Aspirasimediarakyat.com — Dalam riuhnya diplomasi iklim dunia, Indonesia tampil bukan sekadar pengamat. Di tengah sorotan tajam pada kebijakan global yang kerap berpihak pada modal besar, langkah pemerintah mengakui 1,4 juta hektare hutan adat membuka babak baru perjuangan lingkungan yang berpihak pada rakyat dan keberlanjutan alam. Namun, langkah berani ini juga mengundang ujian: apakah tekad politik itu akan menembus sekat birokrasi dan kepentingan industri, atau sekadar menjadi retorika hijau yang berakhir di meja konferensi internasional?
Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam ajang bergengsi United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil, (4/11/2025). Dihadiri Pangeran William dan sejumlah pemimpin dunia, Raja Juli menegaskan: “Dengan bangga saya umumkan komitmen Indonesia untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan.” Pernyataan ini menggema sebagai simbol keberanian politik yang langka di tengah kompleksitas tata kelola hutan nasional.
Menurut Raja, langkah ini bukan sekadar pengakuan formal terhadap hak-hak masyarakat adat, melainkan juga bentuk perlawanan terhadap laju deforestasi dan ketimpangan sosial yang mengakar. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat adalah penjaga sejati hutan—garda terdepan yang selama ini menjaga keseimbangan ekosistem tanpa pamrih. “Melalui pengakuan hukum dan jaminan tenurial, Indonesia ingin memastikan hutan tidak lagi jadi ladang perampasan,” katanya di hadapan forum dunia.
Namun, di balik gemuruh tepuk tangan diplomatik itu, banyak kalangan menilai jalan menuju pengakuan sejati masih panjang. Pengalaman masa lalu menunjukkan bagaimana kepentingan korporasi, tumpang tindih izin tambang, serta lemahnya penegakan hukum kerap menenggelamkan aspirasi masyarakat adat. Inilah paradoks besar di negeri yang memiliki paru-paru dunia, tapi masih menyaksikan luka menganga akibat deforestasi.
Pemerintah sendiri menyebut langkah ini sebagai bagian dari transformasi sektor kehutanan menuju pembangunan rendah karbon dan kesejahteraan masyarakat. Data State of Indonesia’s Forest Outlook (SOIFO) 2024 menunjukkan, pengakuan hutan adat mampu menekan deforestasi hingga 50 persen. “Kita ingin dunia tahu bahwa melindungi hutan bukan beban, melainkan strategi cerdas untuk masa depan,” ujar Raja.
Langkah Indonesia pun mendapat sambutan hangat dari dunia internasional. Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, memuji kebijakan tersebut sebagai tindakan berani dan transformatif. “Kami bangga bermitra dengan Indonesia. Ini adalah contoh nyata bagaimana kepemimpinan lingkungan bisa berpihak pada manusia dan planet,” ujarnya melalui unggahan resmi Kedutaan Besar Norwegia di Jakarta.
“Bagi Eriksen, pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat bukan hanya langkah ekologis, tapi juga politik moral yang mengembalikan kendali ruang hidup kepada masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi global, di mana Norwegia siap menjadi mitra strategis Indonesia dalam melindungi hutan tropis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.”
Raja Juli dalam pidatonya juga menyinggung tentang urgensi kerja sama lintas negara untuk menanggulangi kejahatan lingkungan seperti perdagangan satwa liar ilegal dan deforestasi. Ia menyerukan pertukaran data global agar pengawasan terhadap kejahatan lingkungan lebih efektif dan transparan. “Kita harus melampaui retorika menuju solidaritas sejati,” tegasnya.
Langkah Indonesia juga mendapat dukungan dari Direktur Eksekutif United for Wildlife, Tom Clements, yang menilai komitmen ini sebagai “contoh kepemimpinan yang menginspirasi”. Clements menyebut keberanian Indonesia dalam melindungi 1,4 juta hektare hutan adat sebagai tonggak penting dalam menurunkan deforestasi dan memperkuat hak masyarakat lokal. “Dunia membutuhkan lebih banyak negara seperti Indonesia,” ujarnya.
Namun, di sisi lain, kritik tetap muncul. Beberapa lembaga lingkungan dalam negeri menilai pengakuan hutan adat berpotensi hanya bersifat administratif jika tidak diiringi dengan perlindungan hukum yang kuat. Banyak masyarakat adat masih berjuang menghadapi kriminalisasi dan konflik lahan yang tak kunjung selesai. Jika regulasi turunannya tidak tegas, maka komitmen besar ini bisa kehilangan makna.
Di beberapa wilayah, masyarakat adat masih terusir dari tanahnya karena ekspansi perkebunan dan pertambangan. Mereka menjadi korban dari sistem ekonomi ekstraktif yang menempatkan manusia hanya sebagai angka, bukan bagian dari ekosistem. “Apa artinya pengakuan di atas kertas jika hutan tetap dirampas?” ungkap seorang aktivis lingkungan dari Kalimantan Timur.
Di tengah momentum ini, Indonesia juga menegaskan posisinya dalam forum internasional lainnya, yakni Konferensi Tingkat Tinggi Iklim Belem (COP30) di Brasil. Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim S. Djojohadikusumo, menyampaikan dukungan Indonesia terhadap inisiatif Tropical Forests Forever Facility (TFFF) yang diinisiasi Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva. Skema ini disebut sebagai langkah kolaboratif dalam menjaga hutan tropis dunia dan memperkuat mekanisme pembiayaan konservasi.
Hashim menyebut inisiatif tersebut “sebagai terobosan penting untuk menjaga paru-paru bumi”. Indonesia, lanjutnya, berkomitmen untuk berkontribusi setara dengan Brasil dalam mendukung TFFF, termasuk dengan mendorong negara-negara maju agar tidak hanya berkontribusi dana, tetapi juga teknologi dan pengetahuan. “Kita tidak bisa lagi menunggu. Kolaborasi adalah kunci,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat aksi iklim nasional. Pemerintah menargetkan pengurangan emisi hingga 1,5 gigaton CO₂ pada 2035 dan mencapai net zero emission paling lambat 2060. Pilar utamanya adalah program Forestry and Other Land Uses (FoLU) Net Sink 2030, yang menargetkan penyerapan bersih 118 juta ton CO₂ pada akhir dekade ini.
Indonesia juga mencatat kemajuan signifikan dalam menekan laju deforestasi. Sejak 2019, tingkat deforestasi tahunan menurun 75 persen—terendah dalam dua dekade terakhir. Pemerintah juga memperkuat konservasi keanekaragaman hayati dengan membangun koridor satwa liar dan memperluas program konservasi berbasis masyarakat.
Selain menjaga hutan daratan, Indonesia juga mengelola sekitar 17 persen cadangan karbon biru dunia—setara 3,4 gigaton CO₂—yang tersebar di ekosistem mangrove dan padang lamun. Potensi ini menjadi senjata strategis dalam mitigasi perubahan iklim sekaligus perlindungan pesisir.
Bagi banyak pengamat, komitmen besar ini menunjukkan pergeseran paradigma Indonesia: dari eksploitasi ke konservasi, dari monopoli korporasi ke pengelolaan berbasis rakyat. Tapi tantangan terbesar ada pada implementasi—karena kebijakan hebat tanpa eksekusi nyata hanyalah janji kosong yang berulang dari rezim ke rezim.
Dalam konteks hukum, pengakuan hutan adat harus segera diikuti dengan penguatan payung regulasi agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi. RUU Masyarakat Adat yang mandek selama bertahun-tahun di DPR perlu segera disahkan agar pengakuan tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak mudah dianulir oleh kepentingan politik.
Kementerian Kehutanan juga diharapkan menyiapkan sistem verifikasi dan pengawasan terpadu, termasuk melibatkan lembaga independen untuk mencegah manipulasi data dan tumpang tindih izin lahan. Tanpa tata kelola yang transparan, niat baik ini berisiko menjadi proyek citra semata.
Namun, di tengah segala tantangan itu, pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat tetap menjadi langkah monumental. Ia adalah sinyal bahwa negara mulai kembali berpihak pada akar sejarahnya—pada rakyat yang menjaga hutan, bukan pada modal yang menebangnya. Di sinilah makna sejati pembangunan: bukan menaklukkan alam, melainkan hidup selaras dengannya.
Biarlah sejarah yang menilai. Apakah Indonesia benar-benar sedang menulis babak baru kepemimpinan hijau dunia, atau hanya menorehkan catatan sementara di panggung diplomasi global. Tapi jika komitmen ini dijalankan dengan kesungguhan, maka negeri ini bukan hanya akan dikenal sebagai pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia—melainkan sebagai bangsa yang berhasil mengembalikan keadilan ekologis ke pangkuan rakyatnya.



















