Aspirasimediarakyat.com –Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam menggulung praktik korupsi di lingkungan instansi pemerintah. Terbaru, empat pejabat dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) oleh satuan kerja operasional Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR.
Penahanan keempat pejabat tersebut telah dilakukan sejak Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Tim penyidik menyatakan telah mengantongi cukup bukti permulaan yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Proyek yang disorot memiliki nilai anggaran lebih dari Rp30 miliar dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RS dan K, masing-masing pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS pada masa berbeda, serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni MSA dan OA, yang menangani wilayah Belitung. Penetapan status hukum ini mengacu pada serangkaian surat perintah penyidikan dan penahanan sepanjang Mei hingga Juni 2025.
Dari hasil penyidikan sementara, modus korupsi dilakukan melalui rekayasa mekanisme pelaksanaan kegiatan swakelola tipe I. Padahal, metode ini seharusnya melibatkan penyedia hanya sebagai pendamping teknis. Namun dalam praktiknya, pekerjaan dilakukan fiktif oleh pihak internal, sementara penyedia justru berperan sebagai penerima fee sebesar tiga persen dari nilai pencairan anggaran.
Lebih parah lagi, ditemukan fakta bahwa penyedia jasa yang ditunjuk secara administratif melalui surat perintah kerja (SPK) sama sekali tidak melaksanakan kegiatan di lapangan. Ini memperkuat indikasi bahwa proyek pemeliharaan tersebut hanya akal-akalan demi memuluskan aliran dana ke pihak internal BWS.
Sejumlah perusahaan lokal disebut turut menerima fee secara tidak sah, di antaranya CV Harapan Raya Sentosa, CV Adi Guna Karya, CV Mahadinata, dan CV JJ Berjaya Konstruksi. Perusahaan-perusahaan ini terdata menerima pembayaran meski tidak pernah melakukan pekerjaan teknis sesuai kontrak.
Lebih jauh, penyidik juga mengungkap keterlibatan berbagai unsur internal, termasuk bendahara, pelaksana teknis, pelaksana administrasi, hingga pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM). Fakta ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dilakukan secara berjemaah dalam satu skema birokrasi yang sistematis.
Pada 17 Juni 2025 lalu, penyidik Kejati Babel telah melakukan penggeledahan di kantor BWS Babel. Dari operasi tersebut, diamankan dokumen penting dan uang tunai sebesar Rp5,29 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana korupsi. Bukti ini menjadi kunci dalam pemberkasan dan pengembangan perkara.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga 20 tahun dan denda bernilai miliaran rupiah.
Saat ini, keempatnya ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni 2025. Penahanan mengacu pada Pasal 21 Ayat (4) KUHAP untuk mencegah penghilangan barang bukti dan potensi pelarian tersangka.
Meskipun proses penyidikan masih berjalan, pihak Kejati belum bisa memastikan total kerugian negara. Mereka masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan Babel yang akan menjadi dasar penting dalam penyusunan dakwaan di persidangan.
Penanganan kasus ini menjadi momen penting bagi penguatan integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor infrastruktur air. Proyek pemeliharaan kerap luput dari sorotan publik karena sifatnya yang teknis dan tertutup.
Kejati Babel menegaskan bahwa kasus ini tak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga akuntabilitas lembaga negara serta menyelamatkan keuangan publik dari kebocoran yang terstruktur.
Masyarakat luas diimbau turut mengawal proses hukum hingga putusan akhir di pengadilan. Partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik serupa yang merugikan negara dan rakyat.
Lebih dari sekadar nominal kerugian, perkara ini mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan dalam skema pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika tak diperbaiki, praktik serupa akan terus berulang dalam bentuk yang lebih canggih.
Dengan terbukanya kasus ini ke ranah publik, diharapkan terjadi evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola internal di bawah Direktorat SDA Kementerian PUPR. Reformasi birokrasi harus menyasar hingga ke akar persoalan, bukan hanya mengganti pejabat yang terlibat.
Kasus BWS Babel mempertegas bahwa regulasi tanpa pengawasan hanyalah aturan kosong. Ketegasan lembaga penegak hukum menjadi satu-satunya benteng dalam menegakkan keadilan dan memutus rantai korupsi yang selama ini menghantui layanan publik di Indonesia. (Kalturo)



















