Hukum  

“BPK Ungkap Aliran Rp299,3 Miliar di Balik Kredit Fiktif Bank Jatim Jakarta”

Auditor BPK Rizki Agus Sudana menggemparkan sidang Tipikor Jakarta: kerugian negara Rp299,3 miliar resmi terungkap, berdasarkan audit investigatif BPK. Dana jumbo itu diduga mengalir ke para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan.

Aspirasimediarakyat.comDalam ruang sidang yang penuh ketegangan, aroma manipulasi keuangan kembali menyeruak—seolah mengingatkan publik bahwa para garong berdasi selalu punya cara untuk menggerogoti uang rakyat yang dikelola negara. Kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta kembali menyingkap wajah kelam praktik perbankan yang semestinya menjadi garda depan pembangunan daerah, namun justru diretas oleh oknum internal dan jaringan luar yang lihai memainkan akal bulusnya.

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 November 2025 itu menghadirkan Auditor BPK, Rizki Agus Sudana, sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya, ia membeberkan angka yang membuat publik terhenyak: kerugian keuangan negara mencapai Rp299,3 miliar, mengalir ke para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan. Angka itu bukan sekadar hasil perhitungan kasat mata, melainkan temuan resmi dari laporan pemeriksaan investigatif BPK tertanggal 10 Juni 2025.

Ketua Majelis Hakim, Saut Erwin Hartono, membuka pemeriksaan dengan pertanyaan tajam mengenai arah aliran dana. Data audit BPK mencatat adanya penerimaan uang oleh terdakwa Benny—Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta—sebanyak Rp2,92 miliar. Nilai ini hanya sebagian kecil dari total kerugian, namun cukup menunjukkan bahwa pintu manipulasi terbuka dari dalam.

Hakim kemudian menggali lebih jauh tentang ke mana sisanya mengalir. Rizki menjelaskan bahwa sebagian besar dana mengarah kepada Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group, serta Agus Dianto Mulia, Direktur Indi Daya Group dan Indi Daya Rekapratama. Namun, BPK tidak memisahkan secara terperinci nominal untuk masing-masing individu karena uang bergerak melalui pola yang saling terkait.

Selain ketiganya, dua nama lain juga ikut terseret: Sischa Dwita Puspa Sari yang menjabat sebagai manajer grup perusahaan, serta Fitri Kristiani sebagai pegawai. Keduanya diduga membantu dalam penyusunan dokumen palsu dan konstruksi kredit yang tidak pernah ada objeknya.

Baca Juga :  "Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Dana Investasi MDI Ventures ke TaniHub"

Baca Juga :  "Impor Ilegal Ratusan Miliar Terbongkar, Sistem Pengawasan Perdagangan Dipertanyakan Publik Luas"

Baca Juga :  "Kejagung Geledah 16 Lokasi, Skandal Ekspor POME Rugikan Negara Triliunan"

Menurut dakwaan jaksa, praktik ini berlangsung sepanjang 2023–2024. Benny dinilai menyetujui pencairan kredit mencapai Rp549,5 miliar tanpa uji kelayakan memadai. Celah ini kemudian dimanfaatkan Bun dan koleganya dengan menyusun rangkaian dokumen fiktif, mulai dari laporan keuangan, kontrak proyek, hingga SPT pajak dan rekening koran palsu.

Para terdakwa bahkan diduga menyewa direktur dan komisaris bayangan (nominee) untuk memperkuat legitimasi perusahaan di atas kertas. Pola ini menunjukkan bahwa rekayasa struktur korporasi digunakan sebagai tameng untuk memuluskan kredit jumbo yang tidak sepatutnya diloloskan.

Skema ini memperlihatkan kelonggaran pengawasan internal yang mestinya menjadi benteng utama bank milik daerah. Kegagalan pada tahap verifikasi, due diligence, serta penelusuran aliran dana memperlihatkan kelemahan sistemik yang harus dievaluasi oleh manajemen Bank Jatim pusat.

“BPK sebagai lembaga audit negara menjalankan mandat sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, memastikan setiap rupiah milik negara dipertanggungjawabkan. Temuan kerugian Rp299,39 miliar ini telah melalui tahapan audit investigatif yang ketat, termasuk penelusuran dokumen dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.”

Secara regulasi, perkara ini memasuki ranah pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP dan perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman bagi para terdakwa tidak hanya pidana badan, namun juga pidana tambahan berupa perampasan aset untuk memulihkan kerugian negara.

Di tengah pemeriksaan tersebut, muncul pertanyaan besar: bagaimana mekanisme kredit sebesar setengah triliun rupiah dapat lolos tanpa pengujian mendalam? Fakta bahwa dokumen penting bisa lolos tanpa verifikasi menyiratkan adanya potensi kolusi yang melibatkan lebih dari satu lini dalam struktur bank.

Mobilisasi kredit fiktif ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi menunjukkan pola kejahatan terorganisasi. Ketika penyalahgunaan kewenangan bertemu dengan rekayasa dokumen dan struktur perusahaan palsu, ruang kriminal terbuka lebar untuk memainkan dana rakyat demi keuntungan pribadi.

Sejumlah pengamat menyebut bahwa kasus ini menjadi alarm bagi BPD lain di seluruh Indonesia. Kredit fiktif bukan fenomena baru, tetapi pola yang berulang menunjukkan bahwa langkah penguatan tata kelola belum sungguh-sungguh dilakukan.

Selain itu, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi perhatian lanjutan. Sebab, sesuai mandat UU OJK, lembaga ini bertanggung jawab memastikan perbankan berjalan sehat, transparan, dan bebas dari manipulasi data.

Baca Juga :  "Kapolri Bukan Jabatan Politik: Penegasan Wamenkum dalam Sidang MK Soal Polemik Masa Jabatan"

Baca Juga :  "Menteri Nadiem dan Jerat Hukum Chromebook: Antara Kebijakan Digital dan Tuduhan Korupsi"

Di sisi lain, proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada para terdakwa saja. Audit lanjutan dan pemanggilan pihak-pihak yang berpotensi terlibat perlu dilakukan demi memastikan seluruh jaringan dapat diungkap.

Dalam konteks kepentingan publik, kasus ini menunjukkan betapa besar risiko ketika dana masyarakat dikelola tanpa pengawasan ketat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar kepercayaan terhadap bank daerah tidak runtuh.

Sistem pencegahan fraud perbankan juga harus diperkuat dengan pemantauan digital, pengawasan berlapis, dan pelaporan transaksi mencurigakan oleh unit kepatuhan. Tanpa langkah tegas, pola kredit fiktif dapat kembali terjadi dalam skala yang lebih besar.

Ratusan miliar yang semestinya menjadi bahan bakar pembangunan disedot habis oleh sekelompok maling kelas kakap yang bersembunyi di balik meja kerja dan jas rapi. Dana itu justru diduga diubah menjadi permainan licik yang dilakukan oleh segelintir pihak berkedok profesional. Jika hukum tidak ditegakkan maksimal, kasus seperti ini akan terus menjadi luka terbuka bagi rakyat dan negeri ini.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *