Aspirasimediarakyat.com — Di balik wajah manis reformasi sektor keuangan, terselip rancangan aturan yang bisa menjadi pedang bermata dua. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memunculkan babak baru dalam hukum ekonomi Indonesia: mekanisme restorative justice (RJ) untuk tindak pidana di sektor keuangan. Sebuah gagasan yang tampak beradab, namun bisa menjadi topeng bagi kejahatan ekonomi berdasi yang selama ini bersembunyi di balik meja rapat dan laporan audit.
RUU P2SK hasil harmonisasi per 1 Oktober 2025 itu menyisipkan pasal baru, yakni Pasal 48C, yang membuka jalan bagi penghentian penyidikan atau penuntutan melalui mekanisme restorative justice. Aturan tersebut memberi kewenangan baik kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kepolisian RI (Polri), dengan catatan bahwa setiap keputusan penghentian perkara harus mendapat persetujuan Jaksa Agung.
Secara normatif, langkah ini dianggap sebagai upaya memperluas jalan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Namun di sisi lain, sebagian kalangan menilai perubahan ini membuka ruang negosiasi yang berisiko menggerus kepastian hukum dan prinsip equality before the law.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai konsep RJ di sektor keuangan perlu dikawal dengan ketat. Menurutnya, OJK sebenarnya sudah cukup terbebani dengan tanggung jawab mengatur dan mengawasi ekosistem jasa keuangan yang luas dan kompleks.
“Adanya restorative justice yang dimiliki OJK sebenarnya bisa membantu meringankan beban penyidikan, namun mekanismenya harus jelas dan bersyarat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, syarat pengajuan RJ oleh lembaga keuangan yang bermasalah cukup kompleks. Setidaknya mencakup penggantian kerugian dan perbaikan tata kelola perusahaan. “Khusus soal tata kelola, itu memang ranahnya OJK. Mereka yang paling memahami perilaku dan sistem pelaku jasa keuangan,” tegas Nailul.
“Namun dalam draf RUU terbaru, kewenangan RJ tidak lagi hanya di tangan OJK. Polri juga diberikan peran yang sama dalam menerapkan mekanisme ini. Di sinilah muncul perdebatan baru mengenai batas peran lembaga penegak hukum dan regulator sektor keuangan.”
Nailul menilai, pemberian kewenangan RJ kepada Polri tidaklah tepat. “Bagaimanapun yang paham tentang tata kelola pelaku jasa keuangan ya OJK. Kalau RJ diberikan kepada Polri, dikhawatirkan penyelesaian kasus keuangan akan kehilangan konteks dan spesialisasi,” katanya.
Ia menambahkan, sistem check and balances perlu diperkuat agar RJ tidak disalahgunakan. “Persetujuan dari Jaksa Agung bisa menjadi penyeimbang agar OJK tidak menjadi penentu tunggal,” lanjutnya.
Dalam pandangan Nailul, Jaksa Agung memiliki posisi strategis untuk menilai aspek kerugian negara dan dampak ekonomi secara lebih luas. “Jaksa dapat menghitung nilai kerugian serta merancang strategi pemulihan ekonomi. Namun tata kelola penyelesaian sebaiknya tetap menjadi kewenangan OJK,” ujarnya.
“Secara yuridis, keberadaan RJ di sektor keuangan ini membuka diskursus penting: apakah penyelesaian damai pantas diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang berdampak sistemik? Dalam hukum pidana umum, RJ diterapkan pada kasus ringan dengan kesepakatan para pihak. Tapi di sektor keuangan, pelanggaran sering kali melibatkan uang publik, dana nasabah, dan kepercayaan masyarakat luas.”
Para ahli hukum mengingatkan, jika mekanisme ini tidak dikawal ketat, RJ bisa menjadi tameng bagi pelaku kejahatan keuangan untuk menghindari sanksi pidana. Pasal 48C ayat (5) draf RUU P2SK memang menegaskan bahwa penghentian penuntutan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung, namun norma itu masih rawan tafsir jika tak disertai pengawasan yang kuat.
Dalam konteks penegakan hukum, RJ sejatinya dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Namun dalam praktik keuangan, “korban” bisa berarti jutaan nasabah, investor, dan pemegang polis yang kehilangan kepercayaan akibat manipulasi sistemik.
Di titik ini, kritik publik kembali menguat. Rakyat menilai, mekanisme RJ berpotensi menjadi ruang “perdamaian elitis” di mana korporasi yang merugikan publik cukup menebus kesalahannya dengan uang. Ironinya, rakyat kecil yang terlilit utang atau gagal bayar kredit tetap harus berhadapan dengan hukum yang dingin dan keras. Di sinilah kontras itu muncul: keadilan seperti hanya bisa dinegosiasikan oleh mereka yang punya modal.
Pemerintah dan DPR menyebut perubahan ini bagian dari reformasi hukum ekonomi. Namun, tak sedikit yang melihatnya sebagai pintu baru bagi kompromi hukum di bawah label modernisasi regulasi. Beberapa akademisi mengingatkan agar tidak mencampuradukkan keadilan restoratif dengan impunitas terselubung bagi korporasi nakal.
Dari sudut pandang regulasi, pasal baru dalam RUU P2SK ini juga akan berimplikasi pada hubungan antar lembaga penegak hukum. Polri, OJK, dan Kejaksaan Agung harus berkoordinasi dalam menentukan kelayakan RJ. Tanpa kejelasan mekanisme, potensi tumpang tindih kewenangan bisa memperlambat penegakan hukum.
Kejelasan prosedur menjadi kunci. Mekanisme persetujuan Jaksa Agung harus memiliki parameter yang objektif, mulai dari besaran kerugian, itikad baik pelaku, hingga dampak sosial-ekonomi. Tanpa itu, RJ akan menjadi pasal mati yang hanya memperkuat citra hukum sebagai ruang kompromi, bukan koreksi.
Sejumlah kalangan juga menyoroti risiko benturan kepentingan. Bila OJK memiliki kewenangan penuh, ada kemungkinan lembaga itu akan menghadapi dilema antara menjaga stabilitas sistem keuangan dan menegakkan hukum. Sementara jika Polri terlalu dominan, pendekatan pidananya bisa menimbulkan ketidakpastian di pasar keuangan.
RUU P2SK yang diklaim sebagai “penyempurna sistem keuangan nasional” justru bisa menjadi ujian transparansi lembaga penegak hukum. Apakah RJ akan menjadi terobosan keadilan, atau justru menjadi alat barter dosa ekonomi para elit pelaku pasar?
Publik hanya menginginkan satu hal: keadilan yang tak bisa dibeli. Jika mekanisme restorative justice justru membuka celah bagi garong berdasi untuk menukar hukuman dengan uang, maka reformasi hukum hanyalah sandiwara berbiaya mahal. Rakyat pun terancam kembali menjadi penonton setia drama keadilan, sementara panggungnya tetap dikuasai oleh mereka yang menulis aturan sekaligus menafsirkan keuntungannya.



















