aspirasimediarakyat.com – Diam-diam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin saat ini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah yang dialokasikan untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah. Dana hibah tersebut mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp25 miliar, yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Banyuasin selama lima tahun berturut-turut mulai dari tahun 2020 hingga 2024.
Namun, laporan masyarakat yang diterima oleh kejaksaan mengindikasikan bahwa penggunaan dana ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Meski sudah digelontorkan dana yang cukup besar, pelayanan PDAM Tirta Betuah kepada masyarakat ternyata tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan. Kondisi ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Kejari Banyuasin.
Beberapa waktu lalu, penyidik Kejari Banyuasin telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Direktur PDAM Tirta Betuah, Sri Hartini, yang memimpin lembaga tersebut selama kurun waktu alokasi dana hibah. Saat ini, posisi Direktur PDAM telah dipegang oleh Hendra Gunawan sejak Januari 2025.
Saat dikonfirmasi, Hendra Gunawan, yang juga telah dipanggil oleh kejaksaan, mengaku belum bisa memberikan keterangan karena sedang kurang sehat. “Maaf, masih istirahat agak kurang sehat dan sejak Selasa tidak masuk kantor. Nanti kalau sudah masuk kantor saya kabari,” ujar Hendra melalui pesan WhatsApp pada Kamis (16/3).
Menurut informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, dugaan penyimpangan dana hibah ini berawal dari laporan masyarakat yang mempertanyakan penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut. Meski nominalnya besar, realisasi penggunaannya dianggap tidak memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam pelayanan air bersih.
Salah satu fokus utama penyelidikan adalah aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan operasional PDAM, tetapi diduga tidak dimanfaatkan secara maksimal. Selama kurun waktu 2020-2024, pelayanan PDAM tetap stagnan meskipun anggaran yang diberikan sangat besar.
“Beberapa waktu lalu, sejumlah saksi telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, termasuk Direktur PDAM saat ini. Namun, untuk informasi lebih jelas, silakan tanyakan langsung kepada pihak kejaksaan,” ujar sumber tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Pidsus Giovani, memberikan tanggapan yang masih bersifat umum. Giovani tidak membenarkan atau membantah adanya penyelidikan tersebut, tetapi ia memastikan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan resmi. “InsyaAllah ada press release,” katanya singkat.
Meski demikian, masyarakat kini mulai menaruh harapan agar penyelidikan ini dapat mengungkap fakta di balik dugaan penyimpangan dana hibah ini. Air bersih adalah kebutuhan mendasar, dan setiap upaya pengadaan maupun pengelolaannya yang tidak efisien atau menyimpang akan sangat merugikan masyarakat.
Masalah ini menjadi sorotan publik, mengingat dana hibah senilai Rp25 miliar seharusnya dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas layanan PDAM Tirta Betuah. Alih-alih mendapatkan peningkatan layanan, masyarakat justru terus menghadapi masalah air bersih yang belum terselesaikan.
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan dan tata kelola keuangan di tingkat daerah. Kejari Banyuasin diharapkan dapat menjalankan penyelidikan ini dengan transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas ke mana dana tersebut digunakan.
Selain itu, penyelidikan ini diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan PDAM Tirta Betuah secara menyeluruh. Jika benar ditemukan adanya penyimpangan, maka langkah tegas harus diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kejaksaan juga diharapkan memberikan rekomendasi yang konkret untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Transparansi dan pengawasan yang ketat harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan dana publik, terutama untuk sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti penyediaan air bersih.
Penyelidikan terhadap PDAM Tirta Betuah adalah ujian penting bagi Kejari Banyuasin untuk menunjukkan integritas dan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan anggaran publik. Hasil dari penyelidikan ini tidak hanya akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan, tetapi juga menjadi tolak ukur keberhasilan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banyuasin.
Kini, publik menanti hasil dari penyelidikan tersebut dengan penuh harapan. Masyarakat berharap agar dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan mereka dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pelayanan air bersih yang layak akhirnya bisa dinikmati. Apa pun hasilnya, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.



















