Hukum  

“KLH Gugat Dua Perusahaan di Cikande, Kasus Cemaran Radioaktif Masuk Jalur Hukum”

MenLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah akan menggugat PT PMT dan PT Modern Industrial Estate. “Jalur perdata dan pidana ditempuh, tanpa ruang negosiasi,” ujarnya di Serang (30/9/2025).

Aspirasimediarakyat.comKasus pencemaran lingkungan di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, kembali menyeruak menjadi tamparan keras bagi wajah industri nasional. Dua perusahaan dituding bermain-main dengan keselamatan publik, seolah bumi ini hanya papan catur untuk kepentingan bisnis. Limbah radioaktif cesium-137 yang terdeteksi di kawasan industri menandai kelalaian yang bukan sekadar ceroboh, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan langkah hukum tidak bisa dihindarkan. Ia menyebut pemerintah akan menggugat dua pihak, yakni PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai tergugat satu, dan PT Modern Industrial Estate sebagai tergugat dua. “Proses hukum akan kami tempuh, baik perdata maupun pidana. Tidak ada lagi ruang negosiasi di luar jalur pengadilan,” ujarnya di Serang, Selasa (30/9/2025).

Menurut Hanif, gugatan perdata tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berkas kasus disusun sedetail mungkin agar memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah ini disebut sebagai bentuk penegasan bahwa pencemaran lingkungan bukanlah sengketa yang bisa ditutup dengan mediasi sederhana.

Selain itu, jalur pidana juga akan ditempuh. KLH menilai ada kelalaian serius yang mengacu pada Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

“Efek jera perlu ditegakkan. Kami ingin perusahaan benar-benar bertanggung jawab dan tidak mengulangi kesalahan yang membahayakan publik,” tegas Hanif.

Temuan awal penyelidikan menyebut PT PMT diduga melakukan peleburan scrap logam yang ternyata mengandung cesium-137, sebuah isotop radioaktif berbahaya. Unsur ini umumnya hanya diproduksi oleh reaktor nuklir, sehingga kuat dugaan material tersebut masuk tanpa pengawasan dari luar negeri.

Hasil identifikasi pemerintah menetapkan enam titik terpapar radioaktif di kawasan industri Cikande. Salah satunya berada di lapak barang bekas yang menyimpan sekitar tujuh kuintal material logam terkontaminasi. Seluruh material dipindahkan menggunakan protokol ketat ke PT PMT, yang ditunjuk sebagai penyimpanan sementara.

“Proses pemindahan dilakukan dengan pengawasan BRIN, Bapeten, dan Gegana Polri. Saat ini, laju dosis radiasi di titik pertama sudah kembali normal di angka 0,04 mikrosievert per jam,” jelas Hanif.

Dekontaminasi terus dilakukan secara bertahap. Dari enam titik, satu telah dinyatakan bersih, sementara lima lainnya masih dalam proses remediasi. Pemerintah memastikan semua titik sudah dilokalisasi agar paparan tidak meluas ke lingkungan sekitar.

Masyarakat yang tinggal di radius terdampak juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Menurut Hanif, pemerintah ingin memastikan tidak ada dampak jangka panjang terhadap warga akibat paparan cesium-137. “Kami nyatakan wilayah ini aman. Namun, pengawasan tetap dilakukan agar tidak ada residu radiasi yang terabaikan,” ujarnya.

“Meski begitu, kasus ini mengundang kontras tajam antara jargon industri hijau dengan kenyataan lapangan. Perusahaan kerap berlindung di balik klaim keberlanjutan, namun faktanya justru meninggalkan jejak racun yang mengancam nyawa. Ironi ini memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan dalam rantai distribusi material berbahaya.”

KLH menegaskan, pengalaman sebelumnya di Batan Indah, Tangerang Selatan, tahun 2019, menjadi rujukan dalam menangani kasus ini. Saat itu, pemerintah berhasil menurunkan tingkat paparan radiasi hingga kondisi normal. Hanif optimistis langkah serupa dapat dilakukan di Cikande.

Sementara itu, BRIN dan Bapeten bekerja sama menyiapkan fasilitas penyimpanan jangka panjang untuk material terkontaminasi. Penyimpanan di PMT hanya bersifat sementara, sebelum dipindahkan ke lokasi yang lebih aman dan sesuai standar internasional.

Hanif menambahkan, ketidaktahuan perusahaan atas kandungan cesium-137 tidak dapat dijadikan alasan. Dalam perspektif hukum, asas tanggung jawab mutlak berlaku, sehingga setiap pelaku usaha wajib memastikan bahan baku yang digunakan aman bagi lingkungan.

Upaya ini juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang menegaskan kewajiban pemerintah dan pelaku usaha untuk melindungi masyarakat dari risiko paparan zat radioaktif.

Sejauh ini, proses dekontaminasi dinilai efektif. Tingkat radiasi yang semula melebihi ambang batas kini turun signifikan. Namun, para ahli tetap menekankan perlunya pemantauan jangka panjang karena cesium-137 memiliki waktu paruh hingga puluhan tahun.

“Jangan sampai ada sisa kecil yang lolos dari perhatian. Risiko paparan tidak selalu langsung terlihat, tapi bisa berdampak pada kesehatan dalam jangka panjang,” ujar salah satu ahli lingkungan yang tergabung dalam Satgas.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai celah impor material berbahaya yang lolos tanpa pengawasan. Pemerintah mengakui bahwa unsur cesium-137 hanya bisa dihasilkan oleh reaktor nuklir, sementara Indonesia tidak memilikinya. Dengan demikian, material tersebut hampir pasti berasal dari luar negeri.

Jika benar material masuk secara ilegal, maka persoalan tidak lagi berhenti pada kelalaian perusahaan, melainkan membuka indikasi perdagangan gelap zat radioaktif. Hal ini berpotensi melanggar aturan internasional, termasuk Konvensi Keamanan Nuklir yang telah diratifikasi Indonesia.

Pada akhirnya, kasus Cikande ini menjadi cermin betapa negara sering kali kalah sigap menghadapi mafia industri yang rakus. Mereka memperlakukan lingkungan bak tong sampah raksasa demi mengejar keuntungan. Namun kali ini, pemerintah berjanji tidak akan memberi ruang kompromi. Proses hukum digulirkan, dekontaminasi berjalan, dan publik menanti bukti nyata: apakah negara mampu menundukkan perusahaan yang telah mencoreng keselamatan rakyat dengan kerakusan industri yang membabi buta.


Baca Juga :  "Pegawai Bank, Mantri, dan Ketua Koperasi: Parade Setan Keparat yang Menyedot Uang Rakyat"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *