Hukum  

“Eks Penyidik KPK Bongkar Akal-akalan Hukum yang Lindungi Garong Berdasi”

Novel Baswedan menilai kebijakan KPK menyalahi aturan, sebab UU KPK menegaskan penyidikan harus melekat pada tersangka jika sudah ada dua alat bukti. Ia mempertanyakan logika penyidikan tanpa tersangka.

Aspirasimediarakyat.comNegeri ini kembali diguncang bau busuk korupsi. Bukan sembarang kasus, melainkan soal kuota haji tambahan 2023–2024, ibadah suci yang mestinya dijalankan dengan penuh keikhlasan. Namun, di tangan kelompok kriminal berdasi, haji justru berubah menjadi ladang bancakan, tempat setan keparat menjarah uang jamaah dan menumpahkan kerakusan mereka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), namun tersangka tak kunjung diumumkan. Publik pun geram. Bagaimana bisa perkara yang sudah jelas beraroma busuk dibiarkan menggantung tanpa kepastian? Di balik lambannya langkah ini, rakyat hanya bisa menduga-duga: apakah garong berdasi kembali berlindung di bawah bayang-bayang kekuasaan?

Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, ikut angkat bicara. Ia menuding kebijakan KPK itu menyalahi aturan main. Menurutnya, UU KPK jelas menyebut penyidikan harus melekat pada seseorang sebagai tersangka jika sudah ada dua alat bukti. Lantas, bagaimana mungkin ada penyidikan tanpa tersangka? Bukankah itu celah yang bisa dimainkan maling kelas kakap untuk kabur dari jerat hukum?

“Novel bahkan menyebut, sikap KPK rawan disalahgunakan. Tanpa tersangka, proses hukum jadi bias, longgar, dan bisa digeser ke sana kemari demi kepentingan penguasa modal. Bukti yang seharusnya menjerat orang-orang rakus justru bisa disulap menjadi abu-abu. Inilah titik rawan yang membuat rakyat semakin muak.”

Tak berhenti di situ. Novel mengingatkan, sejak revisi UU KPK, lembaga ini bisa mengeluarkan SP3 alias menghentikan penyidikan. Celah itu berbahaya. Bayangkan, koruptor kuota haji yang menggarong dana umat bisa saja lolos hanya karena permainan kertas hukum. Apakah ini yang disebut penegakan hukum? Atau justru dagelan yang mengkhianati jamaah?

Di sisi lain, KPK berkelit. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan tak ada intervensi Istana dalam kasus ini. Menurutnya, penetapan tersangka murni soal alat bukti. Klaim itu terdengar manis, tapi rakyat tak butuh janji. Mereka ingin kepastian: siapa setan keparat yang menggerogoti uang haji?

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga ikut menepis isu intervensi. Ia balik bertanya, kapan dan siapa yang dipanggil Istana? Jawaban yang justru memperlihatkan betapa kaburnya arah kasus ini. Lagi-lagi, publik dijejali teka-teki, sementara garong berdasi bisa tidur nyenyak di atas kasur uang hasil jarahan.

Padahal, KPK sendiri sudah mengendus adanya permainan kotor. Lebih dari seratus travel haji dan umrah diduga terlibat dalam lobi-lobi jahat untuk memperbesar jatah kuota haji khusus. Dari kalkulasi awal, kerugian negara diperkirakan tembus lebih dari Rp1 triliun. Angka yang fantastis, setara dengan darah rakyat yang diperas habis-habisan.

Namun sampai hari ini, siapa dalang utamanya? Siapa maling kelas kakap yang menekan Kementerian Agama agar kuota haji jadi bancakan? Semua masih disembunyikan. Rakyat hanya disuguhi nama-nama saksi yang mondar-mandir di Gedung Merah Putih KPK, mulai dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga sejumlah pejabat dan pengelola travel.

Yaqut sendiri sudah diperiksa tujuh jam oleh penyidik. Tapi apa hasilnya? Lagi-lagi, hening. Tidak ada status hukum yang jelas. Yang ada hanya kabar pemeriksaan, seakan kasus ini diseret-seret tanpa ujung. Apakah karena yang bermain adalah kelompok berduit? Atau karena jeratan hukum bisa dibeli dengan segepok harta haram?

Kenyataan ini menampar wajah umat Islam Indonesia. Bagaimana mungkin ibadah haji, yang seharusnya murni untuk mendekatkan diri kepada Allah, justru dijadikan pesta pora para perampok uang rakyat? Betapa keji, betapa rakus. Kuota yang mestinya jadi hak jamaah, justru dicaplok untuk memperkaya segelintir manusia berhati serigala.

Kasus ini membongkar kenyataan pahit: ibadah suci pun tak luput dari tangan garong berdasi. Mereka tega menjual mimpi rakyat kecil yang menabung seumur hidup demi menunaikan rukun Islam kelima. Saat rakyat antre, mereka justru berpesta. Saat rakyat mencicil biaya haji dengan air mata, mereka menumpuk pundi-pundi dengan tawa.

Bukankah ini bentuk pengkhianatan paling telanjang? Setan keparat mana yang berani menukar kesucian ibadah dengan tumpukan uang haram? Pertanyaan itu terus menghantui publik. Namun, KPK masih berkelit, seakan lupa bahwa tugas mereka adalah membongkar, bukan menutup-nutupi.

Jika benar kerugian negara menembus Rp1 triliun, maka itu bukan sekadar angka. Itu adalah darah rakyat, keringat buruh, jerih payah petani, dan doa para calon jamaah yang terampas. Korupsi haji bukan sekadar tindak pidana. Ia adalah kejahatan spiritual, pengkhianatan terhadap iman, sekaligus penistaan terhadap nilai kemanusiaan.

Hukum positif jelas mengatur. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tegas menyebut setiap orang yang memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara harus dihukum berat. Bahkan, bila terbukti, hukuman seumur hidup bisa dijatuhkan. Namun, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan? Atau hanya jadi macan ompong yang jinak di hadapan maling kelas kakap?

KPK wajib menunjukkan taringnya. Tanpa tersangka, kasus ini hanya jadi tontonan murahan. Publik berhak tahu siapa yang bermain, siapa yang melobi, siapa yang mengatur aliran uang haram itu. Jangan sampai keadilan kembali dijual murah.

Rakyat kini menunggu. Bukan sekadar janji, bukan sekadar pernyataan di depan kamera. Mereka ingin melihat para perampok kuota haji diseret ke pengadilan, dipermalukan, dan dijatuhi hukuman setimpal. Karena hanya dengan begitu, luka ini bisa sedikit terobati.

Publik juga berhak menuntut keadilan: agar garong berdasi tak lagi menodai ibadah suci dengan kerakusan tak bertepi.


Baca Juga :  Maraknya Rokok Ilegal Ancam Kesehatan dan Ekonomi, LBPH KOSGORO Desak Tindakan Tegas Kanwil DJBC Sumbagtim
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *