“KUHAP Baru Disahkan, Menteri HAM Pigai Klaim 80 Persen Sudah Berbasis Nilai HAM”

Natalius Pigai menegaskan 80% revisi KUHAP sudah berpihak pada nilai HAM, sekaligus membuka pintu dialog bagi pihak yang keberatan—mulai dari kelompok masyarakat sipil hingga organisasi advokasi—seraya mengingatkan bahwa jalur uji materi di MK tetap tersedia bagi publik yang ingin menguji keadilan aturan baru tersebut.

Aspirasimediarkyat.comDi tengah sorotan publik terhadap revisi KUHAP yang dianggap sebagai instrumen “superpower” bagi penyidik dan penuntut, muncul kegelisahan bahwa aturan baru ini dapat menjadi borgol hukum bagi rakyat kecil. Kekhawatiran itu tumbuh karena KUHAP adalah jantung proses peradilan pidana—dan bila jantung itu dipenuhi pasal-pasal yang timpang, rakyat berpotensi menjadi korban dari mesin hukum yang rakus dan membabi buta.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memilih berdiri di garis depan untuk meredam keresahan tersebut. Ia meyakini bahwa draf KUHAP baru justru sudah mengakomodasi nilai HAM dalam porsi yang besar. “Saya jujur saja, 80 persen unsur hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana sudah tercakup,” ujar Pigai usai menghadiri acara Kick Off Satu Data HAM yang digelar Pusat Data dan Informasi HAM, Jumat (21/11/2025).

Kick Off Satu Data HAM itu sendiri merupakan tonggak baru integrasi data lintas sektor, sebuah upaya mewujudkan tata kelola informasi HAM yang terpadu. Pigai menilai langkah ini krusial mengingat proses peradilan pidana tak bisa dipisahkan dari transparansi data.

Dalam forum tersebut, Pigai kembali mengulangi ajakan untuk membuka ruang diskusi bagi pihak-pihak yang menilai KUHAP baru masih bermasalah. Ia menyebut salah satu pihak yang sudah berdialog dengannya adalah organisasi advokasi Lokataru.

“Kementerian HAM terbuka. Kalau ada yang merasa hak asasinya tidak diwadahi, silakan datang. Kami siap menyampaikan koreksi kepada pihak yang berwenang,” ujarnya. Pigai menegaskan bahwa seluruh proses legislasi yang berkaitan dengan hak asasi masyarakat harus berada dalam koridor keterbukaan publik.

Baca Juga :  "Prabowo Siapkan Bersih-Bersih Direksi Himbara, Arahkan Bank ke Rakyat"

Baca Juga :  "Kapal Pertamina Tertahan di Teluk Arab, Bayang-Bayang Krisis Energi Menguat"

Baca Juga :  "Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan Jadi Momentum Reformasi Tata Kelola"

Dalam proses penyusunan KUHAP baru, Kementerian HAM telah mengirimkan pandangan resmi kepada DPR melalui Wakil Menteri HAM. Pigai berharap seluruh masukan itu dipertimbangkan secara substantif dan tidak dipinggirkan di meja politik.

“Semoga apa yang kami sampaikan itu ditampung DPR. Tapi kalau ada yang merasa belum diakomodasi, Kementerian HAM tetap berpihak pada masyarakat,” kata Pigai. Ia menambahkan bahwa kementeriannya siap memfasilitasi dialog, masukan, maupun aduan dari publik.

Pigai juga mengingatkan bahwa negara menyiapkan mekanisme koreksi melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersilakan kelompok masyarakat, LSM, atau pihak manapun untuk mengajukan uji materi jika merasa KUHAP baru berpotensi melanggar hak-hak fundamental warga negara.

“Judicial review itu pintu resmi. Kami pun akan mengkaji dari sisi HAM, apakah ada potensi pasal yang merusak generasi bangsa ke depan. Sebab KUHAP adalah undang-undang anak cucu kita,” tegasnya.

Di sisi lain, pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada Selasa (18/11/2025) berlangsung cepat setelah rapat Komisi III menetapkan pembahasan RUU tersebut selesai. Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 langsung mengetuk palu persetujuan.

“Proses legislasi yang cepat inilah yang memantik kritik. Beberapa organisasi masyarakat sipil menilai revisi KUHAP memuat pasal-pasal yang memperkuat kewenangan aparat tanpa diimbangi mekanisme kontrol yang memadai. Mereka juga mengingatkan bahwa KUHAP bukan produk politik semata, tetapi standar moral dan hukum yang harus melindungi martabat manusia.”

Di titik tengah ini, kembali muncul pertanyaan mendasar: apakah revisi KUHAP benar-benar memperkuat perlindungan warga atau justru mempertebal tembok impunitas? Kritik publik tak bisa diabaikan, sebab KUHAP menentukan siapa yang dilindungi oleh hukum dan siapa yang bisa dihantam tanpa perisai. Jika negara abai, maka KUHAP berubah menjadi pedang tajam yang mengiris rakyat, sementara para pemangku kekuasaan lolos tanpa luka.

Namun Pigai tetap memandang positif proses revisi tersebut. Ia menyebut bahwa dalam berbagai diskusi yang dilakukan, banyak substansi KUHAP justru semakin memperjelas mekanisme perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Menurutnya, perbaikan signifikan terjadi pada aspek transparansi penyidikan dan kewajiban aparat dalam menghormati asas due process of law.

Ahli hukum pidana juga menyoroti bahwa revisi KUHAP memperjelas batas waktu penahanan, penguatan penggunaan teknologi digital dalam pembuktian, dan pembaruan konsep mengenai upaya paksa. Namun mereka mengingatkan bagian-bagian tertentu tetap memerlukan judicial review agar tidak menimbulkan multitafsir.

Baca Juga :  Kontroversi Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Mewah: Kritik dan Pertanyaan Publik

Baca Juga :  "Kemensos Percepat Bansos, Validitas Data Kini Jadi Kunci Keadilan Distribusi Nasional"

Kementerian HAM pun menegaskan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat dalam memahami implikasi KUHAP baru. Edukasi publik dianggap penting agar warga tidak tersesat dalam proses hukum yang rumit.

Proses uji publik menjadi agenda lanjutan yang disiapkan kementerian. Pigai menyebut dialog nasional mengenai KUHAP baru akan digelar secara bertahap, dengan melibatkan kampus, advokat, kelompok masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.

Dengan terbukanya ruang koreksi melalui MK, pemerintah berharap polemik KUHAP tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum. Pigai berkali-kali menekankan pentingnya transisi KUHAP lama ke KUHAP baru dilakukan secara hati-hati dan terukur.

Revisi KUHAP bukan hanya soal angka “80 persen HAM” seperti yang diyakini Pigai. Ia adalah soal pertaruhan moral sebuah negara: apakah hukum berdiri untuk melindungi warga atau justru menutup mata terhadap penyalahgunaan kewenangan. Jika revisi ini dijalankan tanpa pengawasan ketat, tanpa koreksi publik, dan tanpa keberanian politik untuk memperbaiki kekeliruan, KUHAP dapat berubah menjadi setan keparat dalam wujud kitab hukum—tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan memerangkap rakyat dalam jerat yang tak terlihat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *