sekadar sebagai dokumen normatif tanpa daya paksa, maka hukum kehilangan wibawanya dan reformasi institusional berubah menjadi jargon kosong tanpa makna substantif.

Perpol 10/2025 sendiri lahir kurang dari satu bulan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil di luar kepolisian.

Putusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga prinsip profesionalisme, netralitas, serta mencegah kembalinya praktik dwifungsi aparat keamanan dalam tata kelola pemerintahan sipil.

Namun, pada 9 Desember 2025, Kapolri justru menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka kembali ruang penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis, memicu kesan bahwa putusan MK dihadapi dengan manuver administratif, bukan kepatuhan hukum.

Baca Juga :  Brigita dan Pengakuan Mengejutkan di Sidang: Nama Menteri Kominfo Disebut dalam Upaya "Tukar Kepala"

Baca Juga :  Haji Halim Ali Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Palembang-Jambi

Ketika aturan internal mampu “menyalip” konstitusi, keadilan publik berubah menjadi korban pertama, dan supremasi hukum terancam tereduksi menjadi sekadar slogan upacara.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bahwa reformasi Polri yang sejak lama diperjuangkan justru mengalami kemunduran, terutama dalam pemisahan tegas antara ranah sipil dan ranah kepolisian sebagaimana amanat reformasi 1998.

Di sisi lain, Jimly menegaskan bahwa persoalan ini seharusnya tidak dilihat semata sebagai konflik antar lembaga, melainkan sebagai ujian keseriusan negara dalam menegakkan hierarki peraturan perundang-undangan dan menghormati putusan lembaga peradilan.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap regulasi yang bertentangan dengan putusan MK berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola hukum nasional, di mana setiap institusi dapat menafsirkan konstitusi sesuai kepentingannya sendiri.

Polemik Perpol 10 Tahun 2025 menjadi cermin penting bagi publik untuk menilai arah reformasi kepolisian dan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, karena di sanalah kepentingan rakyat atas negara hukum yang adil, profesional, dan bebas dari tumpang tindih kekuasaan dipertaruhkan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *