“Polemik Akuisisi PT Jembatan Nusantara dan Gugatan Moral terhadap Dakwaan Korupsi”

Ira Puspadewi didakwa korupsi triliunan, suaminya Zaim Uchrowi angkat suara: “Tak ada unsur memperkaya diri atau merugikan negara.”

Aspirasimediarakyat.comDalam pusaran tuduhan korupsi bernilai triliunan rupiah, suara perlawanan tak datang dari ruang sidang, melainkan dari ruang hati keluarga terdakwa. Zaim Uchrowi, suami dari mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyatakan bahwa dakwaan terhadap istrinya dan dua petinggi lain ASDP sama sekali tidak mencerminkan adanya tindakan memperkaya diri maupun korupsi yang merugikan negara.

Pernyataan itu disampaikannya lewat sebuah pernyataan tertulis yang bernada getir namun penuh keyakinan moral. “Demi Allah tidak ada korupsi sama sekali dalam akuisisi ini. Hidup kita tidak lama, semua akan mati, neraka dan surga pasti menanti,” ujar Zaim, menyoroti bahwa dakwaan hukum tidak seharusnya dijatuhkan tanpa fondasi bukti yang sahih.

Kasus ini menyasar akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka, termasuk Ira dan dua direksi ASDP lainnya, serta pemilik PT JN. Dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,25 triliun disebut berasal dari proses kerja sama usaha dan pembelian saham.

Namun dalam narasi pembelaannya, Zaim menyebut bahwa tidak ada satupun dakwaan yang menyatakan ketiga petinggi ASDP tersebut memperkaya diri sendiri. Tuduhan justru diarahkan pada dugaan memperkaya pihak lain. Bagi Zaim, tuduhan itu tak masuk akal. “Buat apa mereka mengorbankan nama baik demi memperkaya orang lain?” tanyanya dengan nada retoris.

Ia menggambarkan akuisisi tersebut sebagai langkah strategis membangun kekuatan ASDP di sektor transportasi laut nasional. PT JN, menurutnya, merupakan satu-satunya perusahaan besar operator feri yang bersedia dijual saat itu. Melalui proses panjang, ASDP resmi membeli JN seharga Rp 1,272 triliun dari total valuasi Rp 1,341 triliun.

Bukan tanpa dasar, Zaim mengklaim proses akuisisi ini melibatkan lembaga negara seperti Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara, BPKP, serta konsultan profesional termasuk PwC, PT SMI, dan PT BKI. Bahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan proses akuisisi tersebut wajar dan tidak mengandung unsur penyimpangan.

Setelah akuisisi, ASDP justru mengalami peningkatan signifikan. Pangsa pasar melonjak menjadi 33,5 persen dan jumlah kapal komersial bertambah dari 73 unit menjadi 126 unit. Pendapatan ASDP disebut mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah perusahaan. Bahkan, dividen yang disetor ke negara meningkat tajam.

Namun, ketiga pimpinan ASDP itu tetap diperiksa intensif selama satu setengah tahun, dituding membeli kapal rongsokan dan membayar lebih mahal dari nilai sebenarnya. Padahal, lanjut Zaim, nilai 53 kapal dengan total tonase 99 ribu GRT itu justru setara Rp 2,2 triliun, jauh lebih tinggi dari nilai pembeliannya.

Baca Juga :  "Deretan Jenderal TNI-Polri Ramaikan Kursi Komisaris dan Direksi di Perusahaan Tambang Nasional"

Zaim juga menolak keras perhitungan kerugian negara senilai Rp 1,25 triliun yang belakangan dimunculkan dalam penyidikan. Menurutnya, angka itu mencerminkan 98 persen dari nilai akuisisi—seolah JN hanya layak dihargai Rp 20 miliar. “Logika sederhana saja tidak masuk. Perusahaan bernilai Rp 20 miliar tapi menghasilkan Rp 600 miliar per tahun?” tegasnya.

Lebih dari sekadar soal teknis keuangan, pembelaan Zaim membuka diskursus lebih luas soal sistem pembuktian dalam perkara korupsi di Indonesia. Ia menyayangkan penggunaan angka kerugian tanpa rujukan resmi dari BPK atau BPKP. Bahkan, menurutnya, tidak ada bukti aliran dana sebagaimana biasanya dikejar oleh PPATK dalam kasus-kasus serupa.

Situasi ini menyorot satu sisi dari regulasi penegakan hukum di Indonesia: bahwa dalam perkara korupsi, pembuktian kerugian negara dan motif memperkaya diri menjadi krusial. Jika dua elemen itu tidak terkonfirmasi, maka dasar pidana bisa menjadi lemah, atau bahkan rawan dibelokkan secara politis.

Zaim mengingatkan bahwa memberantas korupsi tidak boleh meninggalkan prinsip keadilan, transparansi, dan rasionalitas hukum. “Apakah begitu cara kita memberantas korupsi?” tulisnya getir. Ia pun berharap para penegak hukum masih menyisakan ruang bagi nurani dalam proses peradilan yang dijalankan.

Dalam kacamata hukum administrasi dan tata kelola perusahaan negara, kasus ini semestinya mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudential principle), bukan sekadar pada hitung-hitungan sepihak. Apalagi ketika investasi sudah melalui prosedur panjang dan disetujui banyak pemangku kepentingan.

Kini, suara perlawanan seperti yang disuarakan Zaim menandai adanya pergeseran opini publik: dari sekadar ingin menonton penjahat dibui, menuju pada kebutuhan mendesak untuk memastikan sistem hukum berjalan objektif dan adil. Saat negara memberantas korupsi, jangan sampai keadilan justru dikorbankan atas nama pemberantasan itu sendiri.

Dalam sengkarut akuisisi dan tuduhan yang belum teruji di pengadilan, satu hal pasti: proses hukum harus memberi ruang bagi kebenaran dan bukan hanya sekadar pembuktian administratif. Bukan hanya demi nasib individu, tapi demi kepercayaan masyarakat pada institusi hukum itu sendiri.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *