“Pajak Kekayaan Dinilai Mendesak untuk Redam Ketimpangan Ekonomi”

Pajak kekayaan kembali jadi sorotan sebagai solusi ketimpangan, di tengah harta superkaya yang kian menumpuk dan akses ekonomi masyarakat yang terbatas.

Aspirasimediarakyat.comPenerapan pajak kekayaan atau wealth tax kembali mencuat sebagai salah satu instrumen fiskal yang dinilai mampu menjawab tantangan ketimpangan ekonomi dan sosial di Indonesia. Isu ini kian mengemuka di tengah sorotan publik terhadap meningkatnya konsentrasi harta pada kelompok superkaya, sementara sebagian besar masyarakat masih bergulat dengan keterbatasan akses ekonomi.

Manajer Riset dan Pengetahuan The Prakarsa, Roby Rushandie, menilai saat ini adalah momentum yang tepat bagi pemerintah untuk segera melakukan reformasi fiskal yang lebih berkeadilan. Menurutnya, pajak kekayaan bukan sekadar sumber penerimaan baru, melainkan instrumen penting untuk redistribusi. “Pajak kekayaan memiliki fungsi utama memperkecil ketimpangan. Ini adalah soal keadilan sosial,” ujarnya.

Namun, Roby mengakui bahwa perkembangan wacana pajak kekayaan di Indonesia masih berjalan lambat. Salah satu hambatan utama adalah kebutuhan kolaborasi global. Pasalnya, pembahasan pajak kekayaan juga tengah berlangsung dalam kerangka United Nations Tax Convention (UN Tax Convention) yang masih dalam tahap negosiasi antarnegara.

Ia menekankan pentingnya dorongan dari pemerintah Indonesia agar lebih aktif dalam forum internasional tersebut. Menurutnya, UN Tax Convention akan menjadi kerangka global yang adil bagi penerapan pajak kekayaan, sekaligus mencegah potensi penghindaran pajak lintas negara oleh kelompok superkaya.

Selain itu, Roby menambahkan, pemerintah perlu mulai merancang desain fiskal domestik yang jelas untuk pajak kekayaan. “Saat ini upaya pendataan siapa saja yang akan menjadi target pajak sudah ada. Tinggal keberanian politik untuk mengeksekusi,” katanya.

Sejalan dengan itu, Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, menilai penerapan pajak kekayaan merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketimpangan sosial ekonomi. Menurutnya, kebijakan subsidi silang sangat penting: mereka yang memiliki kekayaan besar membayar pajak lebih tinggi agar fasilitas publik dapat ditingkatkan untuk masyarakat kurang mampu.

Esther juga menegaskan perlunya moratorium terhadap kebijakan pajak yang menambah beban masyarakat berdaya beli rendah, seperti PPN atau PBB. “Jangan sampai lapisan menengah-bawah justru makin tertekan, sementara potensi besar ada pada kelompok superkaya,” ujarnya.

Dalam laporan The Prakarsa berjudul Agenda Reformasi Pajak, disimulasikan bahwa pajak kekayaan dapat dikenakan kepada individu dengan harta bersih lebih dari 10 juta dolar AS atau sekitar Rp155 miliar. Tarif yang diusulkan bersifat progresif, di kisaran 1–2 persen.

Objek pajak kekayaan mencakup berbagai bentuk aset, mulai dari tabungan, deposito, saham, logam mulia, hingga keuntungan modal (capital gains). Tidak hanya itu, warisan, donasi, maupun hibah juga termasuk kategori aset yang bisa dikenakan pajak.

Berdasarkan estimasi, terdapat sekitar 4.600 orang di Indonesia yang memiliki kekayaan di atas 10 juta dolar AS. Dari basis tersebut, potensi penerimaan negara diperkirakan bisa mencapai Rp54 triliun hingga Rp155,3 triliun hanya dari sekali pengenaan.

Baca Juga :  "MSCI Guncang Pasar, Saham Indonesia Tertekan, IHSG Anjlok Tajam"

Besarnya potensi penerimaan tersebut menegaskan pajak kekayaan dapat menjadi salah satu instrumen vital untuk memperluas ruang fiskal negara, sekaligus memperkuat pembiayaan sektor publik. Namun, implementasi kebijakan ini jelas tidak sederhana.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menyebut pemerintah memang membuka peluang untuk mengadopsi pajak kekayaan. Namun, prosesnya akan panjang dan tidak bisa dilakukan secara instan. “Memperkenalkan jenis pajak baru tidak bisa serta-merta. Harus melalui kajian menyeluruh, riset, dan konsultasi publik,” ungkapnya.

Yon menekankan, jika pajak kekayaan dianggap sebagai jenis pajak baru, maka regulasinya wajib diatur dalam Undang-Undang. Artinya, pemerintah harus mengajukan pembahasan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat legitimasi hukum.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan cost-benefit analysis secara menyeluruh. Evaluasi terhadap beban pajak yang sudah ada menjadi penting agar pengenaan pajak kekayaan tidak menimbulkan tumpang tindih atau justru melemahkan iklim investasi.

Dalam forum diskusi publik, Yon menggarisbawahi bahwa kebijakan pajak kekayaan juga memerlukan penerimaan dari masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan jaminan bahwa penerimaan pajak digunakan secara tepat akan menentukan keberhasilan kebijakan ini.

Meski begitu, diskursus mengenai pajak kekayaan semakin menemukan momentumnya, baik di level nasional maupun global. Banyak pihak menilai ketimpangan ekonomi yang makin melebar tidak bisa dibiarkan tanpa terobosan kebijakan fiskal.

Sebagian kalangan akademisi juga menegaskan bahwa tanpa keberanian untuk menyentuh kelompok superkaya, agenda reformasi pajak akan timpang. Sementara itu, daerah-daerah yang masih bergantung pada Dana Transfer dari pusat berharap ada tambahan ruang fiskal dari penerapan pajak ini.

Dengan berbagai dinamika tersebut, perdebatan mengenai pajak kekayaan diyakini tidak akan berhenti dalam waktu dekat. Pemerintah berada pada persimpangan penting: antara melanjutkan pola lama yang cenderung mengandalkan pajak konsumsi, atau membuka jalan baru dengan menggarap potensi besar dari kelompok superkaya.

Pada akhirnya, pajak kekayaan bukan hanya soal tambahan penerimaan negara, tetapi juga tentang keadilan sosial. Regulasi yang adil dan sistem yang transparan akan menentukan apakah kebijakan ini mampu menjawab tantangan ketimpangan yang semakin nyata di tengah masyarakat Indonesia.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *