Aspirasimediarakyat.com — Eks Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, membuka tabir hitam praktik busuk di tubuh PT Taspen. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/9), ia menjadi saksi mahkota untuk terdakwa, mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Yang terbongkar bukan sekadar investasi gagal bayar, melainkan permainan licik para garong berdasi yang tega menjarah dana pensiun rakyat.
Eki menerangkan bagaimana Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) ternyata macet total, gagal bayar, dan tak layak diperdagangkan. Instrumen yang seharusnya memberi kepastian malah berubah menjadi jebakan, dan rakyat pensiunan menjadi korban. Dengan enteng, Eki menyebut “optimalisasi” dilakukan sejak 2012 dengan mengalihkan dana ke obligasi. “Kami mengoptimalisasi dari sejak 2012. Caranya sama, dengan menggunakan obligasi,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 11 September 2025. Dalih manis itu sejatinya tak lebih dari trik memoles bangkai.
Skema yang dipaparkan pun kian menunjukkan betapa uang negara dipermainkan. Sekitar 20–30 persen dari dana investasi dipakai untuk membeli obligasi sebagai “underlying” untuk menambal kerugian. Semua dikemas rapi lewat reksa dana campuran bernama RD InextG2. Namun di balik istilah finansial yang berkilau itu, tercium bau busuk permainan maling kelas kakap.
“Kasus ini berakar dari Juli 2016, saat PT Taspen dengan gegabah menanam Rp200 miliar pada SIAISA02. Dana yang seharusnya aman demi masa depan pensiunan justru dicaplok oleh instrumen gagal bayar. Dua tahun kemudian, lembaga pemeringkat Pefindo menegaskan sukuk itu tak layak diperdagangkan. Alarm bahaya sudah berbunyi, tapi para penguasa modal tetap berpesta di meja rapat.”
Pada Agustus 2018, PT TPSF bahkan sudah terseret ke meja PKPU di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Statusnya diputuskan sebagai PKPU tetap. Sinyal bahaya kian jelas, namun uang rakyat tetap digiring ke jurang kehancuran. Bukankah ini bentuk pengkhianatan terang-terangan terhadap amanah negara?
Lalu datanglah Januari 2019. Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen. Tak lama, pada April 2019, dalam rapat direksi, ia dengan tenang membahas opsi “penyelamatan.” Opsi itu terdengar seperti solusi, padahal tak ubahnya jalan pintas untuk menyamarkan kebusukan. Ia menawarkan memperpanjang jatuh tempo sukuk 10 tahun, atau mengubahnya jadi saham bersama PT SM, lalu mengalihkan ke unit reksa dana. Trik klasik: memindahkan masalah dari satu kotak ke kotak lain.
Saat rapat, Kosasih bahkan sempat menegaskan konversi ke reksa dana sebagai opsi terbaik. Sebuah sikap yang kian memperlihatkan pola pikir pengumpul harta haram: menyelamatkan angka-angka di laporan, bukan hak rakyat. Mei 2019 menjadi babak baru permainan ini. Kosasih dan Eki bertemu, dan PT Insight diminta memaparkan skema optimalisasi.
Pada 8 Mei 2019, PT Insight datang membawa jurusnya: memasukkan SIAISA02 ke dalam daftar bond universe RD InextG2. Dalih “optimalisasi” kembali digelontorkan. Padahal, apa yang mereka lakukan tak lebih dari upaya mengubur bangkai di balik tumpukan proposal.
Rapat Komite Investasi Taspen pada Mei 2019 kembali membahas PKPU PT TPSF. Walaupun jelas-jelas bermasalah, mereka tetap menganggap TPSF “tidak pailit” karena ada proposal perdamaian. Di titik ini, kecurigaan publik semakin layak dilontarkan: apakah para direksi benar-benar mencari solusi, atau hanya melindungi kepentingan kelompok kriminal berdasi yang sudah terlanjur menikmati bancakan?
Masih pada bulan yang sama, PT Insight diminta segera menyerahkan proposal skema optimalisasi. Tanpa ragu, mereka mengirim penawaran RD InextG2. Ironisnya, skema ini seolah menjadi jawaban sahih, padahal justru mengubur transparansi dan memperdalam kubangan kerugian.
Di luar ruang sidang, publik menatap dengan mata panas. Dana pensiunan, yang berasal dari keringat para pegawai negeri dan pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi, dijadikan ajang judi finansial. Para koruptor berseliweran dengan setelan jas mahal, sementara pensiunan di desa-desa harus mengencangkan ikat pinggang demi bertahan hidup.
“Bayangkan jurang kontras ini: di satu sisi, setan keparat penghisap uang negara berleha-leha dengan mobil mewah dan rumah megah. Di sisi lain, rakyat kecil antre di puskesmas dengan uang recehan di genggaman, karena hak-hak mereka dijadikan bancakan.”
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa skema keuangan yang berlapis jargon hanyalah kedok bagi aksi perampokan. Hukum harus bicara tegas. Pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor bukan hiasan, melainkan pedang yang harus ditegakkan.
Namun publik tahu, jalan hukum sering kali berliku. Di balik sidang demi sidang, masih ada kekuatan besar yang mencoba mengaburkan fakta. Di titik ini, peran pengawasan publik menjadi sangat penting agar kasus tidak dipelintir menjadi sekadar persoalan administratif.
Para pelaku bukan sekadar pejabat nakal. Mereka adalah garong berdasi yang menari di atas penderitaan pensiunan. Mereka bukan sekadar salah kelola, melainkan perampok uang rakyat dengan wajah licin dan bahasa manis.
Fakta yang tersaji di pengadilan cukup jelas. Rakyat menunggu vonis setimpal, bukan kompromi yang menguntungkan segelintir elit. Pertanyaan besarnya: apakah negara berani menjadikan kasus ini sebagai contoh, atau justru kembali tunduk pada tekanan modal?



















