Aspirasimediarakyat.com — Di ruang kekuasaan yang seharusnya menjadi tempat pelayanan rakyat, muncul metafora gelap tentang “satu matahari” — simbol kesetiaan mutlak pada seorang pemimpin yang menjelma bagai raja kecil di provinsinya. Kalimat itu keluar dari mulut Gubernur Riau Abdul Wahid, dan kini justru menjadi bukti betapa feodalisme politik masih berakar kuat dalam birokrasi. “Mataharinya satu, semua harus tegak lurus,” katanya kepada para pejabat dinas. Ucapan itu, bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan sekadar pidato motivasi, melainkan isyarat perintah yang menutup ruang kritik dan menghidupkan budaya tunduk tanpa logika.
Pernyataan itu terungkap dalam keterangan resmi KPK yang disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dalam forum itu, Asep menjelaskan bahwa Abdul Wahid sejak awal masa jabatannya sudah mengumpulkan seluruh perangkat daerah, termasuk Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau. Saat itulah arahan “satu matahari” disampaikan — sebagai bentuk perintah bahwa seluruh jajaran harus tunduk hanya kepada dirinya.
Menurut Asep, perintah tersebut tidak berhenti pada tataran simbolik. Dalam praktiknya, Gubernur Riau menegaskan bahwa Kepala Dinas adalah perpanjangan tangan dirinya. Semua kebijakan, anggaran, dan keputusan strategis harus mengacu pada kehendak sang gubernur. Arahan ini menjadi dasar munculnya sistem setoran, evaluasi, dan mutasi yang dikendalikan bukan melalui kinerja, tetapi loyalitas.
Bagi para Kepala UPT, istilah “dievaluasi” berubah makna menjadi ancaman. Asep Guntur menyebut bahwa kata itu diartikan sebagai risiko pencopotan jabatan atau mutasi bila tidak sejalan dengan kehendak gubernur. Sistem yang seharusnya berbasis meritokrasi akhirnya digantikan dengan mekanisme “takluk atau tersingkir”, yang pada akhirnya membuka celah pemerasan terselubung di bawah kendali pejabat tertinggi provinsi.
KPK kemudian mengumumkan penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi. Bersamanya, dua nama lain turut diseret: Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga kuat memainkan peran dalam skema pemerasan yang memanfaatkan struktur birokrasi untuk kepentingan pribadi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa Abdul Wahid dan dua anak buahnya telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya di Rutan Gedung Merah Putih. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti.
“Modus yang digunakan ketiganya terbilang klasik namun mematikan: pungutan liar dengan pola “jatah preman”. Kepala-kepala UPT diminta menyetor sebagian dana proyek infrastruktur kepada Gubernur melalui perantara dinas. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa total uang yang berhasil disetorkan mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.”
KPK menyebut, uang tersebut dikumpulkan dari proyek-proyek yang dijalankan oleh Dinas PUPR-PKPP Riau sepanjang Juni hingga November 2025. Setiap proyek wajib memberikan “fee” sebesar lima persen untuk Gubernur Abdul Wahid. Skema itu disusun rapi, dengan pembagian peran antara kepala dinas dan tenaga ahli gubernur sebagai pengatur arus dana.
Dalam konteks hukum, tindakan tersebut masuk dalam kategori pemerasan dan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Namun di balik angka-angka dan pasal hukum itu, terdapat luka sosial yang jauh lebih dalam. Dalam bayang-bayang kekuasaan, rakyat Riau kembali menyaksikan bagaimana pejabat publik menjadikan jabatan sebagai ladang transaksi. Ironi itu kian menyakitkan ketika janji reformasi birokrasi yang seharusnya membawa transparansi justru berubah menjadi praktik penindasan dalam bentuk setoran.
Satu dekade lebih pasca-desentralisasi, provinsi yang kaya sumber daya alam ini seakan belum belajar dari sejarah. Rakyatnya menunggu infrastruktur yang layak, sementara uang rakyat justru berputar di saku elit birokrat. Jalan rusak dan jembatan tak selesai dibangun menjadi simbol bahwa korupsi tak hanya mencuri uang, tapi juga merampas harapan.
Inilah wajah korupsi gaya baru — berwajah santun, berbalut loyalitas, namun sejatinya adalah sistem eksploitasi terselubung. Saat rakyat diseru untuk taat pajak dan hemat energi, sebagian pejabat justru berpesta di balik jargon “tegak lurus pada satu matahari.” Diksi itu kini terdengar sumbang, karena matahari yang seharusnya memberi terang justru membakar nurani birokrasi.
Meski demikian, penyidikan ini membuka ruang bagi penegakan hukum untuk mengembalikan marwah pemerintahan daerah. KPK menegaskan bahwa kasus Abdul Wahid akan menjadi pelajaran penting agar struktur pemerintahan daerah tidak lagi dikendalikan oleh patron tunggal. Pengawasan publik, kata Johanis Tanak, menjadi kunci agar praktik serupa tak lagi berulang.
Pakar hukum administrasi menilai kasus ini menandai lemahnya kontrol internal pemerintah daerah. Dalam banyak kasus, sistem pengawasan tidak berjalan karena adanya budaya takut melapor. Ketika satu orang menjadi pusat kuasa, mekanisme check and balance pun lumpuh. Kondisi ini berpotensi menciptakan “feodalisme modern” di tengah struktur demokrasi yang seharusnya terbuka.
Pemerintah pusat diharapkan turut memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kepala daerah. Selain itu, penerapan e-budgeting dan sistem transparansi pengadaan barang dan jasa perlu diperluas hingga ke level UPT, agar pola setoran semacam ini tak lagi leluasa dijalankan.
Di sisi lain, publik juga menuntut komitmen nyata dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi administratif yang tegas terhadap kepala daerah yang terlibat kasus hukum. Sebab, selama ini banyak kepala daerah yang tetap mempertahankan jabatan meski sudah berstatus tersangka.
Kasus Abdul Wahid juga menjadi peringatan keras bagi partai politik pengusungnya. Sebagai pintu awal rekrutmen pejabat publik, partai harus bertanggung jawab terhadap moralitas kader yang diusungnya. Rekrutmen politik yang transaksional hanya akan melahirkan pemimpin yang menjual loyalitas dan menukar integritas dengan jabatan.
Dalam setiap konferensi persnya, KPK selalu menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pembenahan sistem. Karena itu, penyelidikan terhadap Abdul Wahid diharapkan dapat membuka jalan bagi reformasi struktural di pemerintah daerah. Keadilan tidak boleh berhenti di meja pengadilan, tetapi harus menjalar hingga ke ruang birokrasi terkecil.
Namun di tengah semua itu, satu pertanyaan masih menggantung: berapa banyak lagi “matahari” di negeri ini yang masih disembah oleh birokrat dan pejabat publik? Ketika jabatan dijadikan takhta dan rakyat diposisikan sebagai abdi, maka korupsi bukan lagi kejahatan individu, melainkan budaya kekuasaan.
Kasus ini menampar keras nurani publik bahwa demokrasi tanpa moralitas hanya akan melahirkan tirani baru dalam wajah yang lebih halus. KPK mungkin berhasil membongkar praktik setoran di Riau, tetapi perjuangan sejatinya baru dimulai: membersihkan birokrasi dari para penguasa lokal yang memperdagangkan ketaatan. Karena “matahari” seharusnya milik rakyat — bukan simbol kuasa yang membutakan.



















