EDITORIAL: “Utang Baru Rp 781,9 Triliun: Stabilitas Fiskal atau Bom Waktu?”

Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com.
Oleh: Kalturo, SH., Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Aspirasimediarakyat.com

Aspirasimediarakyat.comPemerintah kembali mengumumkan rencana penambahan utang jumbo pada 2026 senilai Rp 781,9 triliun. Angka ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan 2026 yang dirilis 19 Agustus 2025, dengan proyeksi rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 39,96 persen. Sementara pemerintah menyebut langkah ini masih dalam batas aman, publik mulai mempertanyakan arah kebijakan fiskal yang kian bergantung pada instrumen pinjaman.

Komposisi utang baru ini didominasi oleh penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 749,2 triliun, sementara sisanya Rp 32,7 triliun berasal dari pinjaman luar negeri. Pemerintah berulang kali menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keberlanjutan fiskal. Namun, yang menjadi sorotan bukan lagi sekadar angka, melainkan pola pengelolaan yang terkesan “gali lubang tutup lubang”.

Masalah inti terletak pada lonjakan kewajiban pembayaran bunga utang yang pada RAPBN 2026 diproyeksikan mencapai Rp 599,4 triliun. Artinya, hampir seperlima belanja negara hanya akan habis untuk membayar bunga, bukan untuk pembangunan. Kondisi ini memperlihatkan kontradiksi tajam antara janji pembangunan yang inklusif dengan kenyataan beban fiskal yang semakin berat.

Sorotan lain muncul pada penurunan drastis transfer ke daerah (TKD). Dari Rp 919 triliun pada tahun ini, pemerintah hanya mengalokasikan Rp 650 triliun pada 2026. Angka ini menggambarkan adanya trade-off yang tidak adil: daerah dikorbankan demi menutup kebutuhan fiskal pusat. Pertanyaannya, apakah pemerintah tengah menjadikan utang sebagai alasan untuk memangkas kewenangan fiskal daerah?

Kritik dari kalangan akademisi juga menyinggung soal legitimasi kebijakan. Peneliti CSIS, Deni Friawan, menyebut pola pinjaman saat ini cenderung hanya untuk menutup utang lama. Jika utang baru tidak diarahkan pada sektor produktif, maka negara sesungguhnya sedang menunda krisis, bukan menyelesaikannya. Pandangan ini layak menjadi alarm bagi para pengambil kebijakan.

Dari perspektif hukum, memang benar rasio utang masih di bawah ambang 60 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, batas hukum itu tidak boleh dipahami secara sempit sebagai legitimasi tanpa batas. UUD 1945 menegaskan prinsip keadilan antargenerasi. Jika beban utang hari ini ditanggung oleh generasi mendatang, apakah kebijakan fiskal itu masih selaras dengan mandat konstitusi?

Di sisi lain, Pasal 3 Undang-Undang Keuangan Negara mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN. Publik berhak tahu secara detail ke mana aliran dana pinjaman ini digunakan. Sayangnya, informasi yang muncul di ruang publik lebih sering berupa angka besar tanpa disertai peta manfaat yang konkret. Inilah yang menciptakan ruang kecurigaan: utang untuk siapa sebenarnya?

Dari sudut pandang politik, ketergantungan utang menimbulkan implikasi serius terhadap kedaulatan kebijakan. Pinjaman luar negeri, meski porsinya kecil, tetap berisiko mengikat pemerintah pada agenda politik donor. Dalam sejarah banyak negara berkembang, pola ini menjadi pintu masuk bagi intervensi kebijakan yang menguntungkan pihak luar. Indonesia tidak boleh mengulangi kesalahan itu.

Kritik lain yang patut ditegaskan adalah soal prioritas belanja. Ketika bunga utang menelan Rp 599,4 triliun, sementara alokasi TKD dipangkas, maka jelas ada ketimpangan prioritas. Pemerintah memilih menenangkan pasar obligasi ketimbang memperkuat layanan publik di daerah. Kebijakan semacam ini menempatkan rakyat di urutan kedua, dan kreditor di urutan pertama.

Baca Juga :  "Bentrok Demonstrasi DPR: Polisi Pukul Mundur Massa, Sorotan Hukum Menguat"

Secara sosial, konsekuensi pemangkasan TKD sangat nyata. Anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di daerah terancam stagnan. Ketimpangan pusat-daerah yang selama ini sudah lebar, akan semakin menganga. Bukankah semestinya utang negara diarahkan untuk memperkuat fondasi pelayanan dasar, bukan justru menggerusnya?

Kondisi ini mengungkap paradoks besar dalam manajemen fiskal: pemerintah berbicara tentang pembangunan inklusif, tetapi instrumen yang dipakai justru menciptakan eksklusi fiskal. Jika ketergantungan utang terus dibiarkan, maka daerah akan semakin lemah, dan rakyat di lapisan bawahlah yang menanggung akibatnya.

Editorial ini menegaskan bahwa akar masalah bukan sekadar besarnya angka utang, melainkan arah dan kualitas penggunaannya. Utang akan selalu dianggap wajar dalam pembangunan, tetapi ketika manfaatnya lebih sedikit dibandingkan beban bunganya, maka sesungguhnya negara sedang menumpuk masalah baru.

Oleh karena itu, pemerintah harus berani melakukan koreksi mendasar. Pertama, setiap utang harus diarahkan pada proyek yang jelas-jelas produktif dan memiliki multiplier effect. Tanpa itu, utang hanya akan menjadi beban fiskal permanen. Kedua, transparansi harus diperkuat, dengan publikasi berkala yang lebih detail mengenai alokasi dan capaian dari setiap rupiah hasil pinjaman.

Ketiga, ruang fiskal daerah tidak boleh lagi dijadikan korban. Pemangkasan TKD hanya akan menciptakan ketidakadilan fiskal. Pemerintah pusat wajib menyadari bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari kemandirian fiskal daerah. Reformasi hubungan fiskal pusat-daerah menjadi kebutuhan mendesak.

Selain itu, mekanisme pengawasan utang juga harus diperketat. DPR, BPK, dan lembaga independen wajib menjalankan fungsi kontrol yang lebih agresif. Jangan sampai kebijakan utang berjalan seperti autopilot tanpa pengawasan serius. Jika mekanisme check and balance melemah, maka beban utang bisa lepas kendali.

Pemerintah juga perlu menghidupkan kembali wacana reformasi perpajakan yang konsisten. Ketika penerimaan pajak melemah, utang menjadi solusi instan. Padahal, solusi struktural hanya bisa dicapai dengan memperluas basis pajak dan menutup celah kebocoran penerimaan. Tanpa itu, utang akan terus menjadi candu fiskal.

Refleksi yang harus dihadirkan adalah sederhana: utang bukan sekadar alat fiskal, melainkan cerminan tanggung jawab moral negara terhadap rakyatnya. Generasi hari ini berutang, tetapi generasi mendatanglah yang akan membayar. Pertanyaannya, apakah manfaat utang itu akan benar-benar diwariskan, atau justru hanya meninggalkan beban?

Editorial ini menegaskan bahwa rencana penambahan utang Rp 781,9 triliun tidak boleh dipandang hanya sebagai angka teknis. Ia adalah gambaran dilema besar: antara menjaga stabilitas fiskal dan risiko terjerat dalam ketergantungan utang. Pemerintah harus membuktikan bahwa pinjaman ini bukan sekadar menambal kewajiban lama, melainkan investasi nyata untuk masa depan.

Jika tidak ada koreksi mendasar, maka setiap kenaikan angka utang hanya akan mempersempit ruang fiskal, mengorbankan belanja produktif, dan pada akhirnya memperberat beban generasi mendatang. Sejarah akan mencatat, apakah pemerintah hari ini sekadar pewaris masalah, atau justru penentu arah baru bagi keberlanjutan fiskal Indonesia.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *