“Perpres Baru Pupuk Subsidi, Negara Benahi Arus Dana dan Pengawasan”

Presiden Prabowo menerbitkan Perpres 113/2025 untuk memperkuat tata kelola pupuk subsidi, mengatur ulang pembayaran, pengawasan, dan prioritas kebutuhan dalam negeri demi ketahanan pangan dan perlindungan petani.

Aspirasimediarakyat.comKeputusan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 menandai babak baru pembenahan tata kelola pupuk subsidi, sebuah kebijakan yang sejak lama menjadi urat nadi ketahanan pangan nasional sekaligus ladang rawan penyimpangan, karena menyangkut anggaran negara, kepentingan petani kecil, stabilitas harga pangan, serta efektivitas peran negara dalam memastikan keadilan distribusi input produksi pertanian di tengah tekanan ekonomi, perubahan iklim, dan tuntutan swasembada pangan yang kian mengeras.

Perpres tersebut secara eksplisit diarahkan untuk memperkuat mekanisme subsidi pupuk sebagai bagian dari agenda strategis ketahanan pangan nasional, dengan fokus utama pada penataan ulang sistem pembayaran, pengawasan penyaluran, serta prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

Pemerintah menilai skema lama menyisakan berbagai persoalan struktural, mulai dari keterlambatan pembayaran subsidi, gangguan arus kas industri pupuk, hingga distribusi yang tidak sepenuhnya tepat sasaran di tingkat petani.

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar dalam regulasi ini terdapat pada Pasal 14, yang mengatur mekanisme pembayaran subsidi pupuk kepada BUMN Pupuk.

“Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang dalam Perpres pada Pasal 14,” ujar Jekvy dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Baca Juga :  "Putusan KIP Uji Komitmen KPU atas Transparansi Informasi Publik"

Baca Juga :  "Viral Klaim Pendapatan MBG Berujung Sanksi dan Evaluasi Ketat"

Baca Juga :  "Ruang Udara Dipertaruhkan, Kedaulatan Indonesia Diuji Dalam Tekanan Kerja Sama Global"

Melalui ketentuan baru tersebut, BUMN Pupuk diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi kepada kuasa pengguna anggaran, sekaligus mendapatkan pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.

Skema ini dirancang untuk mengakhiri praktik tambal sulam pembiayaan yang selama ini membebani BUMN Pupuk, sekaligus menjaga kelancaran produksi agar pasokan pupuk tidak tersendat saat musim tanam tiba.

Dari sudut pandang kebijakan fiskal, langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat arus kas industri pupuk nasional dan menekan risiko keterlambatan distribusi di tingkat petani, yang kerap berujung pada lonjakan biaya produksi dan turunnya produktivitas.

Perpres Nomor 113 Tahun 2025 juga memperluas spektrum pengawasan pupuk bersubsidi, tidak hanya pada distribusi fisik, tetapi juga pada aspek akuntabilitas keuangan subsidi yang selama ini menjadi titik rawan kebocoran.

Pemerintah secara tegas menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan karena statusnya sebagai program strategis nasional yang menyangkut hajat hidup jutaan petani dan stabilitas pangan nasional.

“Pupuk bersubsidi merupakan program strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” kata Jekvy, menegaskan posisi kebijakan tersebut dalam arsitektur pembangunan pertanian nasional.

Pengawasan penyaluran diarahkan agar distribusi pupuk memenuhi prinsip 7T, yakni tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga, dan penerima, sebuah standar yang diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan subsidi.

“Ketika regulasi semakin rapi di atas kertas, realitas di lapangan kerap menunjukkan petani kecil masih berhadapan dengan pupuk langka, harga melambung, dan distribusi yang dikuasai segelintir kepentingan, seolah subsidi negara menguap sebelum menyentuh tangan yang berhak, sementara anggaran publik tersedot dalam pusaran birokrasi dan praktik tak kasatmata yang menampar akal sehat.”

Ketimpangan semacam ini adalah wajah telanjang dari ketidakadilan struktural yang membuat subsidi negara kehilangan makna sosialnya dan berubah menjadi simbol kegagalan negara melindungi petani kecil.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pupuk untuk program prioritas Kementerian Pertanian, seperti cetak sawah dan optimalisasi lahan, menjadi fokus utama kebijakan ini sebagai bagian dari target swasembada pangan.

Baca Juga :  EDITORIAL: “Atap Emas Wakil Rakyat di Tengah Derita Rakyat Jelata”

Baca Juga :  BPH Migas Evaluasi Uji Coba Penjualan Pertalite di Pertashop: Dampak dan Tantangan

Langkah tersebut diposisikan sebagai upaya menyelaraskan kebijakan subsidi pupuk dengan agenda besar pembangunan pertanian, agar dukungan negara tidak terfragmentasi dan berjalan searah dengan target produksi nasional.

Terkait wacana penerapan skema marked to market dalam tata kelola pupuk, Kementerian Pertanian memastikan kebijakan tersebut belum diterapkan dan masih menunggu kajian akademis yang melibatkan internal kementerian serta perguruan tinggi.

Pendekatan kehati-hatian ini dinilai penting agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan gejolak baru di sektor pupuk, baik bagi industri maupun petani sebagai pengguna akhir.

Perubahan tata kelola melalui Perpres 113 Tahun 2025 diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembayaran subsidi, memperkuat kinerja industri pupuk nasional, dan menjaga stabilitas harga pangan dalam jangka menengah hingga panjang.

Keberhasilan regulasi ini tidak akan diukur dari seberapa rapi pasal-pasalnya, melainkan dari seberapa nyata pupuk bersubsidi hadir tepat waktu dan tepat sasaran di lahan petani. Karena di situlah negara diuji, apakah benar berdiri di sisi rakyat yang menanam pangan, atau kembali membiarkan kebijakan publik tersandera oleh praktik lama yang menggerogoti keadilan dan kepercayaan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *