Aspirasimediarakyat.com — Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 125 basis poin sepanjang 2025. Namun, langkah itu tak diikuti secara signifikan oleh bank komersial yang justru berjalan lambat memangkas bunga deposito dan kredit. Fakta ini kembali menegaskan adanya pola penghisapan darah rakyat oleh kelompok kriminal berdasi di sektor keuangan.
Data BI mencatat bunga deposito tenor satu bulan hanya turun 16 basis poin, dari 4,81 persen pada awal tahun menjadi 4,65 persen pada Agustus 2025. Angka itu jauh dari harapan publik yang menanti bunga perbankan ikut melandai setelah BI Rate turun. Sebaliknya, bank tetap memberikan “special rate” untuk deposan besar yang menguasai 25 persen total dana pihak ketiga (DPK).
Kebijakan itu menimbulkan tanda tanya besar: mengapa bank begitu cepat memanjakan pemilik dana jumbo, sementara rakyat kecil tetap dicekik bunga tinggi? Pola ini menegaskan bahwa mesin perbankan lebih berpihak pada elit finansial ketimbang menunaikan fungsi intermediasi bagi rakyat banyak.
Tidak hanya itu, penurunan bunga kredit perbankan lebih lambat lagi. Sepanjang tahun berjalan, bunga kredit hanya turun 7 basis poin, dari 9,20 persen menjadi 9,13 persen. Angka itu praktis stagnan dan tidak memberi ruang lapang bagi pelaku usaha kecil maupun menengah yang tengah berjuang bertahan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengakui lambannya penurunan bunga perbankan. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) September 2025, ia menegaskan perlunya percepatan pemangkasan bunga agar penyaluran kredit meningkat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bank masih menutup mata dan enggan berubah.
“BI memandang suku bunga deposito dan kredit perlu segera turun, sehingga dapat mendukung penyaluran kredit sebagai upaya bersama untuk mendorong ekonomi lebih tinggi sejalan program Asta Cita pemerintah,” ujar Perry.
Pertumbuhan kredit hanya berada di level 7,56 persen year on year (YoY), naik tipis dari Juli 2025 yang tercatat 7,03 persen YoY. Bagi dunia usaha, angka itu belum cukup. Lambannya penyaluran kredit mencerminkan keengganan bank untuk mengambil peran sebagai penopang ekonomi.
Dalam RDG September 2025, BI kembali memangkas BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dari 5,00 persen. Suku bunga Deposit Facility juga diturunkan ke 4,00 persen, sementara Lending Facility menjadi 5,50 persen. Semua kebijakan diarahkan untuk mendongkrak penyaluran kredit.
“Namun langkah bank sentral itu seakan tidak berpengaruh pada perilaku bank komersial. Bunga kredit tetap tinggi, ibarat jerat yang mencekik pelaku usaha, sementara bank menumpuk keuntungan. Kontras semakin jelas antara kebijakan moneter yang longgar dan praktik rente yang kaku di tingkat operasional.”
Rakyat kecil dan UMKM menjadi korban paling nyata. Dengan bunga pinjaman yang mahal, peluang mereka untuk berkembang semakin tipis. Bank justru tampil layaknya maling kelas kakap yang mencaplok ruang hidup rakyat demi menjaga margin keuntungan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan fungsi bank sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat secara sehat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan penyimpangan: dana masyarakat lebih banyak diputar untuk menguntungkan konglomerat.
Kondisi ini juga berpotensi menabrak semangat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menuntut agar sistem perbankan berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Kenyataannya, bank lebih senang bersembunyi di balik regulasi, membungkus praktik rente sebagai “manajemen risiko”.
Pertanyaan publik pun mencuat: untuk siapa sebenarnya perbankan bekerja? Apakah untuk rakyat yang dituntut taat bayar cicilan, atau untuk segelintir setan keparat yang bersenang-senang dengan special rate dan bunga kredit yang tak kunjung turun?
“Kesenjangan ini semakin memukul nurani ketika disandingkan dengan fakta sosial. Sementara rakyat masih bergelut dengan harga beras yang tinggi, ongkos listrik yang mencekik, dan kebutuhan hidup yang makin mahal, bank-bank besar justru memamerkan laba jumbo dengan bunga kredit yang bertahan keras kepala.”
Diksi teknokratis seperti “perlambatan transmisi suku bunga” hanyalah kamuflase untuk menutupi praktik penghisapan uang rakyat. Realitasnya, setiap basis poin bunga yang ditahan adalah perampokan terselubung terhadap hak ekonomi masyarakat.
Ketidakseriusan bank menurunkan bunga juga menambah beban pada agenda pemerintah. Program Asta Cita yang digadang-gadang untuk mendorong ekonomi rakyat justru terhambat oleh sistem keuangan yang enggan berpihak. Rakyat diminta berlari, tetapi bank menahan kunci modal dengan alasan risiko.
Fenomena ini tidak bisa lagi dianggap kelalaian administratif. Perlambatan penurunan bunga adalah bentuk kesengajaan yang merampas kesempatan rakyat. Pola yang terjadi bukan sekadar angka-angka statistik, melainkan strategi untuk menjaga pesta pora elite finansial.
Berita ini menegaskan adanya jurang lebar antara kebijakan moneter dan kenyataan di lapangan. Bank tetap mengutamakan kenyamanan pemilik dana besar, sementara rakyat kecil dibiarkan terbakar dalam api bunga kredit tinggi.



















