Aspirasimediarakyat.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya membuka suara soal rencana pemerintah dan DPR yang kembali mendorong program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dengan nada tegas, ia mengingatkan bahwa amnesti pajak yang digelar berkali-kali hanya melahirkan sinyal busuk: bahwa maling kelas kakap, pengemplang pajak, dan garong berdasi bebas menjarah kas negara karena tahu akan selalu ada pintu maaf di masa depan.
Purbaya, mantan Ketua Dewan Komisioner LPS, menyebut amnesti pajak berulang kali justru membunuh disiplin hukum. Ia menegaskan, kebijakan itu ibarat karpet merah bagi para pengumpul harta haram yang bersembunyi di balik lembaran rekening bank gemuk. “Kalau amnesti berkali-kali, itu memberi sinyal ke kepala pembayar pajak bahwa boleh melanggar, karena nanti akan ada amnesti lagi,” ujarnya.
Indonesia sebelumnya sudah menjalankan dua kali tax amnesty. Pertama pada 2016–2017, kemudian jilid II pada 2022 lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Namun, bukannya jera, para pembangkang pajak justru semakin lihai. Mereka tahu, permainan bisa diulang. Begitu ketahuan, mereka cukup menunggu amnesti berikutnya, lalu cuci dosa dengan tarif lunak, sementara rakyat kecil tetap dipaksa patuh membayar tiap rupiah pajak dari keringat mereka.
Kini, DPR bersama pemerintah kembali menyelundupkan RUU Amnesti Pajak ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Seakan tak cukup dua kali pesta, garong keuangan negeri ini menyiapkan meja baru untuk melahap uang negara. Rakyat dipaksa menonton, sambil bertanya: sampai kapan kursi parlemen dan kementerian dijadikan bancakan para maling kelas kakap berkedok legislasi?
Purbaya menolak mentah-mentah gagasan itu. Menurutnya, Indonesia tidak butuh tax amnesty jilid III. “Kami cukup optimalkan semua peraturan yang ada, meminimalkan penggelapan pajak, itu sudah cukup,” katanya. Tapi suara waras semacam ini sering kalah oleh raungan setan keparat yang bersemayam di gedung megah Senayan maupun lingkaran istana.
Ia menegaskan, tax amnesty berulang hanya memperburuk pesan moral negara. “Kalau tax amnesty setiap beberapa tahun diterapkan, semua orang akan menyelundupkan duit pajak, lalu menunggu amnesti. Pesannya sangat buruk,” tegasnya. Bahasa yang lugas, tapi justru menyingkap borok: pengampunan berulang hanyalah stempel resmi negara untuk melegalkan penggelapan.
“Ironisnya, DPR dengan santai menyetujui 52 rancangan undang-undang dalam Prolegnas 2025, salah satunya RUU tax amnesty. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej bahkan mengumumkan akan dievaluasi lagi pada Desember 2025 atau Januari 2026. Seakan-akan, evaluasi itu hanyalah sandiwara untuk meredam kritik publik, sementara para garong sudah bersiap di meja jamuan.”
Publik tentu berhak curiga. Amnesti pajak bukanlah kebijakan demi rakyat kecil yang masih berjuang mencari sesuap nasi, melainkan pesta pora bagi para pemilik rekening jumbo. Mereka yang seharusnya membayar kewajiban penuh justru diperlakukan istimewa, sementara buruh, petani, nelayan, dan pedagang kecil tetap dicambuk aparat pajak jika telat setor.
Bayangkan, dua kali amnesti saja sudah menampakkan hasil pahit: ketimpangan makin menganga, sementara kepercayaan pada sistem perpajakan merosot. Kini, dengan amnesti jilid III, pesan yang lahir jelas: negara tunduk pada pemodal, dan rakyat jelata hanya jadi sapi perahan.
Koruptor berdasi di republik ini paham betul cara bermain. Mereka sembunyikan harta ke luar negeri, putar uang lewat perusahaan cangkang, dan saat waktunya tiba, mereka pulang membawa surat pengampunan. Sementara itu, rakyat kecil tidak pernah mendapat diskon, apalagi amnesti, untuk biaya sekolah, rumah sakit, atau harga sembako yang kian mencekik.
Sejarah mencatat, tax amnesty 2016–2017 hanya sukses memulangkan sebagian kecil dana. Sisanya tetap bersembunyi di surga pajak luar negeri. Tax amnesty jilid II pada 2022 pun tak banyak berbeda: yang pulang hanyalah remah, sementara karung besar tetap aman di balik jeruji sistem global. Namun negara seperti lupa, memilih mengulang kesalahan yang sama.
Padahal, regulasi sudah cukup kuat. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, hingga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021 sebenarnya memberi perangkat memadai untuk menindak pengemplang. Tapi yang terjadi: hukum dilemahkan, aturan dipelintir, dan pengampunan dijadikan dalih.
Maka, bukan berlebihan bila rakyat menyebut pengampunan pajak sebagai bentuk persekongkolan busuk. Negara bukannya menegakkan keadilan fiskal, justru melindungi para maling kelas kakap. Apalagi jika DPR dan pemerintah bersikeras melanjutkan RUU tax amnesty, ini sama saja dengan mengundang pesta setan keparat di meja makan rakyat yang sudah kosong dari lauk.
Kontras makin menyakitkan. Para pejabat berdasi duduk di kursi empuk, meneken RUU dengan pena emas, sementara di desa-desa, rakyat antre BLT yang nilainya tak seberapa. Anak-anak masih kesulitan membeli buku, keluarga masih terjebak utang koperasi, namun negara sibuk menggelar karpet merah bagi pengemplang pajak.
Bahasa Purbaya seolah suara minor di tengah hingar bingar pesta kuasa. Ia tahu, ekonomi bisa tumbuh tanpa harus menjual prinsip keadilan. Tapi apakah suaranya akan didengar? Ataukah sekali lagi tenggelam di lautan kepentingan yang dikuasai para pengumpul harta haram?
Pertanyaan besar pun menggantung: sampai kapan negara dijadikan ladang perampokan uang rakyat? Siapa yang berani berdiri menghadang maling kelas kakap yang bersembunyi di balik pasal-pasal hukum dan jargon stabilitas ekonomi?
Rakyat tentu berhak mendesak: cukup sudah. Jika pengampunan pajak berulang kali digelar, itu bukan lagi kebijakan fiskal, melainkan perampokan berjamaah. Jika pemerintah dan DPR tetap bersikeras, maka wajah mereka akan tercatat sebagai arsitek ketidakadilan. Apakah mereka benar-benar membela rakyat, atau hanya mengamankan kepentingan segelintir garong berdasi yang sudah lama menari di atas penderitaan bangsa?



















