“RUU P2SK: Kripto Masuk Sistem Pembayaran, Inovasi atau Ancaman Rupiah?”

Rizal Taufiqurrahman dari Indef menilai, kebijakan ini bisa membawa Indonesia ke peta baru ekonomi digital global, tapi tanpa pengawasan kuat dan koordinasi antarotoritas, justru bisa menjadi bom waktu bagi stabilitas moneter.

Aspirasimediarakyat.com — Di ruang kekuasaan yang sering beraroma kebijakan manis tapi berisiko pahit, pemerintah dan DPR kembali menggulirkan ide besar: membuka jalan bagi aset kripto masuk ke dalam sistem pembayaran nasional. Sebuah langkah yang oleh sebagian kalangan disebut progresif, namun bagi yang lebih hati-hati, bisa jadi seperti membuka pintu rumah bagi tamu yang belum jelas niatnya.

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) hasil harmonisasi per 1 Oktober 2025 memuat pasal baru yang mengundang perdebatan. Dalam penjelasan Pasal 123 huruf a, disebutkan bahwa inovasi teknologi sistem keuangan (ITSK) mencakup penggunaan aset kripto sebagai transaksi dasar (underlying) dari pembayaran dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Ketentuan ini menandai langkah berani Indonesia memasuki era keuangan digital yang semakin kompleks. “ITSK dalam sistem pembayaran mencakup inovasi teknologi dalam tahap pemrosesan transaksi pembayaran… termasuk penggunaan aset kripto sebagai transaksi dasar dari pembayaran mata uang rupiah maupun valuta asing,” demikian bunyi penjelasan Pasal 213 huruf a RUU tersebut.

Kepala Pusat Makroekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufiqurrahman, menilai kebijakan ini berpotensi membawa Indonesia ke peta baru ekonomi digital global. Namun, ia mengingatkan bahwa tanpa arsitektur pengawasan yang kuat dan koordinasi lintas otoritas, langkah ini bisa menjadi bom waktu sistemik bagi stabilitas moneter.

“Integrasi kripto ke sistem pembayaran memang mendorong efisiensi dan inovasi, tetapi juga bisa mengganggu kredibilitas rupiah dan transmisi kebijakan BI,” ujarnya, Jumat (10/10). “Apalagi jika kripto yang sangat volatil dijadikan dasar transaksi.”

Baca Juga :  "Restorative Justice di RUU P2SK: Keadilan atau Celah Baru di Sektor Keuangan?"

Rizal menegaskan, dalam konteks kelembagaan, tumpang tindih kewenangan antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bappebti harus segera diakhiri. Tanpa mekanisme pengawasan terpadu atau macroprudential supervision, pengaturan kripto berisiko menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak oportunis.

“Ia menambahkan, secara teknis dunia usaha bisa diuntungkan dari efisiensi transaksi lintas negara dan tokenisasi aset riil. Namun manfaat itu hanya bisa tercapai jika ada kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan standar keamanan digital yang ketat.”

“Kripto seharusnya tidak menjadi pengganti uang, tetapi teknologi pendukung,” tegasnya. “Kalau semua jadi uang digital tanpa kontrol, maka negara bisa kehilangan jangkar moneternya—yakni rupiah.”

Pandangan Rizal sejalan dengan banyak ekonom yang menilai bahwa RUU P2SK memang dirancang untuk menampung perkembangan teknologi finansial, tapi belum disertai pengaman hukum yang memadai. Tanpa itu, deregulasi justru bisa mempersilakan “pasar gelap digital” ikut bermain dalam sistem keuangan nasional.

Inilah titik rawan yang sering diabaikan: inovasi keuangan yang terlalu cepat sering kali melampaui kesiapan negara. Kita pernah melihat euforia fintech tanpa filter, dari pinjaman daring ilegal hingga investasi bodong berkedok aset digital. Kini, jika kripto dijadikan alat pembayaran tanpa kendali, rakyat bisa kembali jadi korban, bukan penerima manfaat.

Rizal mengingatkan, kedaulatan rupiah dan stabilitas moneter harus tetap menjadi prioritas utama. “Aset kripto boleh menjadi katalis efisiensi, tetapi tidak boleh menggantikan fungsi uang nasional,” katanya. “Inovasi finansial harus memperkuat, bukan menggantikan otoritas moneter.”

Sementara itu, Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, memandang peluangnya dari sisi optimistis. Ia menyebut pasar kripto di Indonesia sudah besar dan akan terus tumbuh. “Saya yakin market-nya pasti ada. Aktivitas perdagangan kripto di Indonesia juga cukup besar,” ujar Myrdal.

“Namun, ia menekankan bahwa implementasi penggunaan kripto dalam sistem pembayaran akan sangat bergantung pada kesiapan Bank Indonesia dan penyedia jasa pembayaran. “Masih banyak ruang untuk inovasi dalam blueprint sistem pembayaran BI,” katanya. “Kalau disiapkan dengan matang, bisa mendorong aktivitas ekonomi.”

Myrdal menilai bahwa kripto bisa menjadi bagian dari ekosistem digital baru, asal diawasi dengan prinsip kehati-hatian. “Kuncinya tetap ada pada pengawasan dan kesiapan infrastruktur,” ujarnya. “Tanpa itu, justru akan menimbulkan risiko baru bagi stabilitas keuangan nasional.”

Baca Juga :  "RUU P2SK Perluas Mandat Bank Indonesia, Ancaman Independensi Mengintai"

Secara teknis, BI sebenarnya telah memiliki pedoman integrasi sistem pembayaran berbasis digital yang bisa diadaptasi untuk aset kripto. Namun, belum ada regulasi teknis yang menjelaskan bagaimana kripto bisa digunakan sebagai underlying tanpa melanggar prinsip kedaulatan rupiah sebagaimana diatur dalam UU Bank Indonesia.

Para ahli menilai, jika pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini, maka UU RUU P2SK harus disertai aturan turunan yang jelas tentang General Anti-Tax Avoidance Rules (GAAR) dan pengawasan aset digital lintas yurisdiksi.

Pada titik ini, masyarakat perlu mencermati bahwa setiap kebijakan yang menyentuh kripto tidak sekadar bicara inovasi, tapi juga soal kedaulatan ekonomi bangsa. Bila rupiah kehilangan peran sentralnya, maka Indonesia bisa tergelincir menjadi pasar besar bagi mata uang digital global yang dikendalikan korporasi dan investor asing.

Dan di sinilah kontrasnya: ketika rakyat masih berjuang menjaga nilai uang di dompet mereka dari inflasi dan kenaikan harga bahan pokok, para pembuat kebijakan justru sibuk membuka pintu bagi uang maya yang nilainya bisa hilang dalam hitungan jam. Ironis, ketika kripto dijanjikan sebagai masa depan, sementara realitas rakyat hari ini justru makin jauh dari stabilitas finansial.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *