Hukum  

“Sidang Raksasa Minyak Pertamina: Kesaksian, Harga Aneh, dan Jejak Kerugian Rp285 Triliun”

Sidang Kamis (13/11) menghadirkan Alfian sebagai saksi untuk terdakwa Dirut PPN, Riva Siahaan. Jaksa menelisik alasan penjualan biosolar lebih murah ke perusahaan swasta, termasuk PT Adaro milik Boy Thohir, dibandingkan kepada pemerintah.

Aspirasimediarakyat.comGelombang perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina kembali menerjang ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, membawa aroma busuk yang menusuk telinga publik—sebuah pengingat betapa telanjang dan liarnya permainan kuasa di sektor energi, sektor yang seharusnya menjadi nadi ekonomi rakyat. Dalam tensi itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) 2021–2023, Alfian Nasution, dipanggil jaksa untuk mengurai sejumlah keputusan strategis yang kini berubah menjadi pusaran perkara megakorupsi.

Sidang yang digelar pada Kamis (13/11) tersebut menghadirkan Alfian sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PPN, Riva Siahaan, beserta sejumlah pejabat lain. Jaksa penuntut umum menggali alasan di balik kebijakan penjualan biosolar kepada perusahaan swasta dengan harga lebih murah dibandingkan kepada pemerintah, termasuk kepada PT Adaro, perusahaan milik Boy Thohir.

Di hadapan hakim, Alfian menjelaskan bahwa pemberian harga lebih kompetitif kepada Adaro dilakukan demi mempertahankan pangsa pasar besar yang terancam oleh kompetitor global seperti Exxon. Ia menaksir setidaknya terdapat 700.000 kiloliter biosolar per tahun yang berisiko lepas jika Pertamina tidak bergerak cepat.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk pertanyaan penyidik mengenai harga biosolar B30 Industrial yang diberikan kepada Adaro. Dalam BAP itu, Alfian mengakui bahwa harga jual kepada Adaro memang lebih rendah dibandingkan beberapa pelanggan lain, meski tetap lebih tinggi dari kontrak sebelumnya.

Baca Juga :  "Irjen Sandi Nugroho Resmi Pimpin Polda Sumsel, Rekam Jejak Disorot Publik"

Baca Juga :  "Revisi UU KPK Diperdebatkan, DPR Bantah Klaim Inisiatif Tunggal"

Baca Juga :  "Kapolri Bukan Jabatan Politik: Penegasan Wamenkum dalam Sidang MK Soal Polemik Masa Jabatan"

Ia juga memaparkan besarnya pasar Adaro—sekitar 550.000 hingga 600.000 kiloliter per tahun—belum termasuk suplai non-Adaro dari terminal IBT yang mencapai 600.000 hingga 700.000 kiloliter. Kehilangan pasar sebesar itu, menurutnya, akan mengganggu penyerapan produksi kilang dan mengancam stabilitas pasar Pertamina di wilayah Kalimantan.

Ketegangan meningkat ketika jaksa menanyakan sejak kapan kebijakan harga murah itu diberlakukan. Alfian menjawab bahwa kontrak dengan Adaro ditandatangani pada 2023, dengan margin keuntungan tipis tetapi tetap menghasilkan profit di atas kertas. Ancaman masuknya Exxon, katanya, menjadi faktor strategis yang tidak bisa diabaikan.

Namun atmosfer ruang sidang berubah lebih tajam ketika jaksa mempertanyakan alasan mengapa Pertamina menjual biosolar lebih mahal kepada lembaga pemerintah seperti TNI. Perbandingan harga kepada negara menjadi sorotan karena pemerintah seharusnya menjadi prioritas utama dalam rantai distribusi energi nasional.

Alfian menjelaskan bahwa kontrak dengan TNI memiliki syarat khusus terkait titik suplai, akses distribusi, ketentuan ketersediaan, hingga risiko pembayaran yang kerap tertunda satu hingga dua tahun. Faktor-faktor tersebut, menurutnya, memengaruhi struktur harga yang terpaksa disesuaikan.

“Dalam dakwaannya, jaksa menuding terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan bawahannya dalam memenangkan dua perusahaan asing—BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore)—dalam tender impor Gasoline RON 90 dan 92 untuk semester I 2023. Tender tersebut diduga tidak memenuhi prinsip transparansi dan kompetisi.”

Jaksa juga mengungkap aksi Edward Corne, Manager Import & Export Product Trading, yang diduga membocorkan alpha pengadaan kepada kedua perusahaan itu, serta memberikan perpanjangan waktu meski batas penawaran sudah lewat. Memorandum penetapan pemenang ditandatangani tanpa memperhatikan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019.

Kerugian negara semakin menganga saat jaksa memaparkan kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga pokok penjualan kepada sedikitnya 13 perusahaan besar seperti PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk, dan PT Indocement. Kebijakan ini, menurut jaksa, melanggar pedoman tata niaga BBM industri dan marine.

Di tengah fakta-fakta tersebut, publik kembali diguncang oleh angka fantastis yang dibacakan jaksa: kerugian negara dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023 mencapai Rp285,9 triliun. Angka ini berasal dari tiga komponen: kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian, dan keuntungan ilegal yang diperoleh pihak-pihak tertentu.

Angka sedemikian besar terasa seperti tamparan bagi masyarakat yang setiap hari berjuang membeli BBM dengan harga yang terus naik. Ketika rakyat membayar penuh pada pompa, para pejabat dan korporasi tertentu diduga bermain dengan harga, margin, dan pasar seolah energi negara hanyalah ajang perjudian bisnis yang rakus dan tak bermoral.

Di sisi lain, penjelasan-penjelasan Alfian mengenai kontrak, risiko pasar, margin tipis, hingga ancaman kompetitor global menunjukkan kompleksitas tata niaga energi yang tidak sesederhana angka di atas kertas. Pengelolaan energi nasional memang berada dalam pusaran regulasi, dinamika pasar dunia, hingga beban distribusi yang tak ringan.

Baca Juga :  “15 Ton Pasir Timah Digagalkan: Garong Berdasi Dikepung, Negara Teriak Triliunan Raib”

Baca Juga :  "Direktur PT SBM Dibekuk: Garong BUMD Serang Caplok Rp2,3 Miliar Uang Rakyat"

Pengadilan pun kini menjadi ruang untuk memilah antara kebijakan bisnis yang sah dan keputusan yang mengarah pada penyimpangan. Tugas majelis hakim menjadi krusial untuk memastikan setiap kebijakan, memo, hingga kontrak dipahami dalam konteks hukum yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan regulasi BUMN.

Namun di tengah semua penjelasan teknis itu, publik tetap menuntut jawaban: mengapa energi—komponen vital kehidupan rakyat—dapat dikelola sedemikian rupa hingga menimbulkan kerugian hampir tiga ratus triliun rupiah? Apakah mekanisme pengawasan internal benar-benar bekerja? Mengapa celah bisa terbuka selama lima tahun tanpa terdeteksi?

Kasus ini menegaskan bahwa sektor energi Indonesia masih rentan menjadi ladang permainan bagi kelompok-kelompok yang memiliki akses pada kebijakan dan pasar. Sementara rakyat yang membayar pajak dan membeli BBM tak pernah punya ruang untuk mengontrol arah pengelolaan energi negeri.

Ruang sidang kini memikul beban besar: mengungkap secara tuntas apakah kerugian raksasa tersebut murni hasil manipulasi sistematis atau bagian dari sekian banyak keputusan yang dibungkus dalih “strategi bisnis”. Di titik inilah kontras antara kepentingan publik dan kepentingan kelompok tertentu tampil tanpa topeng.

Akhirnya, ketika fakta-fakta terus mencuat dan angka kerugian semakin menyesakkan, publik hanya bisa berharap proses ini tidak berhenti pada nama-nama yang muncul di permukaan. Energi adalah hak rakyat, dan siapapun yang merampoknya adalah perusak masa depan bangsa—dan harus dipertanggungjawabkan tanpa kompromi, tanpa pengecualian, tanpa celah untuk lolos dari hukum.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *