Aspirasimediarakyat.com — Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) angkat suara terkait keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan penyimpangan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) setempat. Langkah hukum ini dinilai penuh kejanggalan dan menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen penegakan hukum.
Publik selama ini menaruh perhatian serius pada kasus dana hibah PMI, yang semestinya digunakan untuk kepentingan kemanusiaan. Namun, keputusan Kejari menghentikan penyidikan justru dianggap melukai rasa keadilan. PST menyebut SP3 itu tidak hanya meruntuhkan kepercayaan publik, tapi juga berpotensi membuka ruang impunitas bagi pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana hibah tersebut.
Ketua PST menegaskan, pihaknya tidak bisa tinggal diam ketika penanganan kasus yang menyangkut uang rakyat diperlakukan seolah perkara ringan. Ia mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan kejaksaan dalam menerbitkan SP3, terutama di tengah sorotan publik terhadap praktik penyalahgunaan dana bantuan sosial dan hibah di berbagai daerah.
“SP3 ini harus dijelaskan secara terang benderang. Jangan sampai ada kesan perkara disapu di bawah karpet,” ujar perwakilan PST dalam keterangan pers. Menurutnya, sikap kejaksaan yang menutup perkara justru menimbulkan spekulasi liar, termasuk dugaan adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu.
“Kasus dana hibah PMI Prabumulih sendiri sebelumnya menyeret sejumlah nama penting dalam laporan pemeriksaan. Namun, proses hukum yang diharapkan bisa menjadi pintu masuk pemberantasan korupsi di level daerah malah terhenti di meja kejaksaan. Keputusan SP3 dianggap sebagai tamparan keras bagi masyarakat yang mendambakan transparansi.”
PST menilai, Kejari seharusnya melanjutkan penyidikan agar fakta hukum terbuka di persidangan. Dengan begitu, publik bisa menilai sendiri siapa yang bersalah dan siapa yang tidak. “Jangan biarkan keadilan terhenti hanya karena selembar surat SP3,” tegas PST.
Dalam analisisnya, PST juga mengingatkan bahwa dana hibah yang mengalir ke PMI bersumber dari APBD, artinya berasal dari uang rakyat. Jika ada penyalahgunaan, maka kerugian itu langsung ditanggung masyarakat. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan harus diproses sampai tuntas.
Keputusan Kejari yang mengakhiri penyidikan tanpa menghadirkan transparansi, menurut PST, berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas. Lembaga pengawas hukum seperti Komisi Kejaksaan diminta turun tangan meneliti alasan penghentian perkara tersebut.
Lebih jauh, PST mengingatkan bahwa SP3 bukanlah produk hukum yang sakral dan tak bisa digugat. Ada mekanisme praperadilan yang dapat ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Oleh karena itu, mereka mendorong pihak-pihak yang dirugikan untuk segera mengajukan praperadilan.
PST menegaskan, praktek SP3 yang tidak jelas dasar hukumnya hanya akan merusak citra kejaksaan di mata rakyat. Lembaga penegak hukum semestinya berdiri di atas kepentingan publik, bukan tunduk pada tekanan atau kompromi di balik meja.
Di sisi lain, kasus PMI Prabumulih dianggap bisa menjadi contoh buruk jika dibiarkan. Banyak daerah lain juga menghadapi persoalan dana hibah yang rawan diselewengkan. Jika satu kasus besar dihentikan begitu saja, maka akan lahir preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kritik PST ini mendapat sambutan dari sejumlah aktivis antikorupsi di daerah. Mereka mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan turun langsung mengevaluasi langkah Kejari Prabumulih. “Ini bukan sekadar kasus lokal, tapi ujian integritas lembaga kejaksaan di mata publik,” ujar seorang aktivis.”
Selain itu, masyarakat juga menunggu sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut PST, meski kasus ini ditangani Kejari, bukan berarti KPK tidak bisa turun tangan jika ada indikasi praktik korupsi yang melibatkan kerugian negara.
PST mengingatkan, pengelolaan dana hibah harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Jika terjadi pelanggaran, seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.
Keputusan SP3 tanpa penjelasan rinci dianggap sebagai bentuk pembiaran. Padahal, menurut PST, publik layak tahu bagaimana hasil penyelidikan, apa bukti yang ditemukan, dan mengapa kasus ini tidak layak dilanjutkan.
Kegagalan menjelaskan kepada publik akan menimbulkan opini liar, yang akhirnya semakin memperburuk citra kejaksaan. Dalam perspektif PST, transparansi adalah jalan satu-satunya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
PST menutup pernyataannya dengan desakan agar Kejari Prabumulih membuka kembali kasus ini, atau setidaknya memberi penjelasan resmi yang detail kepada publik. Tanpa langkah itu, keputusan SP3 akan terus menjadi noda hitam dalam catatan penegakan hukum di daerah.
Pada akhirnya, publik menanti kejelasan: apakah hukum benar-benar berdiri tegak untuk rakyat, atau justru menjadi alat kompromi bagi segelintir elit? Pertanyaan itu kini menggantung di atas meja Kejari Prabumulih.



















