“Prabowo Soroti Tantiem Komisaris BUMN, Dorong Reformasi Remunerasi Berbasis Kinerja”

Presiden Prabowo Subianto memaparkan RUU APBN 2026 beserta Nota Keuangan pada Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Aspirasimediarakyat.comPresiden Prabowo Subianto kembali melontarkan kritik tajam terhadap praktik pemberian tantiem bagi komisaris badan usaha milik negara (BUMN) yang dinilai tidak masuk akal. Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti fenomena adanya komisaris yang hanya menghadiri rapat sebulan sekali, namun bisa menerima bonus hingga puluhan miliar rupiah per tahun.

Tantiem, yang sejatinya merupakan bonus dari keuntungan perusahaan, menurut Prabowo kerap menjadi ajang “akal-akalan” yang jauh dari prinsip keadilan. Ia mencontohkan, ada komisaris yang mendapatkan hingga Rp40 miliar setahun, meskipun kontribusinya relatif minim. Kritik ini ia sampaikan di tengah pemaparan komponen pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 yang mencapai 5,12 persen.

Presiden menegaskan, dirinya telah memerintahkan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menghentikan pemberian tantiem apabila perusahaan BUMN yang bersangkutan merugi. Baginya, keuntungan perusahaan harus murni hasil kinerja nyata, bukan hasil rekayasa laporan keuangan.

Ia juga menekankan bahwa jika direksi atau komisaris keberatan dengan kebijakan ini, maka sebaiknya mengundurkan diri. Menurutnya, banyak generasi muda yang lebih siap dan mampu menggantikan posisi tersebut dengan dedikasi yang lebih tinggi.

Pernyataan tegas itu langsung disambut riuh tepuk tangan hadirin sidang, bahkan sebagian berdiri sebagai bentuk dukungan. Prabowo sempat tersenyum dan melontarkan candaan bahwa pemilu masih lama, sehingga kritik yang ia sampaikan tidak bermuatan politik praktis.

Meski dibungkus gurauan, ia menegaskan bahwa persoalan ini serius. Baginya, pemberian tantiem bagi pihak yang minim kontribusi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN.

Kebijakan penghentian tantiem ini sejalan dengan langkah resmi Danantara yang telah mengeluarkan Surat S-063/DI-BP/VII/2025. Surat tersebut melarang pemberian tantiem kepada komisaris BUMN dan anak usahanya, berlaku mulai tahun buku 2025.

Langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi kebijakan kompensasi, insentif, dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris yang berada di bawah portofolio Danantara. Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan sistem remunerasi yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kontribusi nyata.

CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, menegaskan bahwa insentif bagi direksi harus berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sesungguhnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. Sementara itu, posisi komisaris akan mendapatkan pendapatan tetap tanpa tambahan berbasis kinerja perusahaan.

Kebijakan ini juga menyesuaikan diri dengan praktik terbaik global yang melarang komisaris menerima kompensasi variabel berbasis laba. Prinsip ini tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap demi menjaga independensi pengawasan.

Rosan menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pemangkasan honorarium, melainkan penataan struktur remunerasi agar sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dengan demikian, sistem pengelolaan BUMN diharapkan lebih akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.

Baca Juga :  "Perpol Baru, Putusan MK, dan Arah Kabur Penugasan Polisi Aktif"

Reformasi ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin mengakhiri budaya “jabatan kehormatan” yang minim fungsi namun sarat fasilitas. Prabowo menilai, jabatan komisaris bukan sekadar posisi prestise, melainkan amanah yang menuntut integritas, kompetensi, dan kontribusi nyata.

Secara hukum, langkah Danantara sejalan dengan prinsip good corporate governance yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menteri BUMN terkait remunerasi. Regulasi tersebut menekankan perlunya kompensasi yang proporsional dengan tanggung jawab dan hasil kerja.

Dari perspektif akuntabilitas publik, penghapusan tantiem yang tidak berbasis kinerja menjadi langkah penting untuk mengurangi pemborosan anggaran dan potensi moral hazard di tubuh BUMN. Publik selama ini kerap mempertanyakan manfaat dari keberadaan komisaris yang jarang terlibat aktif dalam pengawasan perusahaan.

Dalam konteks ekonomi, kebijakan ini juga dapat mengalihkan alokasi dana yang sebelumnya digunakan untuk tantiem ke program pengembangan bisnis, peningkatan produktivitas, atau kesejahteraan karyawan yang berkontribusi langsung terhadap kinerja perusahaan.

Presiden Prabowo juga ingin memastikan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari gerakan reformasi struktural di tubuh BUMN, bukan sekadar kebijakan sesaat. Ia percaya bahwa dengan tata kelola yang bersih dan profesional, BUMN dapat menjadi lokomotif pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Pesan utamanya jelas: jabatan di BUMN adalah mandat publik, bukan sarana mencari keuntungan pribadi tanpa kerja nyata. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya membangun kepercayaan publik bahwa setiap rupiah yang dihasilkan BUMN benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat.

Jika konsistensi dijaga, reformasi ini bukan hanya memotong privilese yang berlebihan, tetapi juga menciptakan budaya kerja yang berintegritas. Dalam pandangan hukum dan tata kelola, inilah upaya nyata mendorong BUMN agar lebih profesional, efisien, dan berpihak pada kepentingan negara.

Prabowo pun mengakhiri pernyataannya dengan penegasan bahwa generasi baru siap mengambil peran. “Banyak anak muda yang mampu. Kalau keberatan, berhenti saja,” ucapnya, meninggalkan pesan kuat bahwa era jabatan nyaman tanpa kerja keras harus berakhir.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *