Aspirasimediarakyat.com — Ketika palu regulasi tata ruang diketuk, suara yang terdengar di rimba birokrasi selalu bersih, steril, dan mulia—seperti simfoni malaikat yang turun membawa kepastian hukum. Namun, di bawah kanopi Riau yang terbakar dan merana, pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada akhir masa jabatan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) adalah opera sabun hukum yang baunya lebih busuk daripada gambut yang dikeringkan. Mereka bersikeras ini hanya urusan teknis tata ruang; murni untuk legalisasi sekolah, rumah sakit, dan rumah ibadah rakyat. Benarkah? Atau jangan-jangan, 1,6 juta hektare itu adalah pintu rahasia yang sengaja dibuka lebar-lebar di menit-menit terakhir kekuasaan, sebuah karpet merah ultra-mewah bagi gurita korporasi sawit yang haus lahan, menyamar di balik jubah kebutuhan rakyat? Inilah sandiwara absurd, di mana kepentingan segelintir konglomerat selalu lebih legal daripada nafas jutaan warga.
Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) melalui Surat Keputusan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan 878/Menhut-II/2014, yang mengubah status 1.638.294 hektare kawasan hutan di Provinsi Riau menjadi non-hutan, hingga kini masih menjadi subjek perdebatan publik dan akademis yang sengit. Otoritas terkait bersikeras bahwa langkah monumental tersebut murni merupakan penyesuaian tata ruang, bukan legalisasi industri perkebunan sawit.
Klaim resmi dari mantan Sekjen Kementerian Kehutanan periode itu, Hadi Daryanto, menegaskan bahwa landasan keputusan ini adalah respons terhadap kebutuhan penataan ruang Provinsi Riau pasca-pemekaran wilayah dan dinamika pembangunan yang tidak terelakkan.
“Keputusan SK 673/2014 ini adalah hasil penyesuaian RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) Riau. Esensinya adalah menetapkan wilayah yang sudah terlanjur padat dengan aktivitas masyarakat dan infrastruktur sebagai kawasan non-hutan,” ujar Hadi Daryanto, membela kebijakan yang ditandatangani menjelang transisi kekuasaan tersebut.
Ia menekankan bahwa revisi status ini bertujuan utama memberikan kepastian hukum bagi ribuan, bahkan jutaan, warga Riau yang secara de facto telah membangun pemukiman, sekolah, fasilitas sosial, dan lahan garapan turun-temurun di atas lahan yang secara de jure masih berstatus kawasan hutan.
Secara hukum, tanpa perubahan status tersebut, ribuan warga sipil berpotensi dikategorikan sebagai pengokupasi ilegal. Revisi tata ruang, dalam narasi ini, adalah jurus penyelamat untuk mencegah kriminalisasi massal terhadap rakyat.
Proses yang diklaim telah melalui tahapan yang runtut, berpegangan pada UU Nomor 27 Tahun 1992 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, melibatkan pengusulan dari Pemerintah Provinsi Riau melalui Perda Nomor 10/1994 dengan permintaan alokasi ruang non-kehutanan sebesar 4,34 juta hektare.
“Di satu sisi, birokrasi bersumpah di atas setumpuk dokumen dan peta bahwa pelepasan hutan 1,6 juta hektare itu adalah ‘keputusan agung’ demi menyelamatkan sekolah dan rumah sakit rakyat dari stigma ilegal. Sungguh sebuah altruisme yang mengharukan, seolah-olah pemerintah baru tersadar bahwa gedung sekolah dibangun dari kayu ilegal dan didirikan di tanah haram. Di sisi lain, drone-drone korporasi sawit diam-diam terbang di atas lahan yang baru dilegalkan, menghitung potensi yield tandan buah segar di atas lahan yang tiba-tiba ‘halal’ secara hukum. Ironisnya, di wilayah yang sama, pegiat lingkungan yang berjuang mempertahankan hutan adat justru dicap sebagai penghalang investasi dan diproses hukum. Ini bukan sekadar revisi tata ruang, ini adalah operasi kosmetik regulasi yang paling sinis, menyulap dosa ekologis menjadi berkah ekonomi bagi segelintir pihak.”
Prosesnya melibatkan Tim Terpadu (TIMDU) yang kemudian merekomendasikan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi non-kawasan hutan seluas 2,7 juta hektare. Namun, menariknya, keputusan final Menhut hanya menyetujui 1,6 juta hektare, sebuah angka yang lebih kecil dari rekomendasi TIMDU maupun usulan awal Riau.
Keputusan ini diklaim sebagai tindakan konservatif dan selektif oleh kementerian. Namun, di mata aktivis lingkungan dan pegiat antikorupsi, jeda waktu yang sempit menjelang akhir jabatan Zulhas dan besarnya volume lahan yang dilepaskan memunculkan kecurigaan sistemik akan adanya potensi regulatory capture.
“Fokus kami bukan pada niat mulia menyelamatkan rakyat. Fokus kami adalah pada output hukumnya. Apakah lampiran peta SK tersebut benar-benar steril dari klaim perkebunan besar yang sudah beroperasi secara de facto di wilayah hutan? Pengalaman di lapangan menunjukkan, legalisasi lahan rakyat seringkali hanya menjadi cover bagi legalisasi enclave korporasi sawit yang sudah terlanjur masuk,” kata Fajar Sitorus, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia.
Pernyataan Hadi Daryanto bahwa peta pada lampiran SK merinci bahwa wilayah tersebut bukan dialokasikan untuk perusahaan besar merupakan titik krusial yang memerlukan verifikasi publik dan audit hukum yang independen. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pertentangan antara hak-hak masyarakat adat/lokal dan konsesi perusahaan seringkali terjadi di wilayah yang berbatasan langsung dengan area yang dilepaskan.
Kepastian hukum, yang diagungkan sebagai tujuan utama kebijakan ini, harusnya tidak hanya menyentuh status hunian masyarakat, tetapi juga status ekologis Riau yang kian rentan. Pelepasan 1,6 juta hektare kawasan hutan secara langsung mengurangi luas hutan lindung dan konservasi, yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga hidrologis dan pencegah bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Oleh karena itu, SK Menhut tersebut harus dibaca dalam konteks Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana setiap kebijakan yang berdampak besar terhadap lingkungan wajib memprioritaskan fungsi ekologis.
Rakyat mendengar janji tentang ‘kepastian hukum’ untuk gubuk mereka yang reyot, tetapi yang Rakyat lihat adalah kemegahan izin HGU (Hak Guna Usaha) yang tiba-tiba muncul di lahan bekas hutan. Para teknokrat sibuk bermain angka 1,6 juta hektare di balik meja ber-AC, sementara paru-paru Riau terus terkorbankan demi komoditas minyak sawit mentah.
Sebuah kebohongan publik yang diukir dengan tinta birokrasi terhalus: bahwa kebutuhan sekolah rakyat setara dengan kebutuhan perluasan pabrik raksasa. Rakyat bersuara: setiap hektare lahan yang dilepaskan tanpa audit yang transparan adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Rakyat bergerak: menuntut pembatalan atau revisi total atas setiap keputusan tata ruang yang hanya menjadi bantal empuk bagi korporasi yang melanggar hukum.
Jika negara menjual hutan demi kedok legalisasi permukiman, maka sesungguhnya negara telah menjual masa depan generasinya sendiri demi keuntungan sesaat. Rakyat menyaksikan dan tidak akan pernah lupa siapa yang mengukir tragedi ekologis ini.



















