Daerah  

“Dana Hibah Banyuasin Jadi Bancakan: Puluhan Miliar Menguap Tanpa Rincian”

Badan Kesbangpol Banyuasin menyalurkan Rp62,4 miliar ke pemerintah pusat dan Rp1 miliar ke lembaga sosial tahun 2024, tapi proses verifikasi nyaris diabaikan—puluhan miliar rupiah mengalir tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Aspirasimediarakyat.comBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan fakta mencengangkan: Pemkab Banyuasin seolah menjadikan dana hibah sebagai ladang empuk untuk dibagi-bagi tanpa aturan jelas. Angka-angka jumbo yang semestinya dilindungi dengan ketat justru berubah menjadi santapan bagi segelintir kelompok yang rakus. Inilah wajah birokrasi yang kotor, ketika pejabat lebih mirip garong berdasi ketimbang pelayan publik.

Pada tahun 2024, Badan Kesbangpol Banyuasin merealisasikan belanja hibah sebesar Rp62,4 miliar kepada pemerintah pusat dan Rp1 miliar kepada badan dan lembaga sosial kemasyarakatan. Angka ini bukan main, namun faktanya seluruh proses evaluasi dan verifikasi yang semestinya menjadi pintu pengawasan justru dilompati begitu saja. Dengan kata lain, uang puluhan miliar rupiah itu mengalir tanpa disaring, tanpa pertanggungjawaban yang layak.

Coba bayangkan, Rp38,1 miliar digelontorkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rp9,6 miliar ke Bawaslu, Rp15,2 miliar ke Polres, dan Rp5 miliar ke Kodim. Bahkan dari dana itu, Polres masih harus mengembalikan Rp5,6 miliar ke kas daerah akibat kelebihan biaya pengamanan. Namun di balik transaksi besar ini, tak ada evaluasi rinci, tak ada verifikasi mendalam. Uang rakyat yang nilainya setara ribuan rumah layak huni hanya tercatat sebagai angka di atas kertas.

Tim verifikasi yang dibentuk dengan segala keputusan resmi—yang seharusnya jadi benteng—ternyata hanya jadi boneka. Notulen rapat yang mereka hasilkan sebagian hanya berisi angka global tanpa rincian komponen biaya. Sebagian lain bahkan lebih parah: nihil pembahasan detail, sekadar mencatat angka miliar tanpa penjelasan. Beginilah kelakuan birokrat yang lebih sibuk menjaga kursi ketimbang menjaga uang rakyat.

“Tak berhenti di situ, hibah untuk lembaga sosial juga menjadi bancakan. Rp200 juta untuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Rp400 juta untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Rp400 juta untuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Semua cair, semua mengalir, tanpa rincian penggunaan yang jelas. Rekomendasi yang dikirimkan ke Bupati hanya menyebut total angka hibah, tanpa satu pun peruntukan spesifik. Seakan rakyat hanya pantas tahu angka, tapi tak berhak tahu alurnya.”

“Sekretariat Daerah (Setda) pun tak kalah rakus. Pada tahun yang sama, Setda mencairkan Rp3,3 miliar untuk lembaga sosial. Ada Rp400 juta untuk LPTQ, Rp1,37 miliar untuk Dewan Masjid Indonesia (DMI), Rp200 juta untuk LPPD, Rp55 juta untuk Syarikat Islam, Rp350 juta untuk BAZNAS, Rp250 juta untuk BKMT, dan Rp700 juta untuk MUI. Semua nominal dicatat hanya sebatas angka, tanpa peruntukan detail. Seolah uang miliaran itu bisa hilang begitu saja tanpa rakyat berhak bertanya.”

Pertanyaan paling tajam: mengapa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang wajib berisi rincian peruntukan tidak pernah dilengkapi? Jawabannya sederhana: karena birokrasi ini tahu, semakin sedikit rincian, semakin leluasa mereka bermain. NPHD kosong adalah tiket emas bagi maling berdasi untuk merampok uang rakyat tanpa jejak.

Kegilaan lain terlihat pada pertanggungjawaban. Kodim Banyuasin baru menyerahkan laporan pada 3 Maret 2025, padahal kegiatan selesai 27 November 2024. BAZNAS juga molor, baru menyerahkan pada 13 Februari 2025. Aturan jelas mewajibkan laporan maksimal 30 hari setelah kegiatan selesai. Namun aturan hanyalah hiasan di meja birokrat, dilanggar tanpa rasa bersalah.

Semua kondisi ini menabrak PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perbup Banyuasin Nomor 167 Tahun 2021. Regulasi yang seharusnya mengunci dana hibah agar tepat sasaran justru diinjak-injak. Bagaimana mungkin uang rakyat sebesar ini tidak diverifikasi, tidak dievaluasi, bahkan tidak dimonitor? Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah kejahatan administrasi yang berpotensi merampok hak rakyat.

Jika ditelusuri lebih dalam, akar masalahnya jelas. Tim verifikasi tak bekerja sesuai mandat, TAPD abai memberikan pertimbangan, SKPD tak mengawasi, sementara Sekda dan Kepala Kesbangpol hanya menonton. Kombinasi ini melahirkan sistem busuk, di mana uang rakyat bisa dicaplok dengan mudah, tanpa rem, tanpa kontrol.

Penderitaan rakyat kontras dengan pesta birokrat. Sementara warga harus berhemat untuk biaya sekolah anak, biaya kesehatan, hingga kebutuhan pokok, para pejabat bermain-main dengan angka miliaran. Mereka duduk nyaman di ruang ber-AC, menyodorkan rekomendasi kosong, sementara rakyat yang membayar pajak hanya jadi penonton.

Bayangkan, Rp62,4 miliar yang seharusnya bisa memperbaiki jalan rusak, membangun sekolah, atau menambah fasilitas kesehatan, malah tercecer tanpa peruntukan. Rakyat kecil yang menunggu program prioritas justru dikhianati oleh maling berkedok pejabat. Mereka yang mestinya jadi pengayom, justru berperan sebagai garong kelas kakap.

Inilah wajah asli birokrasi Banyuasin: uang ratusan juta hingga miliaran rupiah dibiarkan melayang tanpa kendali. Regulasi hanya jadi catatan kosong, sementara realitasnya adalah bancakan besar-besaran. Sanksi yang seharusnya dijatuhkan pada penerima hibah yang tak patuh, entah kenapa menguap begitu saja.

Situasi ini jelas membahayakan. Tanpa rincian, tanpa pengawasan, hibah berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, bahkan untuk menggerakkan mesin politik. Alokasi prioritas rakyat dikorbankan demi pesta birokrasi. Inilah bentuk nyata dari perampokan uang negara yang dibungkus legalitas palsu.

Lebih jauh, sistem hibah seperti ini bukan hanya salah urus, tapi ancaman terhadap demokrasi. Bagaimana mungkin lembaga penyelenggara pemilu menerima puluhan miliar tanpa verifikasi? Bukankah ini membuka ruang manipulasi politik dengan memanfaatkan uang rakyat?

Publik pantas marah. Setiap angka yang disebut di atas adalah uang dari keringat rakyat Banyuasin. Ketika angka itu dimainkan seenaknya, berarti rakyat sedang dijadikan korban. Ironinya, mereka yang berperan sebagai perampok ini tetap tampil gagah, berdasi, seolah tak bersalah.

Kini, Pemkab Banyuasin tak bisa lagi bersembunyi di balik dalih teknis. Angka-angka ini sudah telanjang. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka digiring. Jika ada yang mencoba membungkam kritik dengan alasan administrasi, itu sama saja menutup-nutupi kejahatan.


Baca Juga :  "Rehabilitasi DAS Banyuasin Diperketat, Digitalisasi Pengawasan Ungkap Tantangan Komitmen Lingkungan Daerah"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *