Daerah  

“JK Murka: Mafia Tanah Bermain di Makassar, Eksekusi Lahan Hadji Kalla Disebut Rekayasa Hukum”

Jusuf Kalla murka di Tanjung Bunga — menyebut praktik di lapangan sebagai “perampokan hukum terang-terangan”. Dengan nada tinggi, ia menegaskan: “Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain.”

Aspirasimediarakyat.comBayangkan betapa busuknya wajah hukum negeri ini bila tanah milik warga yang sah bisa dirampas hanya karena kekuasaan dan uang berkolaborasi dalam gelap. Begitulah aroma yang tercium dari sengketa lahan antara Hadji Kalla Group dan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Di balik pagar besi proyek megah dan dokumen tebal perkara, terselip permainan kotor para garong tanah yang menukar keadilan dengan profit. Dan kali ini, bukan rakyat kecil yang jadi korban — melainkan keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla, tokoh senior bangsa yang selama ini dikenal tenang, tak lagi bisa menahan amarahnya. Dalam kunjungan lapangan di kawasan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025), ia menyebut praktik yang terjadi sebagai perampokan hukum terang-terangan.
“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” tegas JK dengan nada tinggi di hadapan wartawan.

Ia menunjuk hamparan lahan 16,4 hektare di tepi pesisir Makassar yang kini dikuasai GMTD pasca eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Lahan itu, kata JK, bukan hasil warisan kabur, melainkan aset yang dibeli langsung dari keturunan Raja Gowa sejak 1993. “Ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa. Sekarang tiba-tiba disita, padahal kami pemilik sah,” ujarnya.

Menurut JK, eksekusi itu cacat hukum karena tidak mengikuti prosedur yang diatur Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut PN Makassar melakukan eksekusi tanpa constatering atau pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Syarat eksekusi itu harus diukur oleh BPN di lokasi. Tapi ini malah ditunjuk GMTD. Tidak ada BPN, tidak ada lurah, tidak ada panitera. Itu pasti tidak sah,” kata JK.

Baca Juga :  "Libur Panjang MBG Bali, 444 Ribu Penerima Tak Terima Makan Bergizi"

Baca Juga :  Warga Heboh dengan Tertangkapnya Buaya di Sungai Komering

Baca Juga :  "Dana Hibah Banyuasin Jadi Bancakan: Puluhan Miliar Menguap Tanpa Rincian"

Kemarahan JK bukan tanpa dasar. Berdasarkan dokumen yang dikutip dari sumber hukum, proses eksekusi memang dilakukan berdasarkan permintaan GMTD yang memenangkan perkara di tingkat pengadilan. Namun, tidak ada bukti kuat bahwa eksekusi dilakukan dengan pengawasan instansi agraria sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR tentang pelaksanaan putusan pengadilan.

Lebih jauh, JK menuding adanya rekayasa hukum yang menguntungkan pihak pengembang. “Ini Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi pembohong semua mereka itu,” katanya tegas.

Kuasa hukum Hadji Kalla Group, Abdul Aziz, mendukung pernyataan JK. Ia menyebut GMTD tidak memiliki dasar hukum apa pun terhadap tanah tersebut. “Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Mereka menggugat nama yang tidak relevan. Tuduhan itu bohong,” ujarnya.

“Kasus ini, bagi publik, bukan sekadar soal lahan. Ini adalah potret nyata betapa mafia tanah bisa menembus tembok hukum dengan bebas. Ironinya, praktik seperti ini bukan pertama kali terjadi di Sulawesi Selatan. Dari kasus Pattallassang hingga konflik tanah di Maros, modusnya sama: manipulasi data kepemilikan, permainan surat ukur, dan pengaruh kekuasaan lokal.”

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun ikut turun tangan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi telah mengirim surat resmi ke PN Makassar untuk meminta klarifikasi atas proses eksekusi tersebut. “Kami sudah kirim surat mempertanyakan keabsahan proses eksekusi karena belum ada constatering,” kata Nusron di Jakarta.

Dalam konteks hukum agraria, constatering merupakan tahap penting untuk memastikan lahan yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan. Tanpa tahapan ini, eksekusi dapat dikategorikan non-executable alias tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pelaksanaan oleh PN Makassar berpotensi melanggar hukum acara.

Namun, PN Makassar membantah melakukan pelanggaran. Melalui juru bicara Wahyudi Said, pengadilan menyatakan belum menerima surat resmi dari Kementerian ATR/BPN. “Belum ada informasi yang bisa kami sampaikan. Kami cek dulu suratnya,” kata Wahyudi.

Meski begitu, sumber internal di lingkungan pengadilan menyebut pelaksanaan eksekusi dilakukan atas dasar penetapan hakim sebelumnya dan dianggap telah sesuai prosedur. Namun, publik menilai sikap tertutup lembaga peradilan hanya menambah tanda tanya besar: ada apa di balik percepatan eksekusi tersebut?

Dalam pandangan para ahli hukum, kasus ini membuka kembali wacana revisi besar atas sistem eksekusi pengadilan di Indonesia. Pasalnya, menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pelaksanaan putusan seharusnya menjunjung asas keadilan dan transparansi. Jika syarat formil diabaikan, maka keputusan itu bisa dianggap cacat hukum.

Secara ekonomi, lahan Metro Tanjung Bunga bukan sekadar sebidang tanah. Nilainya bisa mencapai triliunan rupiah karena terletak di kawasan premium pesisir yang berkembang pesat sebagai pusat bisnis dan hunian elit. Tak heran, kasus ini menjadi sorotan nasional — bukan hanya karena melibatkan nama besar, tetapi juga karena mempertaruhkan citra lembaga peradilan.

Baca Juga :  "Silaturahmi Ramadhan di Sungai Angit, Bupati Muba Pererat Hubungan dengan Warga"

Baca Juga :  "Ancaman Hoaks Menggila, Pemkab Muba Peringatkan Warga Cerdas Bermedia Sosial"

Di tengah polemik, publik kini bertanya: jika keluarga sebesar Kalla saja bisa “dikerjai” oleh mafia tanah, bagaimana nasib rakyat kecil yang berjuang mempertahankan rumahnya dari penggusuran? Pertanyaan ini menggema di ruang publik, menembus batas sosial, dan memantik kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tanah air.

Polemik ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat peran BPN dan Komisi Yudisial dalam mengawasi praktik mafia tanah. Tanpa langkah konkret, kasus seperti ini akan terus berulang, memakan korban berikutnya.

Lebih dari itu, publik menuntut transparansi penuh dalam setiap eksekusi lahan. Seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh proses hukum yang menyangkut aset negara dan masyarakat wajib diumumkan ke publik, termasuk hasil pengukuran dan risalah eksekusi.

Di sisi lain, kalangan pengamat menyebut pernyataan keras JK bisa menjadi titik balik dalam membongkar jejaring mafia tanah yang kerap bersembunyi di balik payung legal formal. Dukungan politik dan keberanian moral dari tokoh nasional diperlukan untuk menegakkan keadilan di sektor pertanahan yang selama ini penuh manipulasi.

Negeri yang menjanjikan pembangunan berkeadilan justru membiarkan hukum dipermainkan di atas tanah yang subur oleh kerakusan para bandit berkemeja rapi. Bila mafia tanah bisa menundukkan pengadilan, apa yang tersisa dari keadilan rakyat? Seperti kata JK, “Mempertahankan hak milik, itu syahid.” Sebuah kalimat yang kini menggema sebagai perlawanan moral melawan sistem yang nyaris lumpuh.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *