Aspirasimediarakyat.com — Di sebuah negeri yang pernah berulang kali diperingatkan tentang bahayanya kekuasaan yang menumpuk di satu tangan, kelahiran KUHAP baru justru menunjukkan ironi: hukum yang semestinya menjadi pagar keadilan kini terancam berubah menjadi alat dominasi. Filsafat hukum yang mengajarkan keseimbangan kewenangan seolah diabaikan, digantikan nafsu monopoli yang mengiris kepercayaan publik pada sistem peradilan pidana.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjadi salah satu suara paling lantang yang menyoroti bahaya ini. Ia menilai KUHAP baru yang disahkan DPR bukan sekadar revisi teknis, tetapi perubahan struktur kekuasaan yang memberi Polri posisi sebagai penyidik utama dalam hampir semua tindak pidana.
Dalam konferensi pers bertajuk “Mendesak Prabowo Segera Menerbitkan Perpu Penundaan Keberlakuan KUHAP” di Kantor YLBHI, Menteng, Sabtu (22/11/2025), Isnur menyebut langkah tersebut sebagai “agenda monopoli hukum” yang berpotensi mengacaukan sistem penegakan hukum nasional.
“Ini kecerobohan luar biasa. Ada semangat ambisi yang memaksakan kewenangan monopoli, dan dampaknya bisa mengerikan bagi masa depan hukum kita,” ujar Isnur.
Salah satu titik krusial yang disorot adalah Pasal 93 KUHAP baru yang menyebutkan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik Polri. Padahal, sejumlah undang-undang sektoral memberikan kewenangan penuh kepada PPNS untuk menyidik, menangkap, dan menahan pelaku tindak pidana tertentu.
Isnur merinci beberapa aturan sektoral yang bertentangan dengan KUHAP baru. Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) misalnya, berdasarkan UU 35 Tahun 2009 Pasal 75 huruf g, diberi kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan. Hal serupa berlaku bagi penyidik Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam UU 39 Tahun 2007 jo. UU 11 Tahun 1995 Pasal 63 ayat (2).
Dalam sektor kehutanan, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013 memberikan kewenangan penuh kepada polisi kehutanan untuk menangkap dan menahan pelaku pembalakan liar. Jika kewenangan itu dihapus atau dibatasi, Isnur menilai situasinya akan menjadi sangat berbahaya.
Menurutnya, konflik kewenangan muncul karena KUHAP baru, khususnya Pasal 363, menyatakan bahwa aturan PPNS tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP. Masalahnya, aturan itu jelas bertentangan. “Kalau PPNS tidak dapat menahan tanpa perintah Polri, bagaimana penyidikannya berjalan? Mau pakai KUHAP atau UU sektoral?” katanya.
“Kritik tidak berhenti pada persoalan teknis. Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menyatakan siap memfasilitasi gelombang ketidakpuasan publik setelah KUHAP disahkan. Bagi Isnur, pernyataan itu keliru dan menunjukkan bahwa KemenHAM gagal menjalankan fungsi pengawalan standar HAM sejak awal penyusunan RUU.”
Isnur mengatakan KemenHAM seharusnya aktif mengawal setiap pasal sejak tahap awal pembahasan, bukan sekadar membuka pintu aspirasi setelah undang-undang selesai disahkan. “Ini bukan saatnya sekadar menampung ketidakpuasan publik,” ujarnya tegas.
Ia mengingatkan bahwa KemenHAM memiliki tanggung jawab langsung di mata lembaga HAM internasional seperti Universal Periodic Review (UPR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Menurut Isnur, forum-forum itu tidak menilai pernyataan pejabat, tetapi meninjau pasal-pasal yang bertentangan dengan standar HAM internasional.
Di sinilah letak kontras yang menjadi pukulan telak bagi pemerintah: bagaimana mungkin negara yang mengaku menjunjung hak asasi justru melahirkan aturan yang mengurangi mekanisme kontrol terhadap penyidikan? Dalam sistem yang dibiarkan timpang, rakyat kecil akan selalu menjadi korban pertama.
Kekhawatiran Isnur juga menyasar ketentuan mengenai penyiksaan dan keabsahan bukti. Ia menyebut bahwa Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) mensyaratkan bukti yang diperoleh melalui penyiksaan dinyatakan tidak sah secara mutlak. Namun, KUHAP baru tidak memberikan mekanisme penilaian yang jelas. “Kalau ada kekerasan, kapan menentukan buktinya sah atau tidak? Tidak ada mekanismenya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti absennya mekanisme judicial review pada tahap praperadilan yang memungkinkan hakim menilai sah atau tidaknya bukti sejak awal. Standar ICCPR mewajibkan tersangka dihadapkan ke hakim dalam waktu dua hari, namun KUHAP baru masih membuka ruang penahanan berlapis hingga berbulan-bulan.
Di bidang bantuan hukum, YLBHI juga menemukan banyak kasus di mana polisi melarang tersangka menggunakan pendampingan LBH. KUHAP baru, menurut Isnur, tidak memberikan perlindungan memadai bagi akses bantuan hukum tersebut.
Isnur meminta Pigai tidak berhenti pada retorika. Ia menilai KemenHAM memiliki sumber daya teknis yang cukup untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap KUHAP baru, namun peran tersebut tidak tampak selama pembahasan di DPR.
Sebagai konteks, revisi KUHAP disahkan dalam rapat paripurna 18 November 2025. Penyusunannya dimulai November 2024 ketika Badan Keahlian DPR menyiapkan naskah akademik, lalu pembahasan bersama pemerintah dimulai Maret 2025 hingga disepakati di tingkat I pada 13 November.
Natalius Pigai sebelumnya mengatakan masyarakat dapat mengajukan uji materiil jika menilai ada pasal bermasalah, namun YLBHI menilai pendekatan itu tidak cukup ketika persoalannya menyangkut struktur kewenangan negara yang terancam timpang.
Perdebatan tentang KUHAP baru bukan sekadar perbedaan pendapat akademis, tetapi pertaruhan besar mengenai arah negara hukum Indonesia. Jika pemerintah membiarkan satu lembaga memonopoli proses penyidikan, maka garis batas antara keadilan dan penyalahgunaan kekuasaan bisa terkikis perlahan.
Dan seperti bab yang sering diabaikan dalam buku sejarah, rakyatlah yang akan menanggung akibat paling pahit. Karena dalam gelapnya ruang penyidikan yang tak diawasi, tirani dapat tumbuh tanpa suara—dan hukum berubah menjadi belenggu, bukan pelindungnya.



















