Aspirasimediarakyat.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka fakta pahit: sejak 2015 hingga kini, sepuluh perusahaan asuransi busuk sudah dicabut izin usahanya karena insolvent. Bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi penjarahan terang-terangan terhadap uang rakyat yang mencapai Rp 19,41 triliun. Ratusan ribu pemegang polis dipaksa menelan pil pahit, sementara para garong berdasi ini berpesta di atas penderitaan rakyat kecil.
Data resmi OJK mencatat, dari kasus-kasus itu, 30.170 pemegang polis menjadi korban. Mereka dirampas haknya melalui penurunan nilai manfaat hingga 59,02%. Skema ini seolah legal, tetapi hakikatnya adalah penghisapan darah rakyat dengan baju korporasi. Perusahaan asuransi yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi lintah pengisap uang nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan data tersebut dalam rapat Panja RUU P2SK bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (23/9/2025). Namun di balik penyampaian angka-angka itu, rakyat melihat kenyataan getir: hukum dan regulasi sering kali terlambat menghentikan maling kelas kakap yang berkedok perusahaan keuangan.
Kasus AJB Bumiputera 1912 menjadi bukti nyata. Perusahaan ini seolah hidup segan, mati tak mau, dengan restrukturisasi tambal sulam yang tak kunjung menyelamatkan. Rata-rata penurunan nilai manfaat polis mencapai 47,3% atau senilai Rp 13,2 triliun. Korban yang terdampak bukan puluhan ribu, melainkan 1,9 juta orang. Bayangkan 1,9 juta nasabah yang menaruh kepercayaan, kini hanya mewarisi kekecewaan.
“Asuransi Jiwasraya lebih parah lagi. Perusahaan plat merah yang semestinya menjadi benteng rakyat, malah berubah jadi ladang perampokan uang negara. Penurunan nilai manfaat sekitar 30% setara Rp 15,8 triliun. Sebanyak 314.067 polis hancur berkeping-keping, sementara para pengumpul harta haram tersenyum di balik meja mewah.”
Ironisnya, izin Jiwasraya memang sudah dicabut, dan portofolio polisnya dialihkan ke IFG Life. Namun, prosesnya belum tuntas seratus persen. Dalam bayangan rakyat, itu bukan penyelamatan, melainkan strategi pelarian. Aset ditransfer, nama baru dipoles, tetapi luka nasabah tetap menganga.
Sejak 2015, OJK juga mencatat ada tujuh perusahaan lain yang kini berstatus dalam pengawasan intensif dan khusus. Potensi kerugian dari tujuh perusahaan ini diperkirakan Rp 19,34 triliun, dengan penurunan nilai manfaat mencapai 52,91%. Jika benar terjadi, itu artinya negara kembali menjadi ladang bancakan setan keparat yang mengatasnamakan asuransi.
Sistem pengawasan OJK memang mengenal kategori normal, intensif, dan khusus. Tetapi bagi rakyat, istilah itu hanya permainan kata. Faktanya, pengawasan selalu terlambat menghentikan aksi garong berdasi yang sudah terlalu lama mengeruk keuntungan. Rakyat keburu tercekik, baru regulator bicara.
Ogi menyebut, untuk menambal kebocoran ini, perlu ada Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup bukan hanya likuidasi, tetapi juga resolusi penyelamatan. Dalam UU P2SK yang berlaku, PPP hanya mengatur likuidasi. Artinya, perusahaan bangkrut, hak rakyat tinggal puing.
“Rakyat wajar menilai, mekanisme hukum yang ada seakan lebih ramah kepada perusahaan ketimbang nasabah. Mereka yang sudah meraup keuntungan, lari tanpa tanggung jawab. Sementara korban dibiarkan menghadapi penurunan manfaat hingga separuhnya. Bukankah itu sama saja dengan merampok secara sah?
Ogi menegaskan, mekanisme saat ini hanya memungkinkan pemegang saham untuk menambah modal atau melakukan restrukturisasi polis. Itu berarti manfaat nasabah otomatis turun dari 100% menjadi sekian persen sesuai kemampuan. Dengan kata lain, rakyatlah yang dipaksa menanggung beban dari kebobrokan manajemen.
Kasus Jiwasraya dan Bumiputera menjadi bukti terang-benderang. Kedua perusahaan itu dijadikan laboratorium percobaan restrukturisasi. Tetapi hasilnya tetap sama: kerugian rakyat dilegalkan, sementara pelaku kejahatan keuangan jarang tersentuh hukum.
Kontrasnya jelas terlihat. Para pejabat perusahaan duduk di kursi empuk, melenggang dengan jas mahal, rumah mewah, dan mobil mewah. Di sisi lain, rakyat yang sudah membayar premi puluhan tahun hanya mendapatkan secarik kertas restrukturisasi. Antara janji perlindungan dan kenyataan, jurang yang memisahkan begitu dalam.
Bahasa rakyat sederhana: ini bukan lagi soal kesalahan manajemen, tetapi penjarahan uang negara dengan cara licik. Koruptor berwajah asuransi ini pantas disebut maling kelas kakap. Mereka caplok dana nasabah, lalu tinggalkan lubang yang tak bisa ditutup.
Di ruang publik, wacana PPP mungkin terdengar indah. Tetapi bagi korban, itu hanyalah janji yang datang terlambat. Setelah uang mereka dirampok, barulah negara sibuk menyusun aturan. Sistem hukum kita seperti pemadam kebakaran: datang setelah api melalap habis.
Apakah regulasi akan benar-benar menjerat pelaku? Atau lagi-lagi hanya menambal sistem tanpa pernah menyentuh aktor intelektual di balik layar? Pertanyaan ini menggantung, sementara korban semakin menjerit.
Rakyat berhak bertanya: siapa yang harus bertanggung jawab atas Rp 19,41 triliun uang yang lenyap? Mengapa nama-nama pelaku tak pernah diumumkan? Mengapa jerat hukum tak pernah benar-benar menjerat setan keparat yang merampok uang rakyat lewat asuransi?
Berita ini bukan sekadar deretan angka. Ia adalah potret kriminal berdasi yang memeras darah rakyat dengan licik. Penjarahan terstruktur yang bersembunyi di balik aturan, regulasi, dan permainan kata. Sebuah kejahatan keuangan yang membunuh kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Tetapi satu hal yang tak bisa ditutup-tutupi: rakyat telah dirampas, dan luka itu terlalu dalam untuk dilupakan.

















