EDITORIAL: “Upah Buruh: Antara Retorika Politik dan Keadilan Ekonomi”

Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com.
Oleh: Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com

Aspirasimediarakyat.comKetua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, dengan enteng menepis tuntutan buruh soal kenaikan upah minimum nasional 8,5–10,5% pada 2026. Ia berkilah bahwa yang penting bukanlah kenaikan gaji, melainkan daya beli masyarakat. Pernyataan ini terdengar seperti ironi kejam: bagaimana mungkin daya beli bisa membaik tanpa tambahan upah, sementara harga kebutuhan pokok terus melonjak? Ucapan tersebut seolah menegaskan betapa dunia usaha nyaman berdiri di atas penderitaan pekerja yang gajinya tak cukup menutup biaya hidup.

Di sisi lain, suara lantang Presiden KSPI Said Iqbal justru mengingatkan bahwa tuntutan buruh punya dasar yang jelas. Formula Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan rumus yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan hasilnya menunjukkan kenaikan upah adalah keniscayaan, bukan sekadar tuntutan emosional. Benturan dua pandangan ini sekali lagi membuka luka lama: negara membiarkan kapital dan keringat rakyat berhadap-hadapan dalam arena yang timpang.

Masalahnya jauh lebih dalam ketimbang persentase 8,5 atau 10,5. Ini tentang sistem pengupahan nasional yang sejak lama cacat, rapuh, dan dipelihara oleh kompromi politik antara elite pengusaha dan pemerintah. Buruh menuntut hak agar tidak terus dimiskinkan oleh harga yang melonjak, sementara pengusaha melempar ancaman inflasi psikologis seolah-olah upah buruh adalah biang kerok ekonomi. Ironinya, justru buruhlah yang setiap hari menanggung inflasi riil di pasar, bukan para pengusaha yang berbicara dari ruang rapat berpendingin udara.

Namun, publik seringkali hanya disuguhi wacana angka. Yang luput dibicarakan adalah kelemahan regulasi dalam memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha. UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, hingga peraturan turunannya telah membuka ruang kompromi, tetapi pelaksanaannya masih jauh dari kata konsisten.

Tanggung jawab utama dalam meredam ketegangan ini sesungguhnya ada di tangan pemerintah. Pemerintah tidak boleh hanya berperan sebagai penengah simbolis, tetapi harus memastikan mekanisme pengupahan berjalan sesuai formula hukum yang berlaku. Jika tidak, ruang konflik sosial akan terus melebar.

Dari sisi kebijakan, jelas terlihat bahwa formula pengupahan seringkali diperlakukan fleksibel sesuai kepentingan politik. UMP dijadikan alat tawar dalam momentum politik tertentu, padahal mestinya menjadi instrumen hukum yang tegas dan terukur. Akibatnya, buruh merasa tidak didengar, sementara pengusaha menganggap posisi mereka tertekan oleh tekanan massa.

Secara sosial, ketidakjelasan arah kebijakan upah memperbesar jurang kepercayaan antara pekerja dan pengusaha. Buruh semakin yakin bahwa negara lebih berpihak pada pemilik modal, sementara pengusaha merasa negara mudah tunduk pada desakan aksi massa. Situasi ini tidak sehat bagi stabilitas sosial maupun iklim investasi.

Dari sisi politik, tuntutan buruh hampir selalu dipolitisasi. Elite politik sering menjadikan isu upah sebagai panggung populisme. Bagi buruh, aksi demonstrasi adalah cara efektif untuk memaksa pemerintah membuka ruang dialog. Bagi pengusaha, ini menciptakan ketidakpastian yang mengancam kepastian berusaha.

Kritik tajam perlu diarahkan pada pemerintah yang kerap membiarkan ketidakpastian ini berulang. Padahal, Putusan MK No. 168 sudah memberikan formula jelas mengenai faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagai dasar kenaikan upah. Ketika hukum telah bicara, yang dibutuhkan adalah kepatuhan semua pihak, bukan perdebatan ulang yang melelahkan.

Baca Juga :  "Anggaran Menggunung, Piring Kosong: Misteri Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis"

Lebih jauh, praktik outsourcing yang masih marak juga memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah menegakkan putusan hukum. Buruh menuntut penghapusan outsourcing untuk pekerjaan inti, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi. Namun, regulasi justru melegalkan praktik luas melalui PP 35/2021. Ini bentuk inkonsistensi yang patut dikritik keras.

Dari perspektif buruh, kegagalan pemerintah menegakkan regulasi hanya memperpanjang siklus ketidakadilan. Mereka harus berjuang dua kali: mempertahankan hak upah dan melawan fleksibilitas tenaga kerja yang merugikan. Bagi pengusaha, dualisme regulasi juga merugikan karena menciptakan ketidakpastian hukum dalam praktik hubungan industrial.

Solusi konkret sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus memperbesar konflik. Pertama, pemerintah harus mempertegas komitmen pada formula hukum pengupahan, dengan mengumumkan secara terbuka proyeksi kenaikan upah berdasarkan data resmi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Transparansi ini akan meredam spekulasi dan kecurigaan.

Kedua, evaluasi regulasi outsourcing mutlak dilakukan. Jika MK telah menegaskan pembatasan, maka peraturan pemerintah yang bertentangan harus segera dicabut atau direvisi. Konsistensi hukum adalah fondasi untuk membangun kepercayaan, baik dari buruh maupun pengusaha.

Ketiga, pemerintah dapat mendorong model negosiasi bipartit yang lebih aktif, sehingga upah tidak hanya bergantung pada UMP. Struktur skala upah, meritokrasi, dan produktivitas perusahaan bisa menjadi rujukan tambahan yang adil, asalkan diawasi ketat agar tidak menjadi celah eksploitasi.

Selain solusi kebijakan, perlu juga refleksi sosial. Aksi buruh jangan selalu dipandang sebagai ancaman stabilitas, melainkan indikator ketidakpuasan yang sah. Di sisi lain, buruh juga harus memahami bahwa keberlanjutan usaha adalah kunci keberlanjutan lapangan kerja. Keseimbangan inilah yang harus dibangun bersama.

Editorial ini menegaskan, perdebatan soal kenaikan upah tidak boleh lagi menjadi ritual tahunan tanpa akhir. Regulasi sudah tersedia, data ada, dan putusan hukum jelas. Yang dibutuhkan adalah kepatuhan pada hukum, konsistensi regulasi, serta keberanian pemerintah menempatkan diri sebagai pengatur yang tegas, bukan sekadar penengah pasif.

Jika ketegasan itu hadir, maka polemik angka akan bergeser menjadi dialog produktif tentang kualitas tenaga kerja, produktivitas industri, dan daya saing nasional. Dengan begitu, isu upah tidak lagi berhenti pada benturan kepentingan, melainkan menjadi bagian dari strategi pembangunan berkeadilan.

Refleksi penting bagi publik adalah menyadari bahwa masalah pengupahan bukan hanya soal buruh atau pengusaha, melainkan cerminan wajah negara dalam melindungi warga sekaligus menjamin iklim usaha. Tanpa kepastian hukum, semua pihak akan terus berjalan dalam lingkaran konflik.

Pada akhirnya, editorial ini mengajak pembaca untuk berpikir lebih kritis terhadap narasi yang disajikan. Angka kenaikan upah hanyalah permukaan dari masalah yang jauh lebih kompleks. Yang sejatinya dipertaruhkan adalah keberanian negara untuk berdiri tegak di atas hukum, serta kemauan semua pihak untuk melihat kepentingan bersama di atas kepentingan sesaat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *