“Ketimpangan Standar Penghitungan Kemiskinan dan Tantangan Validitas Data Sosial di Indonesia”

Bank Dunia mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia melonjak jadi 194,6 juta jiwa, berbanding jauh dengan klaim BPS sebesar 23,85 juta per Maret 2025. Perbedaan ini dipicu penggunaan standar garis kemiskinan berbeda—Bank Dunia pakai PPP 2021, sementara BPS masih gunakan PPP 2017 sesuai RPJMN.

Aspirasimediarakyat.comPerbedaan pendekatan dalam penghitungan kemiskinan antara lembaga nasional dan global kembali menjadi sorotan publik setelah Bank Dunia merilis data terbaru yang menyebut jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 194,6 juta jiwa. Angka itu melonjak drastis dibandingkan klaim pemerintah yang menyebut hanya 23,85 juta penduduk tergolong miskin per Maret 2025. Sumber utama perbedaan ini terletak pada pembaruan garis kemiskinan global oleh Bank Dunia menggunakan standar Purchasing Power Parities (PPP) 2021, sementara Badan Pusat Statistik (BPS) masih menggunakan PPP 2017.

Perbedaan metodologi ini bukan sekadar angka teknis, melainkan cermin kompleksitas kebijakan publik dalam menentukan arah pembangunan nasional. BPS mengklaim konsistensi penggunaan PPP 2017 merupakan bagian dari komitmen terhadap dokumen resmi negara, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menyatakan bahwa meski belum mengadopsi PPP 2021, pihaknya telah menyempurnakan metode penyesuaian nilai ekonomi berdasarkan deflator spasial dari Bank Dunia.

Dalam konferensi pers Jumat (25/7/2025), Ateng menegaskan bahwa perubahan garis kemiskinan global tidak serta-merta dapat diintegrasikan ke dalam pengukuran domestik. Ia beralasan, penyesuaian metode harus memperhatikan kesinambungan data agar bisa digunakan sebagai bahan evaluasi pembangunan jangka panjang.

Meskipun metode BPS masih menggunakan acuan lama, lembaga ini mengaku tidak sepenuhnya tertutup terhadap standar internasional. Mereka tetap mengadopsi penyesuaian teknis agar hasil pengukuran bisa diperbandingkan secara global, terutama dalam kerangka penghitungan kemiskinan ekstrem yang menjadi salah satu indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Sementara itu, Bank Dunia memutuskan mengadopsi PPP 2021 per Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform (PIP). Dokumen ini menetapkan garis kemiskinan baru sebesar 3 dolar AS per kapita per hari, menggantikan standar lama sebesar 2,15 dolar AS. Perubahan ini membawa implikasi besar terhadap statistik global, termasuk menyebabkan lonjakan jumlah penduduk miskin di berbagai negara.

Tidak hanya itu, batas kemiskinan untuk negara-negara berpendapatan menengah bawah dan menengah atas juga turut direvisi. Standar untuk kelompok negara berpendapatan menengah bawah naik dari 3,65 dolar AS menjadi 4,20 dolar AS per hari, sedangkan untuk negara berpendapatan menengah atas meningkat dari 6,85 dolar AS menjadi 8,30 dolar AS.

Implikasi dari pembaruan ini menunjukkan adanya ketimpangan persepsi kemiskinan antara pandangan internasional dan pendekatan domestik. Jika Indonesia mengadopsi PPP 2021, maka lebih dari dua pertiga penduduknya bisa tergolong miskin secara global. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah indikator kemiskinan selama ini benar-benar menggambarkan kondisi nyata masyarakat, atau sekadar alat statistik yang mudah dipolitisasi?

Dari perspektif hukum dan regulasi, tidak ada norma hukum yang mewajibkan Indonesia mengikuti garis kemiskinan global sebagai standar utama. Penghitungan kemiskinan nasional diatur melalui kebijakan sektoral dalam dokumen perencanaan pembangunan, dan menjadi dasar alokasi anggaran serta program sosial. Namun demikian, ketidakselarasan dengan data global bisa berdampak pada kredibilitas Indonesia dalam forum internasional, khususnya dalam evaluasi capaian SDGs.

Baca Juga :  "Embung Rp127 Juta: Kolam Lele Rakyat, Ladang Uang Setan Keparat"

Di sisi lain, data BPS menunjukkan penurunan angka kemiskinan secara nasional. Per Maret 2025, persentase penduduk miskin turun menjadi 8,47 persen, setara dengan 23,85 juta jiwa—angka terendah sejak awal reformasi. Jika dibandingkan Februari 2005, di mana tingkat kemiskinan mencapai 17,75 persen atau 35,10 juta jiwa, capaian ini tergolong signifikan.

Namun angka tersebut masih menyimpan disparitas wilayah. Tingkat kemiskinan di perkotaan justru mengalami kenaikan, dari 6,66 persen pada September 2024 menjadi 6,73 persen pada Maret 2025. Sebaliknya, angka kemiskinan di pedesaan menurun dari 11,34 persen menjadi 11,03 persen. Fenomena ini menandakan bahwa urbanisasi tidak selalu menjadi solusi pengentasan kemiskinan dan perlu ditinjau lebih dalam dari sisi kebijakan spasial.

Ketimpangan geografis ini menunjukkan bahwa pembangunan belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata. Pemerintah perlu lebih serius meninjau kebijakan afirmatif untuk wilayah tertinggal dan perdesaan agar tren penurunan kemiskinan tidak semu dan terpusat hanya di kota-kota besar.

Masalah lain yang patut disoroti adalah potensi manipulasi narasi kemiskinan. Dengan banyaknya angka dan metodologi yang digunakan, bukan tidak mungkin data dijadikan alat legitimasi oleh pengambil kebijakan. Di sinilah pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan indikator sosial-ekonomi.

Dalam konteks hukum, transparansi data publik menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Negara memiliki kewajiban menyampaikan informasi statistik dengan jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Lebih jauh lagi, perbedaan pendekatan penghitungan kemiskinan ini juga membuka ruang evaluasi terhadap kualitas indikator pembangunan yang selama ini digunakan. Apakah angka kemiskinan nasional benar-benar mencerminkan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar? Apakah standar pengukuran saat ini relevan dalam menggambarkan ketimpangan struktural?

Kendati BPS beralasan mempertahankan PPP 2017 demi kesinambungan evaluasi dalam RPJMN, pemerintah perlu terbuka terhadap tuntutan untuk memperbarui indikator agar lebih responsif terhadap dinamika global dan kondisi sosial dalam negeri yang kompleks.

Tanpa reformulasi pendekatan pengukuran, kebijakan pengentasan kemiskinan bisa terjebak dalam ilusi statistik. Maka dari itu, perlu ada upaya harmonisasi antara pendekatan nasional dan internasional, agar data tidak hanya menggembirakan di atas kertas, tetapi juga mampu mendorong kebijakan yang lebih adil dan efektif di lapangan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *